Pengusaha Litha Brent Protes Asetnya Dilelang Hanya Rp70 M, Padahal Nilai Wajar Rp228 M
Selasa, 11 Nov 2025 19:24
Mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Litha Brent saat memberikan keterangan ke awak media di kantornya pada Selasa (11/11/2025). Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Litha Brent, menyuarakan protes keras terhadap proses lelang aset miliknya berupa lahan seluas 23.569 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Ia menilai harga lelang yang ditetapkan kurator tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari aset tersebut.
Lahan yang selama ini digunakan sebagai terminal bus PO Litha & Co itu dilelang seharga Rp70,8 miliar. Padahal, hasil appraisal independen menunjukkan nilai wajar mencapai Rp228 miliar, sementara NJOP tercatat sebesar Rp179 miliar.
“Itu tidak masuk akal. Masa lahan bernilai ratusan miliar dijual hanya Rp70 miliar? Ada apa di balik ini?” ujar Litha Brent saat ditemui di Kantor Perwakilan PO Litha Bus, Jalan Gunung Merapi, Makassar, Selasa (11/11/2025).
Litha menjelaskan, proses lelang dilakukan pada 28 Oktober 2025, dengan pelunasan pembayaran oleh pemenang lelang pada 4 November 2025. Sehari berselang, pihak pembeli datang menyampaikan bahwa lahan tersebut telah resmi beralih kepemilikan.
Tak lama kemudian, pada 7 November 2025, pembeli bersama sejumlah personel Brimob mendatangi lokasi untuk mengambil alih lahan secara paksa.
“Eksekusi seperti itu seharusnya berdasarkan penetapan pengadilan. Ini malah langsung kuasai lahan dengan mengerahkan aparat,” tegasnya.
Ia menilai tindakan penguasaan lahan itu tergesa-gesa dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami bingung harus mengadu ke mana, karena yang datang sudah lengkap dengan aparat bersenjata,” tambahnya dengan nada kecewa.
Menurut Litha, lahan tersebut selama ini menjadi pusat aktivitas transportasi warga Makassar melalui layanan PO Litha & Co. Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri kejanggalan dalam proses lelang tersebut agar tidak merugikan pihak mana pun.
Ia menilai harga lelang yang ditetapkan kurator tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari aset tersebut.
Lahan yang selama ini digunakan sebagai terminal bus PO Litha & Co itu dilelang seharga Rp70,8 miliar. Padahal, hasil appraisal independen menunjukkan nilai wajar mencapai Rp228 miliar, sementara NJOP tercatat sebesar Rp179 miliar.
“Itu tidak masuk akal. Masa lahan bernilai ratusan miliar dijual hanya Rp70 miliar? Ada apa di balik ini?” ujar Litha Brent saat ditemui di Kantor Perwakilan PO Litha Bus, Jalan Gunung Merapi, Makassar, Selasa (11/11/2025).
Litha menjelaskan, proses lelang dilakukan pada 28 Oktober 2025, dengan pelunasan pembayaran oleh pemenang lelang pada 4 November 2025. Sehari berselang, pihak pembeli datang menyampaikan bahwa lahan tersebut telah resmi beralih kepemilikan.
Tak lama kemudian, pada 7 November 2025, pembeli bersama sejumlah personel Brimob mendatangi lokasi untuk mengambil alih lahan secara paksa.
“Eksekusi seperti itu seharusnya berdasarkan penetapan pengadilan. Ini malah langsung kuasai lahan dengan mengerahkan aparat,” tegasnya.
Ia menilai tindakan penguasaan lahan itu tergesa-gesa dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami bingung harus mengadu ke mana, karena yang datang sudah lengkap dengan aparat bersenjata,” tambahnya dengan nada kecewa.
Menurut Litha, lahan tersebut selama ini menjadi pusat aktivitas transportasi warga Makassar melalui layanan PO Litha & Co. Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri kejanggalan dalam proses lelang tersebut agar tidak merugikan pihak mana pun.
(UMI)
Berita Terkait
News
Kunjungi Bone, Sinjai dan Bulukumba, Andi Waris Halid Temukan Banyak PAUD Minim Fasilitas
Anggota DPD RI, Andi Waris Halid melakukan kunjungan daerah dapil (Kundapil) sekaligus safari Ramadan dan silaturahmi dengan masyarakat di tiga kabupaten di Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Bone, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Bulukumba.
Rabu, 11 Mar 2026 13:36
News
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
Jalan yang disebut-sebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah justru tiba-tiba diklaim sebagai milik pribadi dan sempat ditutup melalui pengecoran.
Senin, 09 Mar 2026 04:50
News
Hotel Grand Puri Bantah Tudingan Penutupan Akses Wisma Nirmalasari
Manajemen Hotel Grand Puri Perintis memberikan klarifikasi atas tudingan penutupan dan pengecoran akses jalan menuju Wisma Nirmalasari, Kecamatan Tamalanrea, yang dilaporkan terjadi pada Kamis (25/2/2026) malam.
Minggu, 01 Mar 2026 05:10
News
MDA Hadiri Kunker Komite II DPD RI, Bahas Persiapan Pra-Penambangan di Sulsel
PT Masmindo Dwi Area (MDA) menghadiri Kunjungan Kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang digelar di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan.
Jum'at, 06 Feb 2026 10:31
Sulsel
Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
Sebanyak 170 siswa UPT SDN 15 Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, terpaksa diliburkan sementara setelah sekolah mereka disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Senin, 02 Feb 2026 16:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 2.825 PPPK yang Kontraknya Segera Berakhir
2
Pertamina Pastikan Stok Aman dan Distribusi BBM Optimal di Seluruh Wilayah Sulawesi
3
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
4
Listrik Padam di Kantor Pajak Jeneponto, Pelayanan Sempat Terganggu
5
90 Persen ASN Gowa Hadir Pasca Lebaran, 128 Orang Absen
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 2.825 PPPK yang Kontraknya Segera Berakhir
2
Pertamina Pastikan Stok Aman dan Distribusi BBM Optimal di Seluruh Wilayah Sulawesi
3
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
4
Listrik Padam di Kantor Pajak Jeneponto, Pelayanan Sempat Terganggu
5
90 Persen ASN Gowa Hadir Pasca Lebaran, 128 Orang Absen