Kisruh Lahan di Sudiang, PT Aditarina Tempuh Jalur Hukum
Selasa, 23 Sep 2025 14:37
Penanggung jawab PT Aditarina Lestari, Rahyuddin Nur, memperlihatkan surat laporan ke Polda Sulsel terkait kisruh lahan di Sudiang. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Penanggung jawab PT Aditarina Lestari, Rahyuddin Nur, angkat bicara mengenai kisruh lahan alias isu sengketa tanah di kawasan Sudiang, Kota Makassar, yang ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah portal daring.
Rahyuddin menyayangkan beredarnya informasi yang tidak jelas sumbernya dan berpotensi menyesatkan publik. “Jelas, ini penulis sumber tidak jelas. Ini sebenarnya berita sampah, hoaks,” tegas Rahyuddin.
Ia memberikan klarifikasi sekaligus menepis tudingan keterlibatan PT Aditarina Lestari dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah. Menurutnya, kasus pemalsuan akta jual beli (AJB) tersebut melibatkan pihak lain yang kini telah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Yang membayar di pengadilan itu bukan pihak Aditarina. Tidak ada izin dari Aditarina untuk mengatasnamakan perusahaan,” jelasnya.
Rahyuddin memastikan bahwa PT Aditarina Lestari memiliki kelengkapan dokumen resmi, mulai dari akta, surat kuasa, hingga sertifikat tanah asli. Semua dokumen tersebut telah diakui oleh kelurahan, kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia juga membantah adanya dokumen yang disembunyikan, dan menyebut surat yang sempat dinyatakan hilang kini telah ditemukan kembali dalam kondisi asli di Makassar.
“Semua surat resmi ada. Pernah disebut hilang, tapi sekarang sudah ditemukan aslinya di Makassar,” katanya.
Terkait lahan seluas 22 hektare di wilayah Sudiang, Rahyuddin menegaskan bahwa tanah tersebut tidak sedang disita negara, tidak masuk dalam perkara hukum, serta bukan objek jaminan.
Ia menjelaskan, sertifikat tanah itu sebelumnya terdaftar atas nama PT Aditarina Lestari, dan proses penyidikan juga diawasi langsung oleh BPN.
“Dulu sertifikat atas nama Aditarina. Saat penyidikan, sertifikat dari BPN juga sudah ditempatkan sesuai aturan,” ungkapnya.
Ia turut membantah kabar yang menyebut PT Aditarina Lestari menunggak pajak sebesar Rp3 miliar. “Terkait tudingan menunggak pajak tidak benar karena PT Aditarina selalu menyampaikan laporan pajak setiap tahun,” tegas Rahyuddin.
Rahyuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polda Sulsel terkait dugaan penggelapan hak atas tanah, serta surat pengamanan kepada Polsek setempat. Ia menegaskan bahwa semua proses hukum dan pelibatan aparat dilakukan sesuai prosedur resmi.
“Adapun kehadiran aparat, saya menyurat resmi ke Polsek wilayah hukum Polsek Biringkanaya dan ada surat perintah resmi saya juga selaku perwakilan PT Aditarina,” ujarnya.
Menanggapi klaim yang menyebut tanah tersebut sebagai warisan pribadi, Rahyuddin menegaskan pentingnya dokumen legal sebagai dasar dalam sengketa pertanahan.
“Kalau orang berperkara tanah, yang dibawa adalah bukti sah berupa akta dan sertifikat, bukan hal lain,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk upaya untuk memperjelas status kepemilikan PT Aditarina Lestari. Dengan membawa sembilan akta jual beli dan sembilan sertifikat asli yang telah diverifikasi BPN, ia ingin mempertegas posisi hukum perusahaannya.
“Intinya, saya hanya ingin memperjelas status kepemilikan PT Aditarina lewat jalur hukum. Saya punya sertifikat, surat resmi, dan surat kuasa. Itu hak kepemilikan perdata,” tutup Rahyuddin.
Lebih lanjut, ia berharap agar laporan yang kini ditangani Polda Sulsel bisa segera diselesaikan agar permasalahan tidak berlarut-larut dan status kepemilikan PT Aditarina Lestari semakin jelas.
Rahyuddin menyayangkan beredarnya informasi yang tidak jelas sumbernya dan berpotensi menyesatkan publik. “Jelas, ini penulis sumber tidak jelas. Ini sebenarnya berita sampah, hoaks,” tegas Rahyuddin.
Ia memberikan klarifikasi sekaligus menepis tudingan keterlibatan PT Aditarina Lestari dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah. Menurutnya, kasus pemalsuan akta jual beli (AJB) tersebut melibatkan pihak lain yang kini telah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Yang membayar di pengadilan itu bukan pihak Aditarina. Tidak ada izin dari Aditarina untuk mengatasnamakan perusahaan,” jelasnya.
Rahyuddin memastikan bahwa PT Aditarina Lestari memiliki kelengkapan dokumen resmi, mulai dari akta, surat kuasa, hingga sertifikat tanah asli. Semua dokumen tersebut telah diakui oleh kelurahan, kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia juga membantah adanya dokumen yang disembunyikan, dan menyebut surat yang sempat dinyatakan hilang kini telah ditemukan kembali dalam kondisi asli di Makassar.
“Semua surat resmi ada. Pernah disebut hilang, tapi sekarang sudah ditemukan aslinya di Makassar,” katanya.
Terkait lahan seluas 22 hektare di wilayah Sudiang, Rahyuddin menegaskan bahwa tanah tersebut tidak sedang disita negara, tidak masuk dalam perkara hukum, serta bukan objek jaminan.
Ia menjelaskan, sertifikat tanah itu sebelumnya terdaftar atas nama PT Aditarina Lestari, dan proses penyidikan juga diawasi langsung oleh BPN.
“Dulu sertifikat atas nama Aditarina. Saat penyidikan, sertifikat dari BPN juga sudah ditempatkan sesuai aturan,” ungkapnya.
Ia turut membantah kabar yang menyebut PT Aditarina Lestari menunggak pajak sebesar Rp3 miliar. “Terkait tudingan menunggak pajak tidak benar karena PT Aditarina selalu menyampaikan laporan pajak setiap tahun,” tegas Rahyuddin.
Rahyuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polda Sulsel terkait dugaan penggelapan hak atas tanah, serta surat pengamanan kepada Polsek setempat. Ia menegaskan bahwa semua proses hukum dan pelibatan aparat dilakukan sesuai prosedur resmi.
“Adapun kehadiran aparat, saya menyurat resmi ke Polsek wilayah hukum Polsek Biringkanaya dan ada surat perintah resmi saya juga selaku perwakilan PT Aditarina,” ujarnya.
Menanggapi klaim yang menyebut tanah tersebut sebagai warisan pribadi, Rahyuddin menegaskan pentingnya dokumen legal sebagai dasar dalam sengketa pertanahan.
“Kalau orang berperkara tanah, yang dibawa adalah bukti sah berupa akta dan sertifikat, bukan hal lain,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk upaya untuk memperjelas status kepemilikan PT Aditarina Lestari. Dengan membawa sembilan akta jual beli dan sembilan sertifikat asli yang telah diverifikasi BPN, ia ingin mempertegas posisi hukum perusahaannya.
“Intinya, saya hanya ingin memperjelas status kepemilikan PT Aditarina lewat jalur hukum. Saya punya sertifikat, surat resmi, dan surat kuasa. Itu hak kepemilikan perdata,” tutup Rahyuddin.
Lebih lanjut, ia berharap agar laporan yang kini ditangani Polda Sulsel bisa segera diselesaikan agar permasalahan tidak berlarut-larut dan status kepemilikan PT Aditarina Lestari semakin jelas.
(TRI)
Berita Terkait
News
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
Jalan yang disebut-sebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah justru tiba-tiba diklaim sebagai milik pribadi dan sempat ditutup melalui pengecoran.
Senin, 09 Mar 2026 04:50
News
Hotel Grand Puri Bantah Tudingan Penutupan Akses Wisma Nirmalasari
Manajemen Hotel Grand Puri Perintis memberikan klarifikasi atas tudingan penutupan dan pengecoran akses jalan menuju Wisma Nirmalasari, Kecamatan Tamalanrea, yang dilaporkan terjadi pada Kamis (25/2/2026) malam.
Minggu, 01 Mar 2026 05:10
Sulsel
Sengketa Lahan SDN 15 Bungeng Tuntas, 170 Siswa Kembali Sekolah
Sebanyak 170 siswa UPT SDN 15 Bungeng, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, terpaksa diliburkan sementara setelah sekolah mereka disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Senin, 02 Feb 2026 16:05
News
Persoalkan Eksekusi Lahan, Busrah Abdullah Tantang Uji Legalitas di PTUN
Salah satu pemilik objek di tanah sengketa di Jalan AP Pettarani, Busrah Abdullah, menduga adanya keterlibatan oknum dalam proses eksekusi lahan yang tengah berlangsung.
Senin, 02 Feb 2026 15:05
News
Sengketa Lahan di AP Pettarani Memanas, Busrah Pertanyakan Legalitas Dokumen Lawan
Busrah Abdullah, salah satu pemilik objek tanah di kawasan eks Gedung Hamrawati, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, mendatangi lokasi untuk menyampaikan keberatan atas dokumen lawan.
Senin, 02 Feb 2026 13:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler