home news

Sengketa Lahan di Tanjung Bunga, Kuasa Hukum Hadji Kalla Ungkap Keterkaitan Lippo

Rabu, 12 November 2025 - 16:18 WIB
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menunjukkan foto eksekusi yang disebut abal-abal oleh GMTD, perusahaan kongsi milik Lippo Group dan pemda. Foto/Tri Yari Kurniawan
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menuding Bos Lippo Group, James Riady, berusaha 'cuci tangan' terkait sengketa lahan 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar. Ia pun dengan gamblang membeberkan keterkaitan Lippo Group.

Hasman menegaskan, pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) sepenuhnya berada di bawah kendali Lippo Group, bukan pemerintah daerah seperti yang diklaim James Riady.

Pernyataan James Riady dinilai bentuk penyesatan informasi dan seolah-olah menempatkan Hadji Kalla berhadap-hadapan dengan pemerintah daerah terkait persoalan kepemilikan tanah. GMTD sendiri sempat mengklaim lahan itu telah dieksekusi, namun dibantah Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Lippo ini jelas-jelas pengendali GMTD, tapi seolah mengatakan tidak ada kaitannya dan terkesan melimpahkan ke pemerintah daerah,” ujar Hasman di Makassar, Selasa (12/11/2025).

Menurut Hasman, Lippo mengendalikan GMTD melalui PT Makassar Permata Sulawesi (MPS), anak usaha yang 100 persen dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, MPS menguasai 32,5 persen saham GMTD.

Adapun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki 13 persen saham, sedangkan Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Gowa masing-masing 6,5 persen. Sisanya dimiliki oleh yayasan dan publik.

“Komposisi ini sudah cukup membuktikan bahwa GMTD dikendalikan Lippo,” tegasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya