Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara dari Putusan MA, Hak Preogratif Presiden
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 14 November 2025 - 08:28 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi sebagai hak Preogratif untuk dua guru SMAN Luwu Utara Drs Rasnal dan Drs Abdul Muis Muharram. Foto: Istimewa
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi sebagai hak Preogratif untuk dua guru SMAN Luwu Utara Drs Rasnal dan Drs Abdul Muis Muharram, imbas dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) hingga terpidana dan harus diberhentikan sebagai guru.
Surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru di Luwu Utara ini ditandatangani langsung Prabowo setibanya di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia dini hari Kamis (13/11/2025) kemarin.
Keputusan pemberian rehabilitasi oleh Prabowo berlandaskan pada hak prerogatif Presiden Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak Wakil Ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang telah menggunakan hak rehabilitasi negara untuk memulihkan harkat, martabat, serta hak kepegawaian dua guru asal Kabupaten Luwu Utara tersebut.
“Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan hak rehabilitasi kepada dua guru, untuk pemulihan nama baik mereka. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, beserta seluruh jajaran kementerian, DPRD Sulsel, DPR RI, dan masyarakat yang telah berjuang bersama dalam proses ini,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Dia menjelaskan, dengan penandatanganan itu, pemerintah secara resmi memulihkan hak-hak kepegawaian serta nama baik kedua pendidik yang sebelumnya terimbas persoalan hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru di Luwu Utara ini ditandatangani langsung Prabowo setibanya di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia dini hari Kamis (13/11/2025) kemarin.
Keputusan pemberian rehabilitasi oleh Prabowo berlandaskan pada hak prerogatif Presiden Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak Wakil Ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang telah menggunakan hak rehabilitasi negara untuk memulihkan harkat, martabat, serta hak kepegawaian dua guru asal Kabupaten Luwu Utara tersebut.
“Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan hak rehabilitasi kepada dua guru, untuk pemulihan nama baik mereka. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, beserta seluruh jajaran kementerian, DPRD Sulsel, DPR RI, dan masyarakat yang telah berjuang bersama dalam proses ini,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Dia menjelaskan, dengan penandatanganan itu, pemerintah secara resmi memulihkan hak-hak kepegawaian serta nama baik kedua pendidik yang sebelumnya terimbas persoalan hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).