Kadiv P3H Kemenkum Sulsel Ikuti Training of Facilitator KUHP Baru di BPSDM Hukum
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 07 November 2025 - 20:18 WIB
Kadiv P3H Kemenkum Sulsel Ikuti Training of Facilitator KUHP Baru di BPSDM Hukum
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, mengikuti kegiatan Training of Facilitator (ToF) KUHP Baru yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM HuHukum
Kegiatan ini berlangsung selama delapan hari, mulai Senin, 27 Oktober hingga Rabu, 5 November 2025, dengan metode klasikal.
Kegiatan ToF KUHP Baru diikuti oleh seluruh Kadiv P3H Kanwil Kemenkum se-Indonesia, serta perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas fasilitator hukum dalam memahami dan menyebarluaskan substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang telah disahkan pemerintah.
Selama pelaksanaan, peserta mendapatkan berbagai materi mulai dari konsep dasar fasilitasi, sejarah dan ruang lingkup berlakunya KUHP baru, hingga paradigma pemidanaan modern. Pembelajaran juga mencakup tindak pidana khusus, pertanggungjawaban pidana korporasi, alasan pemaaf dan pembenar, serta tindak pidana terkait kemerdekaan berekspresi.
Pada sesi akhir, peserta melaksanakan Ujian Kompetensi Teknik Fasilitasi dan pemaparan Rencana Aksi Implementasi ToF yang diuji langsung oleh Kepala BPSDM Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, memaparkan rencana aksinya pada urutan ketiga, yang berfokus pada strategi peningkatan pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat terhadap penerapan KUHP Baru di wilayah Sulawesi Selatan.
Kegiatan ditutup pada Rabu, 5 November 2025, dengan harapan seluruh peserta dapat menjadi fasilitator yang andal dalam mensosialisasikan KUHP Nasional secara efektif di lingkungan kerja masing-masing.
Kegiatan ini berlangsung selama delapan hari, mulai Senin, 27 Oktober hingga Rabu, 5 November 2025, dengan metode klasikal.
Kegiatan ToF KUHP Baru diikuti oleh seluruh Kadiv P3H Kanwil Kemenkum se-Indonesia, serta perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas fasilitator hukum dalam memahami dan menyebarluaskan substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang telah disahkan pemerintah.
Selama pelaksanaan, peserta mendapatkan berbagai materi mulai dari konsep dasar fasilitasi, sejarah dan ruang lingkup berlakunya KUHP baru, hingga paradigma pemidanaan modern. Pembelajaran juga mencakup tindak pidana khusus, pertanggungjawaban pidana korporasi, alasan pemaaf dan pembenar, serta tindak pidana terkait kemerdekaan berekspresi.
Pada sesi akhir, peserta melaksanakan Ujian Kompetensi Teknik Fasilitasi dan pemaparan Rencana Aksi Implementasi ToF yang diuji langsung oleh Kepala BPSDM Hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, memaparkan rencana aksinya pada urutan ketiga, yang berfokus pada strategi peningkatan pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat terhadap penerapan KUHP Baru di wilayah Sulawesi Selatan.
Kegiatan ditutup pada Rabu, 5 November 2025, dengan harapan seluruh peserta dapat menjadi fasilitator yang andal dalam mensosialisasikan KUHP Nasional secara efektif di lingkungan kerja masing-masing.