Dorong 3.059 Merek Kolektif Produk KMP di Provinsi Sulsel
Tim SINDOmakassar
Kamis, 06 November 2025 - 23:00 WIB
Dorong 3.059 Merek Kolektif Produk KMP di Provinsi Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat upaya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha di daerah. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah mendorong pendaftaran merek kolektif bagi produk Koperasi Merah Putih (KMP) di wilayah Sulsel.
Ajakan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Demson Marihot, saat menyambangi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (6/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara kedua instansi untuk mempercepat proses pendaftaran merek kolektif bagi 3.059 Koperasi Merah Putih (KDMP/KKMP) yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Menurut Demson, merek kolektif memiliki peran penting sebagai simbol identitas sekaligus memperkuat posisi produk KMP di market. “Pendaftaran merek kolektif ini bukan hanya sebatas perlindungan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan reputasi produk dan memperkuat posisi koperasi di pasar, karena diharapkan entitas bisnis Koperasi Merah Putih going concern,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel Andri Eka Prasetia menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sulsel atas dukungannya pada saat pembentukan KMP sehingga Sulsel masuk 5 besar provinsi yang paling cepat 100 persen terbentuk KMP.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan Kanwil Kemenkum Sulsel. Terkait dengan keinginan Kanwil Kemenkum untuk dapat mensosialisasikan merek kolektif kepada seluruh pengurus KMP akan didukung penuh oleh Diskop UKM. Hal ini sejalan dengan program pembekalan yang akan dilakukan oleh Diskop UKM kepada pengurus KMP di 24 Kabupaten/Kota pada tanggal 13 sampai dengam 22 November 2025. Kanwil Kemenkum akan diberikan alokasi waktu sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut.
Selain itu Eka juga menjelaskan bahwa ke depan Diskop UKM akan mengembangkan program Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang juga berfungsi sebagai creative hub.
Menyambut hal tersebut, Kadivyankum menawarkan kolaborasi agar nanti dapat juga dibentuk sentra KI di tempat tersebut sehingga mempermudah pelaku usaha dan pelaku industri kreatif mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.
Ajakan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Demson Marihot, saat menyambangi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (6/11/2025). Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara kedua instansi untuk mempercepat proses pendaftaran merek kolektif bagi 3.059 Koperasi Merah Putih (KDMP/KKMP) yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Menurut Demson, merek kolektif memiliki peran penting sebagai simbol identitas sekaligus memperkuat posisi produk KMP di market. “Pendaftaran merek kolektif ini bukan hanya sebatas perlindungan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan reputasi produk dan memperkuat posisi koperasi di pasar, karena diharapkan entitas bisnis Koperasi Merah Putih going concern,” ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel Andri Eka Prasetia menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sulsel atas dukungannya pada saat pembentukan KMP sehingga Sulsel masuk 5 besar provinsi yang paling cepat 100 persen terbentuk KMP.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan Kanwil Kemenkum Sulsel. Terkait dengan keinginan Kanwil Kemenkum untuk dapat mensosialisasikan merek kolektif kepada seluruh pengurus KMP akan didukung penuh oleh Diskop UKM. Hal ini sejalan dengan program pembekalan yang akan dilakukan oleh Diskop UKM kepada pengurus KMP di 24 Kabupaten/Kota pada tanggal 13 sampai dengam 22 November 2025. Kanwil Kemenkum akan diberikan alokasi waktu sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut.
Selain itu Eka juga menjelaskan bahwa ke depan Diskop UKM akan mengembangkan program Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang juga berfungsi sebagai creative hub.
Menyambut hal tersebut, Kadivyankum menawarkan kolaborasi agar nanti dapat juga dibentuk sentra KI di tempat tersebut sehingga mempermudah pelaku usaha dan pelaku industri kreatif mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.