Pengusaha Litha Brent Protes Asetnya Dilelang Hanya Rp70 M, Padahal Nilai Wajar Rp228 M
Selasa, 11 Nov 2025 19:24
Mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Litha Brent saat memberikan keterangan ke awak media di kantornya pada Selasa (11/11/2025). Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Litha Brent, menyuarakan protes keras terhadap proses lelang aset miliknya berupa lahan seluas 23.569 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Ia menilai harga lelang yang ditetapkan kurator tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari aset tersebut.
Lahan yang selama ini digunakan sebagai terminal bus PO Litha & Co itu dilelang seharga Rp70,8 miliar. Padahal, hasil appraisal independen menunjukkan nilai wajar mencapai Rp228 miliar, sementara NJOP tercatat sebesar Rp179 miliar.
“Itu tidak masuk akal. Masa lahan bernilai ratusan miliar dijual hanya Rp70 miliar? Ada apa di balik ini?” ujar Litha Brent saat ditemui di Kantor Perwakilan PO Litha Bus, Jalan Gunung Merapi, Makassar, Selasa (11/11/2025).
Litha menjelaskan, proses lelang dilakukan pada 28 Oktober 2025, dengan pelunasan pembayaran oleh pemenang lelang pada 4 November 2025. Sehari berselang, pihak pembeli datang menyampaikan bahwa lahan tersebut telah resmi beralih kepemilikan.
Tak lama kemudian, pada 7 November 2025, pembeli bersama sejumlah personel Brimob mendatangi lokasi untuk mengambil alih lahan secara paksa.
“Eksekusi seperti itu seharusnya berdasarkan penetapan pengadilan. Ini malah langsung kuasai lahan dengan mengerahkan aparat,” tegasnya.
Ia menilai tindakan penguasaan lahan itu tergesa-gesa dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami bingung harus mengadu ke mana, karena yang datang sudah lengkap dengan aparat bersenjata,” tambahnya dengan nada kecewa.
Menurut Litha, lahan tersebut selama ini menjadi pusat aktivitas transportasi warga Makassar melalui layanan PO Litha & Co. Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri kejanggalan dalam proses lelang tersebut agar tidak merugikan pihak mana pun.
Ia menilai harga lelang yang ditetapkan kurator tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari aset tersebut.
Lahan yang selama ini digunakan sebagai terminal bus PO Litha & Co itu dilelang seharga Rp70,8 miliar. Padahal, hasil appraisal independen menunjukkan nilai wajar mencapai Rp228 miliar, sementara NJOP tercatat sebesar Rp179 miliar.
“Itu tidak masuk akal. Masa lahan bernilai ratusan miliar dijual hanya Rp70 miliar? Ada apa di balik ini?” ujar Litha Brent saat ditemui di Kantor Perwakilan PO Litha Bus, Jalan Gunung Merapi, Makassar, Selasa (11/11/2025).
Litha menjelaskan, proses lelang dilakukan pada 28 Oktober 2025, dengan pelunasan pembayaran oleh pemenang lelang pada 4 November 2025. Sehari berselang, pihak pembeli datang menyampaikan bahwa lahan tersebut telah resmi beralih kepemilikan.
Tak lama kemudian, pada 7 November 2025, pembeli bersama sejumlah personel Brimob mendatangi lokasi untuk mengambil alih lahan secara paksa.
“Eksekusi seperti itu seharusnya berdasarkan penetapan pengadilan. Ini malah langsung kuasai lahan dengan mengerahkan aparat,” tegasnya.
Ia menilai tindakan penguasaan lahan itu tergesa-gesa dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami bingung harus mengadu ke mana, karena yang datang sudah lengkap dengan aparat bersenjata,” tambahnya dengan nada kecewa.
Menurut Litha, lahan tersebut selama ini menjadi pusat aktivitas transportasi warga Makassar melalui layanan PO Litha & Co. Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri kejanggalan dalam proses lelang tersebut agar tidak merugikan pihak mana pun.
(UMI)
Berita Terkait
News
Kantongi SHM dan AJB! Pemilik Sah Laporkan Penyerobot Lahan Alfa Midi ke Polisi
Kasus penyerobotan lahan kembali terjadi di Makassar. Kali ini, terjadi di Hertasning, Alfa Midi samping Masjid Al Jharatul Khadra, Kassi-kassi, Rappocini.
Sabtu, 13 Des 2025 11:35
News
Prof Nurhayati Marah & Kecewa! Ungkap Dua Pelanggaran Besar GMTD
Menurut Prof Nurhayati terdapat dua pelanggaran besar yang dilakukan GMTD: meminggirkan masyarakat kecil serta keluar dari konsep pengembangan wisata.
Sabtu, 22 Nov 2025 17:47
News
Sengketa Lahan di Tanjung Bunga, GMTD Minta Pihak Kalla Setop Kaburkan Fakta Hukum
Presdir GMTD, Ali Said, menyampaikan pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama.
Rabu, 19 Nov 2025 10:44
News
Bantah Klaim Hadji Kalla, Presdir GMTD Beberkan Fakta Kepemilikan Lahan 16 Ha di Tanjung Bunga
GMTD menegaskan klaim PT Hadji Kalla atas lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan dokumen negara.
Senin, 17 Nov 2025 19:26
News
Bantah Klaim GMTD, KALLA Lanjutkan Proyek Properti Terintegrasi di Tanjung Bunga
Lahan 16 Ha di Tanjung Bunga tersebut telah dikuasai KALLA sejak 1993 dan memiliki sertifikat HGB yang diterbitkan BPN serta telah diperpanjang hingga 2036.
Minggu, 16 Nov 2025 08:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler