GAM Geruduk Kejari Makassar, Desak Bebaskan Aktivis yang Dikriminalisasi
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 07 November 2025 - 13:21 WIB
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Makassar, pada Kamis (06/11/2025). Foto: Istimewa
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Makassar, pada Kamis (06/11/2025).
Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban, teatrikal puisi dan membawa keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi di republik ini.
Para mahasiswa juga membentangkan spanduk putih bertuliskan 'AKTIVIS BUKAN PENJAHAT, BEBASKAN KAWAN KAMI' dan menyuarakan sejumlah tuntutan.
Diantaranya, menghapus seluruh tuntutan terhadap aktivis yang dituduh sebagai dalang kerusuhan 29 Agustus 2025, serta mendesak Polda Sulsel untuk bertanggung jawab atas dugaan pembiaran terhadap kerusuhan yang menyebabkan terbakarnya Gedung DPRD.
Para demonstran menilai bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap para aktivis sarat dengan kriminalisasi. Penegakan hukum seharusnya berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan menjadi alat untuk membungkam suara kritis aktivis.
Jenderal Lapangan, Darwis menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap para aktivis merupakan bentuk kekeliruan hukum.
"Penetapan status tersangka terhadap para aktivis dan pemuda tersebut dinilai keliru dan tidak berdasar hukum. Sebab, mereka bukan pelaku pembakaran maupun perusakan fasilitas umum, melainkan bagian dari gerakan nurani yang murni menyuarakan kebenaran," tegas Darwis
Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban, teatrikal puisi dan membawa keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi di republik ini.
Para mahasiswa juga membentangkan spanduk putih bertuliskan 'AKTIVIS BUKAN PENJAHAT, BEBASKAN KAWAN KAMI' dan menyuarakan sejumlah tuntutan.
Diantaranya, menghapus seluruh tuntutan terhadap aktivis yang dituduh sebagai dalang kerusuhan 29 Agustus 2025, serta mendesak Polda Sulsel untuk bertanggung jawab atas dugaan pembiaran terhadap kerusuhan yang menyebabkan terbakarnya Gedung DPRD.
Para demonstran menilai bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap para aktivis sarat dengan kriminalisasi. Penegakan hukum seharusnya berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan menjadi alat untuk membungkam suara kritis aktivis.
Jenderal Lapangan, Darwis menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap para aktivis merupakan bentuk kekeliruan hukum.
"Penetapan status tersangka terhadap para aktivis dan pemuda tersebut dinilai keliru dan tidak berdasar hukum. Sebab, mereka bukan pelaku pembakaran maupun perusakan fasilitas umum, melainkan bagian dari gerakan nurani yang murni menyuarakan kebenaran," tegas Darwis