Perspektif Paradigma Hukum Moral Justice
Jum'at, 14 Nov 2025 10:43
Lutfie Natsir, SH. MH. Cla -
(Pemerhati Hukum}
"Paradigma hukum moral justice adalah pendekatan yang menekankan bahwa hukum harus selaras dengan prinsip prinsip moralitas yang berlaku dalam masyarakat, bukan hanya berdasarkan aturan formal semata. Hal ini berarti penegakan hukum diharapkan tidak hanya menetapkan pasal-pasal hukum secara teknis, tetapi juga mempertimbangkan nilai nilai keadilan, nurani, dan kearifan lokal dalam mengambil keputusan. Pendekatan ini mewakili pergeseran dari sistem yang hanya berfokus pada keadilan formal menuju keadilan substantif yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihaan sosial”
Moralitas sebagai ajaran yang mengarahkan masyarakat untuk bertindak dan berlaku baik menjadi salah satu hal yang harus ada dan dilaksanakan di dalam masyarakat. Moralitas sebagai nilai-nilai baik yang berorientasi pada tindakan manusia yang dilaksanakan secara patut, baik sesama manusia maupun sesama makhluk Tuhan Yang Maha Esa termasuk kepada binatang, tumbuhan, dan alam semesta. Dengan demikian, maka moralitas dapat disebut sebagai ajaran yang mengharuskan dilaksanakannya tindakan-tindakan yang patut atas dasar nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Oleh karena itu, hal ini dikarenakan bahwa realitas praktik berhukum saat ini didominasi oleh fenomena positifistik-legalistik yang mengutamakan teks book tetapi mengesampingkan makna moralitas dalam berhukum. Aspek moralitas dalam hukum seakan tenggelam dalam praktik hukum yang mengutamakan tekstual undang-undang tetapi melalaikan esensi moral dalam undang-undang.
Moralitas dalam praktik negara hukum dengan mengedepankan dua aspek, yaitu aspek mekanisme integratif dan dengan hukum progresif yang mengutamakan hati nurani dan adaptasi terhadap perubahan sosial untuk mencapai keadilan subtantif dan kemaslahatan manusia.
Hakikat hukum pada dasarnya bertumpu kepada Ide Keadilan dan Kekuatan Moral. Keadilan dan ketidakadilan menurut hukum akan diukur dan dinilai oleh moralitas yang mengacu pada harkat dan martabat manusia. Hakim ikut serta dalam pembentukan hukum, bukan secara objektif seperti undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi menerapkan teks undang-undang yang abstrak ke dalam peristiwa kongkrit.
Peran Hakim selayaknya dapat menjamin Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan di Masyarakat, terkhusus dalam menangani suatu perkara hukum, Penerapan Asas Kebebasan dan Kemandirian Hakim dalam penyelesaian perkara hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Bahwa peran Hakim sebagai ujung tombak penegakan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam penerapan azas kebebasan hakim dalam melakukan penjatuhan putusan hukum.
Dengan adanya keseragaman pola pikir dalam penerapan aturan tersebut diharapkan tidak terjadi lagi adanya disparitas putusan hukum, yang berujung pada ketidakpuasan masyarakat atas putusan hukum tersebut.
Hukum sebagai bagian dari subsistem kemasyarakatan sejatinya tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di mana tempat hukum itu diberlakukan. Dalam hal ini, tentunya hukum akan selalu menyesuaikan diri dengan masyarakat karena seringkali perkembangan masyarakat berjalan selangkah lebih dahulu daripada perkembangan hukum itu sendiri.
Satjipto Rahardjo bahkan menyatakan bahwa het recht hintk achter de feiten yang berarti bahwa hukum itu akan berjalan tertatih-tatih mengikuti kenyataan di dalam masyarakat. Tertatihnya hukum dalam mengikuti perkembangan masyarakat dapat dipahami dengan dua argumentasi.
Pertama, hukum sejatinya hanyalah produk dari nilai, kepentingan, dan keinginan masyarakat pada waktu itu sehingga dalam kurun waktu tertentu sangatlah mungkin apabila terjadi pergeseran nilai, kepentingan, dan keinginan masyarakat. Kedua, hukum sebagai the guardian of morality bermakna bahwa hukum haruslah mendasarkan dirinya pada moralitas dan nilai-nilai di masyarakat.
