Sengketa Lahan di Tanjung Bunga, Kuasa Hukum Hadji Kalla Ungkap Keterkaitan Lippo

Rabu, 12 Nov 2025 16:18
Sengketa Lahan di Tanjung Bunga, Kuasa Hukum Hadji Kalla Ungkap Keterkaitan Lippo
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menunjukkan foto eksekusi yang disebut abal-abal oleh GMTD, perusahaan kongsi milik Lippo Group dan pemda. Foto/Tri Yari Kurniawan
Comment
Share
MAKASSAR - Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menuding Bos Lippo Group, James Riady, berusaha 'cuci tangan' terkait sengketa lahan 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Kota Makassar. Ia pun dengan gamblang membeberkan keterkaitan Lippo Group.

Hasman menegaskan, pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) sepenuhnya berada di bawah kendali Lippo Group, bukan pemerintah daerah seperti yang diklaim James Riady.

Pernyataan James Riady dinilai bentuk penyesatan informasi dan seolah-olah menempatkan Hadji Kalla berhadap-hadapan dengan pemerintah daerah terkait persoalan kepemilikan tanah. GMTD sendiri sempat mengklaim lahan itu telah dieksekusi, namun dibantah Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Lippo ini jelas-jelas pengendali GMTD, tapi seolah mengatakan tidak ada kaitannya dan terkesan melimpahkan ke pemerintah daerah,” ujar Hasman di Makassar, Selasa (12/11/2025).

Menurut Hasman, Lippo mengendalikan GMTD melalui PT Makassar Permata Sulawesi (MPS), anak usaha yang 100 persen dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, MPS menguasai 32,5 persen saham GMTD.

Adapun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki 13 persen saham, sedangkan Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Gowa masing-masing 6,5 persen. Sisanya dimiliki oleh yayasan dan publik.

“Komposisi ini sudah cukup membuktikan bahwa GMTD dikendalikan Lippo,” tegasnya.

Hasman menambahkan, jajaran direksi dan komisaris GMTD juga didominasi oleh orang-orang berlatar belakang Lippo Group. Jejak Lippo pun terlihat jelas di berbagai proyek strategis di Tanjung Bunga, mulai dari Siloam Hospitals, Sekolah Dian Harapan, hingga Global Trade Center (GTC) Makassar.

“Semua itu memperlihatkan arah pengembangan kawasan berada dalam ekosistem bisnis Lippo,” ujarnya.

Lebih lanjut. Hasman menyoroti kecilnya dividen yang diterima pemerintah daerah dari investasi di GMTD. Dalam RUPS pada Januari 2024, Wali Kota Makassar saat itu, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, menyebut kehadiran GMTD tidak memberi dampak ekonomi berarti bagi pemda. Sebagai ilustrasi, Pemprov Sulsel hanya menerima dividen sekitar Rp58 juta untuk tahun 2022.

Ia menilai kondisi ini cukup menjadi indikasi bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa kerja sama antara pemerintah dan Lippo Group yang berpotensi merugikan keuangan negara dan publik.

Terkait konflik lahan, Hasman menegaskan tanah yang dimiliki PT Hadji Kalla di Jalan Metro Tanjung Bunga dibeli langsung dari masyarakat dan telah dijaminkan ke bank. “Artinya aman secara hukum. Sertifikat kami sah dan mengikat,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan keterlibatan oknum perwira tinggi TNI dalam eksekusi yang disebut “abal-abal” pada 3 November 2025. “Ini persoalan hak, bukan ketahanan negara. Kami akan bersurat resmi ke TNI,” tegasnya.

Hasman menambahkan, tanah tersebut sebelumnya sempat berperkara antara Mulyono dan Hadji Kalla. Dalam kasus itu, pihak Hadji Kalla menang hingga tingkat peninjauan kembali (PK). “Kami tidak pernah berperkara dengan GMTD. Yang mereka gugat orang lain,” ujarnya.

CEO Lippo Group James Riady sebelumnya tegas membantah pihaknya terlibat sengketa lahan 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar yang membuat kesal mantan wakil presiden RI Jusuf Kalla (JK).

"Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar," ujar dia.

Meski begitu, James Riady mengakui perusahaannya adalah salah satu pemilik saham GMTD yang menjadi salah satu pihak yang mengklaim mempunyai hak atas lahan sengketa itu.

"Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah yang namanya PT GMTD di mana adalah perusahaan terbuka, di mana Lippo adalah salah satu pemegang saham," tukasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru