Kanwil Kemenkum Sulsel Dampingi KMP Tamalanrea Daftarkan Merek Kolektif
Jum'at, 07 Nov 2025 23:14
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan pendampingan pendaftaran merek kolektif kepada Koperasi Merah Putih (KMP) Tamalanrea, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di kantor KMP Tamalanrea ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026, khususnya dalam meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot menugaskan Kepala Bidang Pelayanan KI Andi Haris bersama tim Analis Kekayaan Intelektual untuk memberikan pemaparan komprehensif mengenai pentingnya perlindungan merek kolektif bagi produk UMKM.
Ketua KMP Tamalanrea, M Ardy Said, beserta pengurus menyambut antusias program pendampingan ini dengan langsung mendiskusikan produk unggulan yang akan didaftarkan.
Setelah diskusi intensif, disepakati bahwa KMP Tamalanrea akan mendaftarkan merek kolektif "KKMP Tamalanrea" untuk produk kue dan jajanan pasar yang menjadi unggulan koperasi.
M Ardy Said menyatakan kesiapannya untuk segera melengkapi seluruh persyaratan pendaftaran. "Kami sangat terbantu dengan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Sulsel. Insya Allah, Senin 10 November 2025 kami sudah siap untuk mengajukan pendaftaran merek kolektif kami," katanya optimis.
Tim Kanwil Kemenkum Sulsel juga memberikan arahan terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, meliputi label/logo merek, salinan penggunaan merek kolektif, identitas pengurus dan anggota, perjanjian penggunaan merek, SK kelompok, serta surat rekomendasi dan pernyataan UMKM.
Menanggapi kegiatan pendampingan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan apresiasinya. "Pendaftaran merek kolektif bagi UMKM, khususnya Koperasi Merah Putih, adalah langkah strategis untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk lokal. Kami berkomitmen penuh mendampingi seluruh KMP di Sulawesi Selatan untuk memiliki perlindungan hukum atas produk-produk unggulan mereka," ujar Andi Basmal.
Kakanwil Andi Basmal juga menekankan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bukan sekadar formalitas administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi pelaku UMKM. "Dengan memiliki merek terdaftar, produk UMKM akan memiliki nilai tambah, lebih mudah dipasarkan, dan terlindungi dari pemalsuan. Ini adalah bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang nyata," jelasnya.
"Saya mengapresiasi keseriusan KMP Tamalanrea yang siap melengkapi persyaratan pendaftaran dalam waktu singkat. Semangat ini harus menjadi contoh bagi koperasi-koperasi lainnya. Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus hadir sebagai mitra dalam mengawal proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat merek," tambah Andi Basmal. Program pendampingan pendaftaran merek kolektif ini akan terus digulirkan Kanwil Kemenkum Sulsel kepada KMP-KMP lainnya di wilayah Sulawesi Selatan sebagai upaya konkret mendorong peningkatan kesadaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual.
Kegiatan yang berlangsung di kantor KMP Tamalanrea ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2026, khususnya dalam meningkatkan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot menugaskan Kepala Bidang Pelayanan KI Andi Haris bersama tim Analis Kekayaan Intelektual untuk memberikan pemaparan komprehensif mengenai pentingnya perlindungan merek kolektif bagi produk UMKM.
Ketua KMP Tamalanrea, M Ardy Said, beserta pengurus menyambut antusias program pendampingan ini dengan langsung mendiskusikan produk unggulan yang akan didaftarkan.
Setelah diskusi intensif, disepakati bahwa KMP Tamalanrea akan mendaftarkan merek kolektif "KKMP Tamalanrea" untuk produk kue dan jajanan pasar yang menjadi unggulan koperasi.
M Ardy Said menyatakan kesiapannya untuk segera melengkapi seluruh persyaratan pendaftaran. "Kami sangat terbantu dengan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Sulsel. Insya Allah, Senin 10 November 2025 kami sudah siap untuk mengajukan pendaftaran merek kolektif kami," katanya optimis.
Tim Kanwil Kemenkum Sulsel juga memberikan arahan terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, meliputi label/logo merek, salinan penggunaan merek kolektif, identitas pengurus dan anggota, perjanjian penggunaan merek, SK kelompok, serta surat rekomendasi dan pernyataan UMKM.
Menanggapi kegiatan pendampingan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel Andi Basmal menyampaikan apresiasinya. "Pendaftaran merek kolektif bagi UMKM, khususnya Koperasi Merah Putih, adalah langkah strategis untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk lokal. Kami berkomitmen penuh mendampingi seluruh KMP di Sulawesi Selatan untuk memiliki perlindungan hukum atas produk-produk unggulan mereka," ujar Andi Basmal.
Kakanwil Andi Basmal juga menekankan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bukan sekadar formalitas administratif, melainkan investasi jangka panjang bagi pelaku UMKM. "Dengan memiliki merek terdaftar, produk UMKM akan memiliki nilai tambah, lebih mudah dipasarkan, dan terlindungi dari pemalsuan. Ini adalah bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang nyata," jelasnya.
"Saya mengapresiasi keseriusan KMP Tamalanrea yang siap melengkapi persyaratan pendaftaran dalam waktu singkat. Semangat ini harus menjadi contoh bagi koperasi-koperasi lainnya. Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus hadir sebagai mitra dalam mengawal proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat merek," tambah Andi Basmal. Program pendampingan pendaftaran merek kolektif ini akan terus digulirkan Kanwil Kemenkum Sulsel kepada KMP-KMP lainnya di wilayah Sulawesi Selatan sebagai upaya konkret mendorong peningkatan kesadaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperwali Kota Parepare
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare yang berkaitan dengan remunerasi BLUD
Sabtu, 18 Apr 2026 21:15
News
Pengambilan Sumpah WNI, Kakanwil Tekankan Nasionalisme dan Kepatuhan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 18:19
News
Perkuat Sinergi Antarwilayah, Kakanwil Kemenkum Sulsel Terima Kunjungan Kakanwil Pabar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dalam rangka memperkuat sinergi antarwilayah serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaanz
Rabu, 15 Apr 2026 14:15
Sulsel
Penguatan Layanan Hukum dan Regulasi Desa Jadi Fokus di Kabupaten Gowa
Penguatan layanan hukum serta pembinaan regulasi di tingkat desa menjadi fokus utama sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dengan Pemerintah Kabupaten Gowa
Selasa, 14 Apr 2026 21:12
Sulsel
Harmonisasikan 4 Rancangan Perbup Wajo, Fokus pada BUMD dan Tata Kelola Risiko
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Wajo
Selasa, 14 Apr 2026 15:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
626 Calon Jemaah Haji Maros Dilepas di Lapangan Pallantikang
3
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
4
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
5
Hati-hati! Penipu Mengaku Wawali Makassar Minta Uang Sumbangan Masjid
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
626 Calon Jemaah Haji Maros Dilepas di Lapangan Pallantikang
3
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
4
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
5
Hati-hati! Penipu Mengaku Wawali Makassar Minta Uang Sumbangan Masjid