Pengusaha Litha Brent Protes Asetnya Dilelang Hanya Rp70 M, Padahal Nilai Wajar Rp228 M
Tim SINDOmakassar
Selasa, 11 November 2025 - 19:24 WIB
Mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Litha Brent saat memberikan keterangan ke awak media di kantornya pada Selasa (11/11/2025). Foto: Muhaimin
Mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Litha Brent, menyuarakan protes keras terhadap proses lelang aset miliknya berupa lahan seluas 23.569 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Ia menilai harga lelang yang ditetapkan kurator tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari aset tersebut.
Lahan yang selama ini digunakan sebagai terminal bus PO Litha & Co itu dilelang seharga Rp70,8 miliar. Padahal, hasil appraisal independen menunjukkan nilai wajar mencapai Rp228 miliar, sementara NJOP tercatat sebesar Rp179 miliar.
“Itu tidak masuk akal. Masa lahan bernilai ratusan miliar dijual hanya Rp70 miliar? Ada apa di balik ini?” ujar Litha Brent saat ditemui di Kantor Perwakilan PO Litha Bus, Jalan Gunung Merapi, Makassar, Selasa (11/11/2025).
Litha menjelaskan, proses lelang dilakukan pada 28 Oktober 2025, dengan pelunasan pembayaran oleh pemenang lelang pada 4 November 2025. Sehari berselang, pihak pembeli datang menyampaikan bahwa lahan tersebut telah resmi beralih kepemilikan.
Tak lama kemudian, pada 7 November 2025, pembeli bersama sejumlah personel Brimob mendatangi lokasi untuk mengambil alih lahan secara paksa.
“Eksekusi seperti itu seharusnya berdasarkan penetapan pengadilan. Ini malah langsung kuasai lahan dengan mengerahkan aparat,” tegasnya.
Ia menilai harga lelang yang ditetapkan kurator tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari aset tersebut.
Lahan yang selama ini digunakan sebagai terminal bus PO Litha & Co itu dilelang seharga Rp70,8 miliar. Padahal, hasil appraisal independen menunjukkan nilai wajar mencapai Rp228 miliar, sementara NJOP tercatat sebesar Rp179 miliar.
“Itu tidak masuk akal. Masa lahan bernilai ratusan miliar dijual hanya Rp70 miliar? Ada apa di balik ini?” ujar Litha Brent saat ditemui di Kantor Perwakilan PO Litha Bus, Jalan Gunung Merapi, Makassar, Selasa (11/11/2025).
Litha menjelaskan, proses lelang dilakukan pada 28 Oktober 2025, dengan pelunasan pembayaran oleh pemenang lelang pada 4 November 2025. Sehari berselang, pihak pembeli datang menyampaikan bahwa lahan tersebut telah resmi beralih kepemilikan.
Tak lama kemudian, pada 7 November 2025, pembeli bersama sejumlah personel Brimob mendatangi lokasi untuk mengambil alih lahan secara paksa.
“Eksekusi seperti itu seharusnya berdasarkan penetapan pengadilan. Ini malah langsung kuasai lahan dengan mengerahkan aparat,” tegasnya.