Prabowo Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara dari Putusan MA, Hak Preogratif Presiden
Jum'at, 14 Nov 2025 08:28
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi sebagai hak Preogratif untuk dua guru SMAN Luwu Utara Drs Rasnal dan Drs Abdul Muis Muharram. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi sebagai hak Preogratif untuk dua guru SMAN Luwu Utara Drs Rasnal dan Drs Abdul Muis Muharram, imbas dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA) hingga terpidana dan harus diberhentikan sebagai guru.
Surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru di Luwu Utara ini ditandatangani langsung Prabowo setibanya di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia dini hari Kamis (13/11/2025) kemarin.
Keputusan pemberian rehabilitasi oleh Prabowo berlandaskan pada hak prerogatif Presiden Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak Wakil Ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang telah menggunakan hak rehabilitasi negara untuk memulihkan harkat, martabat, serta hak kepegawaian dua guru asal Kabupaten Luwu Utara tersebut.
“Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan hak rehabilitasi kepada dua guru, untuk pemulihan nama baik mereka. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, beserta seluruh jajaran kementerian, DPRD Sulsel, DPR RI, dan masyarakat yang telah berjuang bersama dalam proses ini,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Dia menjelaskan, dengan penandatanganan itu, pemerintah secara resmi memulihkan hak-hak kepegawaian serta nama baik kedua pendidik yang sebelumnya terimbas persoalan hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Menurut Andi Sudirman, keputusan Presiden merupakan bukti nyata kepemimpinan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan keadilan. Kata dia, langkah tersebut tidak hanya memulihkan dua individu, tetapi juga menguatkan semangat keadilan bagi seluruh tenaga pendidik.
Rehabilitasi ini menjadi hasil dari koordinasi intensif antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan masyarakat selama sepekan terakhir. Dorongan kuat dari berbagai pihak, termasuk DPRD Sulsel dan perwakilan DPR RI, menjadi bagian penting dalam proses pemulihan hak kepegawaian kedua guru tersebut.
Sebelumnya juga, Andi Sudirman telah menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan dalam penanganan kasus dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara.
Keduanya tengah menjalani proses hukum terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pasca vonis inkrah Mahkamah Agung RI. Bahkan, ia telah menugaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status kepegawaian dua ASN tersebut.
Saat penandatanganan surat rehabilitasi kedua guru tersebut juga dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Prabowo. Prabowo menghampiri mereka, bertegur sapa dan bersalaman hingga berfoto bersama dengan penuh kehangatan.
Prabowo juga pada saat itu langsung menandatangani berkas rehabilitasi yang berisikan pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana setelah terbukti tidak bersalah atau setelah menjalani hukumannya.
Sebelumnya, perkara ini mencuat bermula pada lima tahun silam di Luwu Utara ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah utamanya nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik yang menjadi syarat pencairan dana BOS.
Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.
Namun, kesepakatan tersebut kemudian menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua orang diantaranya yakni Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari laman PN Negara, rehabilitasi merupakan pemulihan kedudukan seseorang, baik dalam hal kemampuan, keadaan, maupun nama baiknya, sebagaimana sebelum ia dikenai tindakan hukum atau keputusan yang merugikan. Rehabilitasi ini menandakan pengakuan negara bahwa seseorang telah mengalami perlakuan yang tidak semestinya dan berhak atas pemulihan kehormatan serta hak-haknya.
Rehabilitasi juga termasuk dalam empat hak prerogatif presiden, bersama amnesti, abolisi, dan grasi. Hak prerogatif tersebut tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Dalam konteks ini, rehabilitasi menjadi wujud tanggung jawab negara untuk mengembalikan martabat warga negara yang dirugikan oleh proses hukum atau keputusan yang keliru. Secara hukum, pengertian rehabilitasi dijelaskan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh kembali kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, atau karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum atau penentuan orang. Pemberian rehabilitasi dapat dilakukan pada berbagai tingkat proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.
Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, seseorang dapat mengajukan permohonan rehabilitasi bila mengalami penangkapan atau penahanan yang tidak berdasar hukum, atau karena kesalahan identitas dan penerapan hukum yang keliru. Sementara itu, rehabilitasi melalui pengadilan diberikan ketika seseorang dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) KUHAP, jika permohonan dilakukan sebelum proses pengadilan, maka pengajuan dilakukan melalui lembaga praperadilan. Putusan rehabilitasi kemudian akan dicantumkan dalam amar putusan pengadilan sebagai bentuk pemulihan nama baik secara resmi.
Surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru di Luwu Utara ini ditandatangani langsung Prabowo setibanya di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia dini hari Kamis (13/11/2025) kemarin.
Keputusan pemberian rehabilitasi oleh Prabowo berlandaskan pada hak prerogatif Presiden Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak Wakil Ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang telah menggunakan hak rehabilitasi negara untuk memulihkan harkat, martabat, serta hak kepegawaian dua guru asal Kabupaten Luwu Utara tersebut.
“Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan hak rehabilitasi kepada dua guru, untuk pemulihan nama baik mereka. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, beserta seluruh jajaran kementerian, DPRD Sulsel, DPR RI, dan masyarakat yang telah berjuang bersama dalam proses ini,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Dia menjelaskan, dengan penandatanganan itu, pemerintah secara resmi memulihkan hak-hak kepegawaian serta nama baik kedua pendidik yang sebelumnya terimbas persoalan hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Menurut Andi Sudirman, keputusan Presiden merupakan bukti nyata kepemimpinan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan keadilan. Kata dia, langkah tersebut tidak hanya memulihkan dua individu, tetapi juga menguatkan semangat keadilan bagi seluruh tenaga pendidik.
Rehabilitasi ini menjadi hasil dari koordinasi intensif antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan masyarakat selama sepekan terakhir. Dorongan kuat dari berbagai pihak, termasuk DPRD Sulsel dan perwakilan DPR RI, menjadi bagian penting dalam proses pemulihan hak kepegawaian kedua guru tersebut.
Sebelumnya juga, Andi Sudirman telah menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan dalam penanganan kasus dua aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara.
Keduanya tengah menjalani proses hukum terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pasca vonis inkrah Mahkamah Agung RI. Bahkan, ia telah menugaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status kepegawaian dua ASN tersebut.
Saat penandatanganan surat rehabilitasi kedua guru tersebut juga dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Prabowo. Prabowo menghampiri mereka, bertegur sapa dan bersalaman hingga berfoto bersama dengan penuh kehangatan.
Prabowo juga pada saat itu langsung menandatangani berkas rehabilitasi yang berisikan pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana setelah terbukti tidak bersalah atau setelah menjalani hukumannya.
Sebelumnya, perkara ini mencuat bermula pada lima tahun silam di Luwu Utara ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah utamanya nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik yang menjadi syarat pencairan dana BOS.
Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.
Namun, kesepakatan tersebut kemudian menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua orang diantaranya yakni Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari laman PN Negara, rehabilitasi merupakan pemulihan kedudukan seseorang, baik dalam hal kemampuan, keadaan, maupun nama baiknya, sebagaimana sebelum ia dikenai tindakan hukum atau keputusan yang merugikan. Rehabilitasi ini menandakan pengakuan negara bahwa seseorang telah mengalami perlakuan yang tidak semestinya dan berhak atas pemulihan kehormatan serta hak-haknya.
Rehabilitasi juga termasuk dalam empat hak prerogatif presiden, bersama amnesti, abolisi, dan grasi. Hak prerogatif tersebut tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Dalam konteks ini, rehabilitasi menjadi wujud tanggung jawab negara untuk mengembalikan martabat warga negara yang dirugikan oleh proses hukum atau keputusan yang keliru. Secara hukum, pengertian rehabilitasi dijelaskan dalam Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh kembali kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah menurut undang-undang, atau karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum atau penentuan orang. Pemberian rehabilitasi dapat dilakukan pada berbagai tingkat proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.
Pada tingkat penyidikan dan penuntutan, seseorang dapat mengajukan permohonan rehabilitasi bila mengalami penangkapan atau penahanan yang tidak berdasar hukum, atau karena kesalahan identitas dan penerapan hukum yang keliru. Sementara itu, rehabilitasi melalui pengadilan diberikan ketika seseorang dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) KUHAP, jika permohonan dilakukan sebelum proses pengadilan, maka pengajuan dilakukan melalui lembaga praperadilan. Putusan rehabilitasi kemudian akan dicantumkan dalam amar putusan pengadilan sebagai bentuk pemulihan nama baik secara resmi.
(GUS)
Berita Terkait
News
Sosok Andi Tenri Indah, Srikandi Gerindra yang Perjuangkan Guru Luwu Utara Bertemu Presiden Prabowo
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah adalah salah satu sosok dibalik bertemunya dua guru asal Luwu Utara dengan Presiden Prabowo Subianto. Abdul Muis dan Rasnal berhasil mendapatkan keadilan, setelah menerima hak rehabilitasi dari presiden.
Kamis, 13 Nov 2025 17:14
News
Anggota DPR RI Bambang Haryo Dukung Presiden Prabowo Bangun Jalur Kereta di Luar Jawa
Anggota Komisi VII DPR RI, Ir. H. Bambang Haryo Soekartono, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana membangun jaringan kereta api di luar Pulau Jawa.
Rabu, 05 Nov 2025 11:13
News
Prabowo Lantik Dewan Komisioner LPS 2025–2030, Anggito Resmi Jabat Ketua
Presiden RI Prabowo Subianto telah melantik dan mengambil sumpah Anggota Dewan Komisioner LPS periode 2025–2030 di Istana Negara pada 8 Oktober 2025.
Kamis, 09 Okt 2025 11:38
News
Prabowo Sampaikan DPR Bakal Cabut Besaran Tunjangan
Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa DPR telah menyampaikan bakal mencabut beberapa kebijakan, termasuk persoalan tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Minggu, 31 Agu 2025 17:30
News
Hadiri Acara APKASI, Prabowo: Saudara Harusnya Paling Peka Kesulitan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan peran penting kepala daerah sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam sambutannya saat membuka Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
Kamis, 28 Agu 2025 18:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sosok Andi Tenri Indah, Srikandi Gerindra yang Perjuangkan Guru Luwu Utara Bertemu Presiden Prabowo
2
Guru yang Dikorbankan, Legislator Perempuan dari Gowa yang Menyelamatkan
3
Hadir di PNUP, Prof Stella Ajak Penerima KIP-K dan ADik Kembangkan Riset Mindset
4
PDAM Prioritaskan Proyek Sambungan Pipa di Wilayah Timur Kota Makassar
5
11 Hektar Laut di Sulsel Disiapkan Jadi Apartemen Ikan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sosok Andi Tenri Indah, Srikandi Gerindra yang Perjuangkan Guru Luwu Utara Bertemu Presiden Prabowo
2
Guru yang Dikorbankan, Legislator Perempuan dari Gowa yang Menyelamatkan
3
Hadir di PNUP, Prof Stella Ajak Penerima KIP-K dan ADik Kembangkan Riset Mindset
4
PDAM Prioritaskan Proyek Sambungan Pipa di Wilayah Timur Kota Makassar
5
11 Hektar Laut di Sulsel Disiapkan Jadi Apartemen Ikan