Akan tetapi, moralitas hanyalah nilai-nilai universal yang bersifat abstrak dan perlu untuk disesuaikan dengan keadaan sosial di masyarakat. Dalam hal ini lah, maka hukum harus hadir untuk dapat mengikuti dan memberi solusi dari segala persoalan di masyarakat. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum harus bisa menjadi sarana integrasi di dalam masyarakat.
Ide keadilan tidak pernah lepas dari kaitan hukum, sebab membicarakan hukum jelas atau samar-samar senantiasa merupakan pembicaraan mengenai keadilan. Kekuatan moral pun adalah unsur hakikat hukum, sebab tanpa adanya moralitas maka kehilangan supremasi dan ciri independennya. Keadilan dan ketidakadilan menurut hukum akan diukur dan dinilai oleh moralitas yang mengacu pada harkat dan martabat manusia.
Undang undang hanya menjadi hukum bila memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Adanya keterkaitan antara hukum dan moralitas melahirkan suatu formulasi bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari ide keadilan dan konsep-konsep moral agar hukum itu sendiri tidak bersifat tirani, bertentangan dengan moral masyarakat dan jauh dari keadilan. Keterkaitan tersebut akan memiliki nilai dan manfaat jika ia terwujud dalam hukum moral dan hukum materiil serta diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Keadilan dalam Cita Hukum merupakan perubahan mengikuti perkembangan zaman ruang dan waktu, dari dahulu sampai sekarang tanpa henti dan akan terus berlanjut sampai manusia tidak beraktifitas lagi. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri atas ruh dan jasad memiliki daya rasa dan daya pikir yang keduanya merupakan daya rohani, di mana rasa dapat berfungsi untuk mengendalikan keputusan-keputusan akal agar berjalan di atas nilai-nilai moral seperti kebaikan dan keburukan, karena yang dapat menentukan baik dan buruk adalah rasa.
Hukum yang terekam dalam peraturan-peraturan tertulis maupun yang merupakan kaidah hukum dan dalam hukum yang tidak tertulis merupakan sesuatu yang abstrak dan berlaku umum, sedangkan hukum yang konkrit dan khusus sifatnya manakala telah diterapkan/diberlakukan pada kasus kasus yang tertentu.
Pengadilan melalui putusan-putusan hakim berperan mentranformasikan ide-ide yang bersumber pada nilai-nilai moral yang bersifat abstrak ke dalam peristiwa konkrit, sehingga putusan hakim memvisualisasikan asas-asas yang abstrak menjadi kaidah hukum konkrit.
Demikian sekadar kami sampaikan semoga bermanfaat dan menjadi ladang amal Ibadah, Wallahu A’lam Bissawab, Jazakkalahu Khairan.
(Pemerhati Hukum}
"Paradigma hukum moral justice adalah pendekatan yang menekankan bahwa hukum harus selaras dengan prinsip prinsip moralitas yang berlaku dalam masyarakat, bukan hanya berdasarkan aturan formal semata. Hal ini berarti penegakan hukum diharapkan tidak hanya menetapkan pasal-pasal hukum secara teknis, tetapi juga mempertimbangkan nilai nilai keadilan, nurani, dan kearifan lokal dalam mengambil keputusan. Pendekatan ini mewakili pergeseran dari sistem yang hanya berfokus pada keadilan formal menuju keadilan substantif yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihaan sosial”
Moralitas sebagai ajaran yang mengarahkan masyarakat untuk bertindak dan berlaku baik menjadi salah satu hal yang harus ada dan dilaksanakan di dalam masyarakat. Moralitas sebagai nilai-nilai baik yang berorientasi pada tindakan manusia yang dilaksanakan secara patut, baik sesama manusia maupun sesama makhluk Tuhan Yang Maha Esa termasuk kepada binatang, tumbuhan, dan alam semesta. Dengan demikian, maka moralitas dapat disebut sebagai ajaran yang mengharuskan dilaksanakannya tindakan-tindakan yang patut atas dasar nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Oleh karena itu, hal ini dikarenakan bahwa realitas praktik berhukum saat ini didominasi oleh fenomena positifistik-legalistik yang mengutamakan teks book tetapi mengesampingkan makna moralitas dalam berhukum. Aspek moralitas dalam hukum seakan tenggelam dalam praktik hukum yang mengutamakan tekstual undang-undang tetapi melalaikan esensi moral dalam undang-undang.
Moralitas dalam praktik negara hukum dengan mengedepankan dua aspek, yaitu aspek mekanisme integratif dan dengan hukum progresif yang mengutamakan hati nurani dan adaptasi terhadap perubahan sosial untuk mencapai keadilan subtantif dan kemaslahatan manusia.
Hakikat hukum pada dasarnya bertumpu kepada Ide Keadilan dan Kekuatan Moral. Keadilan dan ketidakadilan menurut hukum akan diukur dan dinilai oleh moralitas yang mengacu pada harkat dan martabat manusia. Hakim ikut serta dalam pembentukan hukum, bukan secara objektif seperti undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi menerapkan teks undang-undang yang abstrak ke dalam peristiwa kongkrit.
Peran Hakim selayaknya dapat menjamin Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan di Masyarakat, terkhusus dalam menangani suatu perkara hukum, Penerapan Asas Kebebasan dan Kemandirian Hakim dalam penyelesaian perkara hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Bahwa peran Hakim sebagai ujung tombak penegakan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam penerapan azas kebebasan hakim dalam melakukan penjatuhan putusan hukum.
Dengan adanya keseragaman pola pikir dalam penerapan aturan tersebut diharapkan tidak terjadi lagi adanya disparitas putusan hukum, yang berujung pada ketidakpuasan masyarakat atas putusan hukum tersebut.
Hukum sebagai bagian dari subsistem kemasyarakatan sejatinya tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di mana tempat hukum itu diberlakukan. Dalam hal ini, tentunya hukum akan selalu menyesuaikan diri dengan masyarakat karena seringkali perkembangan masyarakat berjalan selangkah lebih dahulu daripada perkembangan hukum itu sendiri.
Satjipto Rahardjo bahkan menyatakan bahwa het recht hintk achter de feiten yang berarti bahwa hukum itu akan berjalan tertatih-tatih mengikuti kenyataan di dalam masyarakat. Tertatihnya hukum dalam mengikuti perkembangan masyarakat dapat dipahami dengan dua argumentasi.
Pertama, hukum sejatinya hanyalah produk dari nilai, kepentingan, dan keinginan masyarakat pada waktu itu sehingga dalam kurun waktu tertentu sangatlah mungkin apabila terjadi pergeseran nilai, kepentingan, dan keinginan masyarakat. Kedua, hukum sebagai the guardian of morality bermakna bahwa hukum haruslah mendasarkan dirinya pada moralitas dan nilai-nilai di masyarakat.
Akan tetapi, moralitas hanyalah nilai-nilai universal yang bersifat abstrak dan perlu untuk disesuaikan dengan keadaan sosial di masyarakat. Dalam hal ini lah, maka hukum harus hadir untuk dapat mengikuti dan memberi solusi dari segala persoalan di masyarakat. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum harus bisa menjadi sarana integrasi di dalam masyarakat.
Ide keadilan tidak pernah lepas dari kaitan hukum, sebab membicarakan hukum jelas atau samar-samar senantiasa merupakan pembicaraan mengenai keadilan. Kekuatan moral pun adalah unsur hakikat hukum, sebab tanpa adanya moralitas maka kehilangan supremasi dan ciri independennya. Keadilan dan ketidakadilan menurut hukum akan diukur dan dinilai oleh moralitas yang mengacu pada harkat dan martabat manusia.
Undang undang hanya menjadi hukum bila memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Adanya keterkaitan antara hukum dan moralitas melahirkan suatu formulasi bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari ide keadilan dan konsep-konsep moral agar hukum itu sendiri tidak bersifat tirani, bertentangan dengan moral masyarakat dan jauh dari keadilan. Keterkaitan tersebut akan memiliki nilai dan manfaat jika ia terwujud dalam hukum moral dan hukum materiil serta diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Keadilan dalam Cita Hukum merupakan perubahan mengikuti perkembangan zaman ruang dan waktu, dari dahulu sampai sekarang tanpa henti dan akan terus berlanjut sampai manusia tidak beraktifitas lagi. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri atas ruh dan jasad memiliki daya rasa dan daya pikir yang keduanya merupakan daya rohani, di mana rasa dapat berfungsi untuk mengendalikan keputusan-keputusan akal agar berjalan di atas nilai-nilai moral seperti kebaikan dan keburukan, karena yang dapat menentukan baik dan buruk adalah rasa.
Hukum yang terekam dalam peraturan-peraturan tertulis maupun yang merupakan kaidah hukum dan dalam hukum yang tidak tertulis merupakan sesuatu yang abstrak dan berlaku umum, sedangkan hukum yang konkrit dan khusus sifatnya manakala telah diterapkan/diberlakukan pada kasus kasus yang tertentu.
Pengadilan melalui putusan-putusan hakim berperan mentranformasikan ide-ide yang bersumber pada nilai-nilai moral yang bersifat abstrak ke dalam peristiwa konkrit, sehingga putusan hakim memvisualisasikan asas-asas yang abstrak menjadi kaidah hukum konkrit.
Demikian sekadar kami sampaikan semoga bermanfaat dan menjadi ladang amal Ibadah, Wallahu A’lam Bissawab, Jazakkalahu Khairan.
(TRI)
Berita Terkait
News
Kisruh Lahan di Sudiang, PT Aditarina Tempuh Jalur Hukum
Penanggung jawab PT Aditarina Lestari, Rahyuddin Nur, angkat bicara mengenai kisruh lahan alias isu sengketa tanah di kawasan Sudiang, yang ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah portal daring.
Selasa, 23 Sep 2025 14:37
News
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim 280 persen. Kenaikan gaji ini disampaikan Presiden saat menghadiri Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 di Kantor Mahkamah Agung
Kamis, 12 Jun 2025 19:16
News
Bahas Penegakan Hukum, Kapolda Sulsel Dialog Bersama Berbagai Elemen Masyarakat
Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono menggelar kegiatan dialog santai bertajuk "Potret Diri-Refleksi dan Pandangan Berbagai Elemen Masyarakat terhadap Polda Sulsel" yang dilaksanakan di Lobby Lontang Adduppangeng Mapolda Sulsel, Senin, (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 19:26
News
Pemberian Amnesti untuk Puluhan Ribu Napi Dipastikan Transparan
Puluhan ribu narapidana yang saat ini ada di dalam Lembaga Pemasarakatan (Lapas), rencananya akan mendapat amnesti (pengampunan atau penghapusan hukuman) dari Presiden Prabowo Subianto, dan dilakukan secara transparan.
Rabu, 08 Jan 2025 10:48
Sulbar
Imigrasi Polman Gandeng Kejaksaan untuk Perkuat Penegakan Hukum
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) melaksanakan kegiatan Diseminasi Penguatan Fungsi Penegakan Hukum Keimigrasian pada Selasa (27/02/2024).
Rabu, 28 Feb 2024 07:40
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sosok Andi Tenri Indah, Srikandi Gerindra yang Perjuangkan Guru Luwu Utara Bertemu Presiden Prabowo
2
Hadir di PNUP, Prof Stella Ajak Penerima KIP-K dan ADik Kembangkan Riset Mindset
3
11 Hektar Laut di Sulsel Disiapkan Jadi Apartemen Ikan
4
Kolaborasi UKI Paulus & UMI Makassar Kembangkan Inovasi serta Budidaya Kedelai Berkelanjutan di Jenetaesa Maros
5
Departemen Obgin FK Unhas Gelar Makassar Obstertic and Gynecology Keempat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sosok Andi Tenri Indah, Srikandi Gerindra yang Perjuangkan Guru Luwu Utara Bertemu Presiden Prabowo
2
Hadir di PNUP, Prof Stella Ajak Penerima KIP-K dan ADik Kembangkan Riset Mindset
3
11 Hektar Laut di Sulsel Disiapkan Jadi Apartemen Ikan
4
Kolaborasi UKI Paulus & UMI Makassar Kembangkan Inovasi serta Budidaya Kedelai Berkelanjutan di Jenetaesa Maros
5
Departemen Obgin FK Unhas Gelar Makassar Obstertic and Gynecology Keempat