home news

Perspektif Paradigma Hukum Moral Justice

Jum'at, 14 November 2025 - 10:43 WIB
Perspektif Paradigma Hukum Moral Justice
Lutfie Natsir, SH. MH. Cla -

(Pemerhati Hukum}

"Paradigma hukum moral justice adalah pendekatan yang menekankan bahwa hukum harus selaras dengan prinsip prinsip moralitas yang berlaku dalam masyarakat, bukan hanya berdasarkan aturan formal semata. Hal ini berarti penegakan hukum diharapkan tidak hanya menetapkan pasal-pasal hukum secara teknis, tetapi juga mempertimbangkan nilai nilai keadilan, nurani, dan kearifan lokal dalam mengambil keputusan. Pendekatan ini mewakili pergeseran dari sistem yang hanya berfokus pada keadilan formal menuju keadilan substantif yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihaan sosial”

Moralitas sebagai ajaran yang mengarahkan masyarakat untuk bertindak dan berlaku baik menjadi salah satu hal yang harus ada dan dilaksanakan di dalam masyarakat. Moralitas sebagai nilai-nilai baik yang berorientasi pada tindakan manusia yang dilaksanakan secara patut, baik sesama manusia maupun sesama makhluk Tuhan Yang Maha Esa termasuk kepada binatang, tumbuhan, dan alam semesta. Dengan demikian, maka moralitas dapat disebut sebagai ajaran yang mengharuskan dilaksanakannya tindakan-tindakan yang patut atas dasar nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.

Oleh karena itu, hal ini dikarenakan bahwa realitas praktik berhukum saat ini didominasi oleh fenomena positifistik-legalistik yang mengutamakan teks book tetapi mengesampingkan makna moralitas dalam berhukum. Aspek moralitas dalam hukum seakan tenggelam dalam praktik hukum yang mengutamakantekstual undang-undang tetapi melalaikan esensi moral dalam undang-undang.

Moralitas dalam praktik negara hukum dengan mengedepankan dua aspek, yaitu aspek mekanisme integratif dan dengan hukum progresif yang mengutamakan hati nurani dan adaptasi terhadap perubahan sosialuntuk mencapai keadilan subtantif dan kemaslahatan manusia.

Hakikat hukum pada dasarnya bertumpu kepadaIde Keadilan dan Kekuatan Moral. Keadilan dan ketidakadilan menurut hukum akan diukur dan dinilai oleh moralitas yang mengacu pada harkat dan martabat manusia. Hakim ikut serta dalam pembentukan hukum, bukan secara objektif seperti undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi menerapkan teks undang-undang yang abstrak ke dalam peristiwa kongkrit.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya