Kanwil Kemenkum Sulsel Dampingi KMP Tamalanrea Daftarkan Merek Kolektif
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 07 November 2025 - 23:14 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel Dampingi KMP Tamalanrea Daftarkan Merek Kolektif
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif kepada Koperasi Merah Putih (KMP) Tamalanrea, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di kantor KMP Tamalanrea ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026, khususnya dalam meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot menugaskan Kepala Bidang Pelayanan KI Andi Haris bersama tim Analis Kekayaan Intelektual untuk memberikan pemaparan komprehensif mengenai pentingnya perlindungan merek kolektif bagi produk UMKM.
Ketua KMP Tamalanrea, M Ardy Said, beserta pengurus menyambut antusias program pendampingan ini dengan langsung mendiskusikan produk unggulan yang akan didaftarkan.
Setelah diskusi intensif, disepakati bahwa KMP Tamalanrea akan mendaftarkan merek kolektif "KKMP Tamalanrea" untuk produk kue dan jajanan pasar yang menjadi unggulan koperasi.
M Ardy Said menyatakan kesiapannya untuk segera melengkapi seluruh persyaratan pendaftaran. "Kami sangat terbantu dengan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Sulsel. Insya Allah, Senin 10 November 2025 kami sudah siap untuk mengajukan pendaftaran merek kolektif kami," katanya optimis.
Tim Kanwil Kemenkum Sulsel juga memberikan arahan terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, meliputi label/logo merek, salinan penggunaan merek kolektif, identitas pengurus dan anggota, perjanjian penggunaan merek, SK kelompok, serta surat rekomendasi dan pernyataan UMKM.
Kegiatan yang berlangsung di kantor KMP Tamalanrea ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026, khususnya dalam meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot menugaskan Kepala Bidang Pelayanan KI Andi Haris bersama tim Analis Kekayaan Intelektual untuk memberikan pemaparan komprehensif mengenai pentingnya perlindungan merek kolektif bagi produk UMKM.
Ketua KMP Tamalanrea, M Ardy Said, beserta pengurus menyambut antusias program pendampingan ini dengan langsung mendiskusikan produk unggulan yang akan didaftarkan.
Setelah diskusi intensif, disepakati bahwa KMP Tamalanrea akan mendaftarkan merek kolektif "KKMP Tamalanrea" untuk produk kue dan jajanan pasar yang menjadi unggulan koperasi.
M Ardy Said menyatakan kesiapannya untuk segera melengkapi seluruh persyaratan pendaftaran. "Kami sangat terbantu dengan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Sulsel. Insya Allah, Senin 10 November 2025 kami sudah siap untuk mengajukan pendaftaran merek kolektif kami," katanya optimis.
Tim Kanwil Kemenkum Sulsel juga memberikan arahan terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, meliputi label/logo merek, salinan penggunaan merek kolektif, identitas pengurus dan anggota, perjanjian penggunaan merek, SK kelompok, serta surat rekomendasi dan pernyataan UMKM.