Pengusaha Litha Brent Protes Asetnya Dilelang Hanya Rp70 M, Padahal Nilai Wajar Rp228 M
Selasa, 11 Nov 2025 19:24
Mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Litha Brent saat memberikan keterangan ke awak media di kantornya pada Selasa (11/11/2025). Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Litha Brent, menyuarakan protes keras terhadap proses lelang aset miliknya berupa lahan seluas 23.569 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Ia menilai harga lelang yang ditetapkan kurator tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari aset tersebut.
Lahan yang selama ini digunakan sebagai terminal bus PO Litha & Co itu dilelang seharga Rp70,8 miliar. Padahal, hasil appraisal independen menunjukkan nilai wajar mencapai Rp228 miliar, sementara NJOP tercatat sebesar Rp179 miliar.
“Itu tidak masuk akal. Masa lahan bernilai ratusan miliar dijual hanya Rp70 miliar? Ada apa di balik ini?” ujar Litha Brent saat ditemui di Kantor Perwakilan PO Litha Bus, Jalan Gunung Merapi, Makassar, Selasa (11/11/2025).
Litha menjelaskan, proses lelang dilakukan pada 28 Oktober 2025, dengan pelunasan pembayaran oleh pemenang lelang pada 4 November 2025. Sehari berselang, pihak pembeli datang menyampaikan bahwa lahan tersebut telah resmi beralih kepemilikan.
Tak lama kemudian, pada 7 November 2025, pembeli bersama sejumlah personel Brimob mendatangi lokasi untuk mengambil alih lahan secara paksa.
“Eksekusi seperti itu seharusnya berdasarkan penetapan pengadilan. Ini malah langsung kuasai lahan dengan mengerahkan aparat,” tegasnya.
Ia menilai tindakan penguasaan lahan itu tergesa-gesa dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami bingung harus mengadu ke mana, karena yang datang sudah lengkap dengan aparat bersenjata,” tambahnya dengan nada kecewa.
Menurut Litha, lahan tersebut selama ini menjadi pusat aktivitas transportasi warga Makassar melalui layanan PO Litha & Co. Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri kejanggalan dalam proses lelang tersebut agar tidak merugikan pihak mana pun.
Ia menilai harga lelang yang ditetapkan kurator tidak mencerminkan nilai sebenarnya dari aset tersebut.
Lahan yang selama ini digunakan sebagai terminal bus PO Litha & Co itu dilelang seharga Rp70,8 miliar. Padahal, hasil appraisal independen menunjukkan nilai wajar mencapai Rp228 miliar, sementara NJOP tercatat sebesar Rp179 miliar.
“Itu tidak masuk akal. Masa lahan bernilai ratusan miliar dijual hanya Rp70 miliar? Ada apa di balik ini?” ujar Litha Brent saat ditemui di Kantor Perwakilan PO Litha Bus, Jalan Gunung Merapi, Makassar, Selasa (11/11/2025).
Litha menjelaskan, proses lelang dilakukan pada 28 Oktober 2025, dengan pelunasan pembayaran oleh pemenang lelang pada 4 November 2025. Sehari berselang, pihak pembeli datang menyampaikan bahwa lahan tersebut telah resmi beralih kepemilikan.
Tak lama kemudian, pada 7 November 2025, pembeli bersama sejumlah personel Brimob mendatangi lokasi untuk mengambil alih lahan secara paksa.
“Eksekusi seperti itu seharusnya berdasarkan penetapan pengadilan. Ini malah langsung kuasai lahan dengan mengerahkan aparat,” tegasnya.
Ia menilai tindakan penguasaan lahan itu tergesa-gesa dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami bingung harus mengadu ke mana, karena yang datang sudah lengkap dengan aparat bersenjata,” tambahnya dengan nada kecewa.
Menurut Litha, lahan tersebut selama ini menjadi pusat aktivitas transportasi warga Makassar melalui layanan PO Litha & Co. Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri kejanggalan dalam proses lelang tersebut agar tidak merugikan pihak mana pun.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Laskar Rasulullah Tolak Eksekusi Lahan, Minta PN Sungguminasa Tunda Pelaksanaan
Alkalam Laskar Rasulullah menyatakan penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Kamis, 09 Jul 2026 07:04
News
Sengketa Lahan Pasar Pagi Tambora Inkrah, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Terlibat Mafia Tanah
Kuasa hukum pemilik sah lahan dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Syaefullah Hamid SH MH, membantah tudingan kliennya terlibat mafia.
Selasa, 30 Jun 2026 18:06
Makassar City
Menang di MA, Pemkot Makassar Didesak Segera Tertibkan Bangunan Liar di Antang
Warga Perumahan Pemda Antang, Jalan Praja Raya, RW 012, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos.
Minggu, 21 Jun 2026 21:20
Sulsel
Tamsil Linrung Ajak Para Ulama Bantu Sukseskan Visi Presiden Prabowo
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menggelar silaturahmi bersama sahabat, tokoh masyarakat, dan para ulama dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Minggu, 07 Jun 2026 20:22
News
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
Sengketa lahan di Jalan AP Pettarani Kota Makassar yang familiar dengan Eks Gedung Hamrawati kembali memanas. Tidak kurang dari 100 orang mendatangi kawasan tersebut, kemarin.
Rabu, 03 Jun 2026 23:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polres Kepulauan Selayar Periksa dan Amankan Nahkoda serta ABK KLM Nurul Salsa
2
Bahlil "Ngolah" Ketua DPRD Sulsel di Musda, Lempar Kode Cicu Harap Gabung Golkar
3
BNI Gelar Dwidayatour Fest di Makassar, Tawarkan Diskon hingga Rp14 Juta
4
Ketum Bahlil Tak Tuntut IAS Harus Maju di Pilgub Sulsel, Minta Fokus Naikkan Kursi
5
Polda Sulsel Dirikan Posko DVI untuk Identifikasi Korban KLM Nurul Salsa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Polres Kepulauan Selayar Periksa dan Amankan Nahkoda serta ABK KLM Nurul Salsa
2
Bahlil "Ngolah" Ketua DPRD Sulsel di Musda, Lempar Kode Cicu Harap Gabung Golkar
3
BNI Gelar Dwidayatour Fest di Makassar, Tawarkan Diskon hingga Rp14 Juta
4
Ketum Bahlil Tak Tuntut IAS Harus Maju di Pilgub Sulsel, Minta Fokus Naikkan Kursi
5
Polda Sulsel Dirikan Posko DVI untuk Identifikasi Korban KLM Nurul Salsa