Hadji Kalla Tegaskan Tak Terikat Putusan Soal Eksekusi Lahan GMTD di Tanjung Bunga
Selasa, 04 Nov 2025 17:49
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S. H., M. H. saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Wisma Kalla, beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Hadji Kalla melalui kuasa hukumnya, Azis Tika, menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak terkait dengan perkara hukum yang menjadi dasar eksekusi pengosongan lahan seluas ±16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025.
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) sebelumnya mengklaim telah melakukan eksekusi lahan di Tanjung Bunga, karena memenangkan gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Itu berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata yang disebutkan di atas, sehingga tidak terikat secara hukum terhadap putusan tersebut," kata Azis, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Selasa (4/11/2025).
Azis juga mempertanyakan kejelasan lokasi dan batas-batas lahan yang disebut dalam pemberitaan terkait eksekusi tersebut. Menurutnya, penentuan batas lahan seharusnya mengacu pada data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021.
Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan PT Hadji Kalla di kawasan Tanjung Bunga, seperti pematangan lahan dan pembangunan pagar, berada di atas lahan sah milik perusahaan. Lahan tersebut memiliki alas hak resmi berupa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN pada 8 Juli 1996 dan telah diperpanjang hingga 24 September 2036.
“PT Hadji Kalla telah menguasai lahan itu sejak tahun 1993 dan penguasaan tersebut tidak pernah terputus sampai saat ini,” tegas dia.
Azis menilai bahwa klaim pihak mana pun atas lahan yang berada di area penguasaan fisik PT Hadji Kalla merupakan klaim imaginer dan tidak faktual.
Sebelumnya, GMTD melaksanakan eksekusi pengosongan lahan ±16 hektare di kawasan yang sama berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut dipimpin oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan dukungan aparat keamanan, dan berlangsung tertib tanpa hambatan.
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) sebelumnya mengklaim telah melakukan eksekusi lahan di Tanjung Bunga, karena memenangkan gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Itu berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata yang disebutkan di atas, sehingga tidak terikat secara hukum terhadap putusan tersebut," kata Azis, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Selasa (4/11/2025).
Azis juga mempertanyakan kejelasan lokasi dan batas-batas lahan yang disebut dalam pemberitaan terkait eksekusi tersebut. Menurutnya, penentuan batas lahan seharusnya mengacu pada data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021.
Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan PT Hadji Kalla di kawasan Tanjung Bunga, seperti pematangan lahan dan pembangunan pagar, berada di atas lahan sah milik perusahaan. Lahan tersebut memiliki alas hak resmi berupa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN pada 8 Juli 1996 dan telah diperpanjang hingga 24 September 2036.
“PT Hadji Kalla telah menguasai lahan itu sejak tahun 1993 dan penguasaan tersebut tidak pernah terputus sampai saat ini,” tegas dia.
Azis menilai bahwa klaim pihak mana pun atas lahan yang berada di area penguasaan fisik PT Hadji Kalla merupakan klaim imaginer dan tidak faktual.
Sebelumnya, GMTD melaksanakan eksekusi pengosongan lahan ±16 hektare di kawasan yang sama berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut dipimpin oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan dukungan aparat keamanan, dan berlangsung tertib tanpa hambatan.
(TRI)
Berita Terkait
News
Kisruh Lahan Tanjung Bunga, JK Sebut Beli 30 Tahun Lalu, Tiba-tiba Ada yang Mau Merampok
Jusuf Kalla menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli langsung olehnya sekitar 30 tahun lalu dari ahli waris Raja Gowa, yang juga turut hadir di lokasi.
Rabu, 05 Nov 2025 18:36
Makassar City
Mediasi Sengketa Lahan Pasar Pannampu, Pemkot Libatkan BPN dan Aparat Hukum
Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin kembali menunjukkan komitmennya dalam menata pasar tradisional sekaligus menjaga kepastian hukum atas aset daerah.
Senin, 03 Nov 2025 20:03
News
GMTD Siap Kembangkan Tanjung Bunga Usai Tuntaskan Eksekusi Lahan 16 Hektare
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) resmi menguasai lahan ±16 hektare (ha) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, tepatnya di depan TSM Makassar.
Senin, 03 Nov 2025 11:50
News
GMTD Berbagi Sembako untuk Warga Sekitar Tanjung Bunga
Paket sembako yang dibagikan berisi bahan kebutuhan pokok seperti beras 5 kg, gula pasir, minyak goreng, tepung, mi instan, serta berbagai kebutuhan dasar lainnya.
Jum'at, 31 Okt 2025 17:28
News
Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Lahan 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Minta Eksekusi Dibatalkan
PT Hadji Kalla menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare (ha) yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, tepat di depan TSM Makassar, merupakan aset sah milik perusahaan.
Kamis, 30 Okt 2025 20:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Athirah Cup XII jadi Panggung Talenta Muda Futsal & Esport, Ini Daftar Juaranya
2
Menjajal BYD Atto 1 Makassar-Maros PP: Lincah, Nyaman, Biaya Kurang dari Rp20 Ribu
3
Telkomsel & AKADS Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pangkajene
4
GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Bebaskan Aktivis yang Dikriminalisasi
5
Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Athirah Cup XII jadi Panggung Talenta Muda Futsal & Esport, Ini Daftar Juaranya
2
Menjajal BYD Atto 1 Makassar-Maros PP: Lincah, Nyaman, Biaya Kurang dari Rp20 Ribu
3
Telkomsel & AKADS Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Pesisir Pangkajene
4
GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Bebaskan Aktivis yang Dikriminalisasi
5
Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Gowa