Hadji Kalla Tegaskan Tak Terikat Putusan Soal Eksekusi Lahan GMTD di Tanjung Bunga
Selasa, 04 Nov 2025 17:49
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S. H., M. H. saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Wisma Kalla, beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Hadji Kalla melalui kuasa hukumnya, Azis Tika, menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak terkait dengan perkara hukum yang menjadi dasar eksekusi pengosongan lahan seluas ±16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025.
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) sebelumnya mengklaim telah melakukan eksekusi lahan di Tanjung Bunga, karena memenangkan gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Itu berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata yang disebutkan di atas, sehingga tidak terikat secara hukum terhadap putusan tersebut," kata Azis, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Selasa (4/11/2025).
Azis juga mempertanyakan kejelasan lokasi dan batas-batas lahan yang disebut dalam pemberitaan terkait eksekusi tersebut. Menurutnya, penentuan batas lahan seharusnya mengacu pada data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021.
Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan PT Hadji Kalla di kawasan Tanjung Bunga, seperti pematangan lahan dan pembangunan pagar, berada di atas lahan sah milik perusahaan. Lahan tersebut memiliki alas hak resmi berupa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN pada 8 Juli 1996 dan telah diperpanjang hingga 24 September 2036.
“PT Hadji Kalla telah menguasai lahan itu sejak tahun 1993 dan penguasaan tersebut tidak pernah terputus sampai saat ini,” tegas dia.
Azis menilai bahwa klaim pihak mana pun atas lahan yang berada di area penguasaan fisik PT Hadji Kalla merupakan klaim imaginer dan tidak faktual.
Sebelumnya, GMTD melaksanakan eksekusi pengosongan lahan ±16 hektare di kawasan yang sama berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut dipimpin oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan dukungan aparat keamanan, dan berlangsung tertib tanpa hambatan.
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) sebelumnya mengklaim telah melakukan eksekusi lahan di Tanjung Bunga, karena memenangkan gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Itu berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara perdata yang disebutkan di atas, sehingga tidak terikat secara hukum terhadap putusan tersebut," kata Azis, dalam keterangan pers yang diterima SINDO Makassar, Selasa (4/11/2025).
Azis juga mempertanyakan kejelasan lokasi dan batas-batas lahan yang disebut dalam pemberitaan terkait eksekusi tersebut. Menurutnya, penentuan batas lahan seharusnya mengacu pada data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 jo. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021.
Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan PT Hadji Kalla di kawasan Tanjung Bunga, seperti pematangan lahan dan pembangunan pagar, berada di atas lahan sah milik perusahaan. Lahan tersebut memiliki alas hak resmi berupa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN pada 8 Juli 1996 dan telah diperpanjang hingga 24 September 2036.
“PT Hadji Kalla telah menguasai lahan itu sejak tahun 1993 dan penguasaan tersebut tidak pernah terputus sampai saat ini,” tegas dia.
Azis menilai bahwa klaim pihak mana pun atas lahan yang berada di area penguasaan fisik PT Hadji Kalla merupakan klaim imaginer dan tidak faktual.
Sebelumnya, GMTD melaksanakan eksekusi pengosongan lahan ±16 hektare di kawasan yang sama berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi tersebut dipimpin oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan dukungan aparat keamanan, dan berlangsung tertib tanpa hambatan.
(TRI)
Berita Terkait
News
Kalla 10K 2026 Buka 4.500 Slot, Hadirkan Kategori Family Run
Antusiasme masyarakat juga terlihat sejak pendaftaran dibuka pada 11 Agustus 2026 melalui situs kalla10k.com dan aplikasi Kallafriends.
Jum'at, 04 Sep 2026 11:26
News
Beasiswa Kalla 2026 Jangkau 1.236 Pendaftar, 64 Mahasiswa Lolos Gelombang Pertama
Sebanyak 64 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sulawesi dan Jawa lolos hingga tahap akhir Beasiswa Kalla Gelombang 1 2026. Total ada ribuan pendaftar.
Selasa, 25 Agu 2026 19:34
News
GMTD Perkuat Budaya K3 Bersama Vendor dan Kontraktor
GMTD berkomitmen memperkuat budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan melibatkan vendor dan kontraktor dalam sosialisasi standar keselamatan kerja.
Jum'at, 21 Agu 2026 18:45
News
GMTD Bantu Korban Gempa NTT Lewat Forum CSR Sulsel
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyalurkan bantuan kebutuhan dasar bagi warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Jum'at, 21 Agu 2026 16:24
News
Semarak HUT ke-28 GMTD, dari Kepedulian Sosial hingga Lomba Kemerdekaan
GMTD berharap semangat “Indonesia Maju, GMTD Tumbuh Bersama” dapat terus menjadi energi positif bagi seluruh insan perusahaan untuk menghadapi berbagai tantangan sekaligus memperluas kontribusi bagi masyarakat.
Jum'at, 14 Agu 2026 21:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
2
Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
3
Dampak Kelangkaan BBM, Pemkot Makassar Berlakukan WFH untuk ASN
4
Selesaikan Rakorwil, Partai Gema Bangsa Sulsel Siap Hadapi Verifikasi Parpol 2027
5
Ratusan Modifikator Suguhkan Karya Terbaik, HMC 2026 di Maros Pikat Ribuan Pengunjung
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Tangkap 17 Tersangka dari 10 Kasus
2
Kasus Skimming Kartu Kredit di Makassar, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
3
Dampak Kelangkaan BBM, Pemkot Makassar Berlakukan WFH untuk ASN
4
Selesaikan Rakorwil, Partai Gema Bangsa Sulsel Siap Hadapi Verifikasi Parpol 2027
5
Ratusan Modifikator Suguhkan Karya Terbaik, HMC 2026 di Maros Pikat Ribuan Pengunjung