Hadji Kalla Tegaskan Tak Terikat Putusan Soal Eksekusi Lahan GMTD di Tanjung Bunga
Selasa, 04 Nov 2025 17:49
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S. H., M. H. saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Wisma Kalla, beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Hadji Kalla melalui kuasa hukumnya, Azis Tika, menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak terkait dengan perkara hukum yang menjadi dasar eksekusi pengosongan lahan seluas ±16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025.
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) sebelumnya mengklaim telah melakukan eksekusi lahan di Tanjung Bunga, karena memenangkan gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Itu berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata yang disebutkan di atas, sehingga tidak terikat secara hukum terhadap putusan tersebut," kata Azis, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Selasa (4/11/2025).
Azis juga mempertanyakan kejelasan lokasi dan batas-batas lahan yang disebut dalam pemberitaan terkait eksekusi tersebut. Menurutnya, penentuan batas lahan seharusnya mengacu pada data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021.
Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan PT Hadji Kalla di kawasan Tanjung Bunga, seperti pematangan lahan dan pembangunan pagar, berada di atas lahan sah milik perusahaan. Lahan tersebut memiliki alas hak resmi berupa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN pada 8 Juli 1996 dan telah diperpanjang hingga 24 September 2036.
“PT Hadji Kalla telah menguasai lahan itu sejak tahun 1993 dan penguasaan tersebut tidak pernah terputus sampai saat ini,” tegas dia.
Azis menilai bahwa klaim pihak mana pun atas lahan yang berada di area penguasaan fisik PT Hadji Kalla merupakan klaim imaginer dan tidak faktual.
Sebelumnya, GMTD melaksanakan eksekusi pengosongan lahan ±16 hektare di kawasan yang sama berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut dipimpin oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan dukungan aparat keamanan, dan berlangsung tertib tanpa hambatan.
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) sebelumnya mengklaim telah melakukan eksekusi lahan di Tanjung Bunga, karena memenangkan gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Itu berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata yang disebutkan di atas, sehingga tidak terikat secara hukum terhadap putusan tersebut," kata Azis, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Selasa (4/11/2025).
Azis juga mempertanyakan kejelasan lokasi dan batas-batas lahan yang disebut dalam pemberitaan terkait eksekusi tersebut. Menurutnya, penentuan batas lahan seharusnya mengacu pada data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021.
Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan PT Hadji Kalla di kawasan Tanjung Bunga, seperti pematangan lahan dan pembangunan pagar, berada di atas lahan sah milik perusahaan. Lahan tersebut memiliki alas hak resmi berupa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN pada 8 Juli 1996 dan telah diperpanjang hingga 24 September 2036.
“PT Hadji Kalla telah menguasai lahan itu sejak tahun 1993 dan penguasaan tersebut tidak pernah terputus sampai saat ini,” tegas dia.
Azis menilai bahwa klaim pihak mana pun atas lahan yang berada di area penguasaan fisik PT Hadji Kalla merupakan klaim imaginer dan tidak faktual.
Sebelumnya, GMTD melaksanakan eksekusi pengosongan lahan ±16 hektare di kawasan yang sama berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut dipimpin oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan dukungan aparat keamanan, dan berlangsung tertib tanpa hambatan.
(TRI)
Berita Terkait
News
GMTD Salurkan Hewan Kurban ke Lima Masjid di Kawasan Tanjung Bunga
Pada tahun ini, GMTD menyerahkan lima ekor kambing kepada Masjid Nurul Iman, Masjid Jami’ Baiturrahman, Masjid Al Bilal, Masjid Nur Ilham, dan Masjid Nurul Insyaf.
Senin, 25 Mei 2026 19:48
News
Dukung Generasi Muda Berdaya, Beasiswa Kalla 2026 Hadir dengan Enam Jalur Pendaftaran
Yayasan Hadji Kalla melalui LAZ Hadji Kalla kembali menghadirkan program Beasiswa Kalla 2026 sebagai upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi generasi muda di Indonesia Timur.
Minggu, 24 Mei 2026 15:48
Makassar City
GMTD Serahkan PSU Senilai Rp455 Miliar ke Pemkot Makassar
PSU yang diserahkan GMTD kepada Pemkot Makassar memiliki nilai mencapai Rp455 miliar dengan luas total 123.666 meter persegi atau sekitar 12,3 hektare.
Sabtu, 23 Mei 2026 20:22
News
Sambut Hari Hipertensi Sedunia, GMTD Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Menyambut peringatan Hari Hipertensi Sedunia yang diperingati setiap 17 Mei, GMTD menggelar kegiatan donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis di Main Hall Mall GTC.
Rabu, 13 Mei 2026 21:19
News
GMTD Kumpulkan 306 Kg Sampah di Pantai Akkarena, Bukti Komitmen Lingkungan
Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, GMTD menggelar Aksi Bersih-Bersih Pantai Akkarena pada Kamis, 30 April 2026.
Jum'at, 01 Mei 2026 17:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Syarat Ketat Calon Ketua Kadin Sulsel: Wajib Aktif & Kantongi Dukungan 6 Daerah
2
Jalan Penghubung Summarecon - PIP Diproyeksi Jadi Urat Nadi Kawasan Untia
3
Polda Sulsel Kembalikan 123 Motor dan 1 Mobil Curian kepada Pemilik
4
YBM PLN UID Sulselrabar Tebar 800 Paket Kurban, Sasar Duafa hingga Ojol
5
BSI Salurkan 24 Ribu Hewan Kurban, Naik 57 Persen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Syarat Ketat Calon Ketua Kadin Sulsel: Wajib Aktif & Kantongi Dukungan 6 Daerah
2
Jalan Penghubung Summarecon - PIP Diproyeksi Jadi Urat Nadi Kawasan Untia
3
Polda Sulsel Kembalikan 123 Motor dan 1 Mobil Curian kepada Pemilik
4
YBM PLN UID Sulselrabar Tebar 800 Paket Kurban, Sasar Duafa hingga Ojol
5
BSI Salurkan 24 Ribu Hewan Kurban, Naik 57 Persen