Kisruh Lahan di Sudiang, PT Aditarina Tempuh Jalur Hukum
Selasa, 23 Sep 2025 14:37
Penanggung jawab PT Aditarina Lestari, Rahyuddin Nur, memperlihatkan surat laporan ke Polda Sulsel terkait kisruh lahan di Sudiang. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Penanggung jawab PT Aditarina Lestari, Rahyuddin Nur, angkat bicara mengenai kisruh lahan alias isu sengketa tanah di kawasan Sudiang, Kota Makassar, yang ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah portal daring.
Rahyuddin menyayangkan beredarnya informasi yang tidak jelas sumbernya dan berpotensi menyesatkan publik. “Jelas, ini penulis sumber tidak jelas. Ini sebenarnya berita sampah, hoaks,” tegas Rahyuddin.
Ia memberikan klarifikasi sekaligus menepis tudingan keterlibatan PT Aditarina Lestari dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah. Menurutnya, kasus pemalsuan akta jual beli (AJB) tersebut melibatkan pihak lain yang kini telah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Yang membayar di pengadilan itu bukan pihak Aditarina. Tidak ada izin dari Aditarina untuk mengatasnamakan perusahaan,” jelasnya.
Rahyuddin memastikan bahwa PT Aditarina Lestari memiliki kelengkapan dokumen resmi, mulai dari akta, surat kuasa, hingga sertifikat tanah asli. Semua dokumen tersebut telah diakui oleh kelurahan, kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia juga membantah adanya dokumen yang disembunyikan, dan menyebut surat yang sempat dinyatakan hilang kini telah ditemukan kembali dalam kondisi asli di Makassar.
“Semua surat resmi ada. Pernah disebut hilang, tapi sekarang sudah ditemukan aslinya di Makassar,” katanya.
Terkait lahan seluas 22 hektare di wilayah Sudiang, Rahyuddin menegaskan bahwa tanah tersebut tidak sedang disita negara, tidak masuk dalam perkara hukum, serta bukan objek jaminan.
Ia menjelaskan, sertifikat tanah itu sebelumnya terdaftar atas nama PT Aditarina Lestari, dan proses penyidikan juga diawasi langsung oleh BPN.
“Dulu sertifikat atas nama Aditarina. Saat penyidikan, sertifikat dari BPN juga sudah ditempatkan sesuai aturan,” ungkapnya.
Ia turut membantah kabar yang menyebut PT Aditarina Lestari menunggak pajak sebesar Rp3 miliar. “Terkait tudingan menunggak pajak tidak benar karena PT Aditarina selalu menyampaikan laporan pajak setiap tahun,” tegas Rahyuddin.
Rahyuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polda Sulsel terkait dugaan penggelapan hak atas tanah, serta surat pengamanan kepada Polsek setempat. Ia menegaskan bahwa semua proses hukum dan pelibatan aparat dilakukan sesuai prosedur resmi.
“Adapun kehadiran aparat, saya menyurat resmi ke Polsek wilayah hukum Polsek Biringkanaya dan ada surat perintah resmi saya juga selaku perwakilan PT Aditarina,” ujarnya.
Menanggapi klaim yang menyebut tanah tersebut sebagai warisan pribadi, Rahyuddin menegaskan pentingnya dokumen legal sebagai dasar dalam sengketa pertanahan.
“Kalau orang berperkara tanah, yang dibawa adalah bukti sah berupa akta dan sertifikat, bukan hal lain,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk upaya untuk memperjelas status kepemilikan PT Aditarina Lestari. Dengan membawa sembilan akta jual beli dan sembilan sertifikat asli yang telah diverifikasi BPN, ia ingin mempertegas posisi hukum perusahaannya.
“Intinya, saya hanya ingin memperjelas status kepemilikan PT Aditarina lewat jalur hukum. Saya punya sertifikat, surat resmi, dan surat kuasa. Itu hak kepemilikan perdata,” tutup Rahyuddin.
Lebih lanjut, ia berharap agar laporan yang kini ditangani Polda Sulsel bisa segera diselesaikan agar permasalahan tidak berlarut-larut dan status kepemilikan PT Aditarina Lestari semakin jelas.
Rahyuddin menyayangkan beredarnya informasi yang tidak jelas sumbernya dan berpotensi menyesatkan publik. “Jelas, ini penulis sumber tidak jelas. Ini sebenarnya berita sampah, hoaks,” tegas Rahyuddin.
Ia memberikan klarifikasi sekaligus menepis tudingan keterlibatan PT Aditarina Lestari dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah. Menurutnya, kasus pemalsuan akta jual beli (AJB) tersebut melibatkan pihak lain yang kini telah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Yang membayar di pengadilan itu bukan pihak Aditarina. Tidak ada izin dari Aditarina untuk mengatasnamakan perusahaan,” jelasnya.
Rahyuddin memastikan bahwa PT Aditarina Lestari memiliki kelengkapan dokumen resmi, mulai dari akta, surat kuasa, hingga sertifikat tanah asli. Semua dokumen tersebut telah diakui oleh kelurahan, kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia juga membantah adanya dokumen yang disembunyikan, dan menyebut surat yang sempat dinyatakan hilang kini telah ditemukan kembali dalam kondisi asli di Makassar.
“Semua surat resmi ada. Pernah disebut hilang, tapi sekarang sudah ditemukan aslinya di Makassar,” katanya.
Terkait lahan seluas 22 hektare di wilayah Sudiang, Rahyuddin menegaskan bahwa tanah tersebut tidak sedang disita negara, tidak masuk dalam perkara hukum, serta bukan objek jaminan.
Ia menjelaskan, sertifikat tanah itu sebelumnya terdaftar atas nama PT Aditarina Lestari, dan proses penyidikan juga diawasi langsung oleh BPN.
“Dulu sertifikat atas nama Aditarina. Saat penyidikan, sertifikat dari BPN juga sudah ditempatkan sesuai aturan,” ungkapnya.
Ia turut membantah kabar yang menyebut PT Aditarina Lestari menunggak pajak sebesar Rp3 miliar. “Terkait tudingan menunggak pajak tidak benar karena PT Aditarina selalu menyampaikan laporan pajak setiap tahun,” tegas Rahyuddin.
Rahyuddin juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polda Sulsel terkait dugaan penggelapan hak atas tanah, serta surat pengamanan kepada Polsek setempat. Ia menegaskan bahwa semua proses hukum dan pelibatan aparat dilakukan sesuai prosedur resmi.
“Adapun kehadiran aparat, saya menyurat resmi ke Polsek wilayah hukum Polsek Biringkanaya dan ada surat perintah resmi saya juga selaku perwakilan PT Aditarina,” ujarnya.
Menanggapi klaim yang menyebut tanah tersebut sebagai warisan pribadi, Rahyuddin menegaskan pentingnya dokumen legal sebagai dasar dalam sengketa pertanahan.
“Kalau orang berperkara tanah, yang dibawa adalah bukti sah berupa akta dan sertifikat, bukan hal lain,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk upaya untuk memperjelas status kepemilikan PT Aditarina Lestari. Dengan membawa sembilan akta jual beli dan sembilan sertifikat asli yang telah diverifikasi BPN, ia ingin mempertegas posisi hukum perusahaannya.
“Intinya, saya hanya ingin memperjelas status kepemilikan PT Aditarina lewat jalur hukum. Saya punya sertifikat, surat resmi, dan surat kuasa. Itu hak kepemilikan perdata,” tutup Rahyuddin.
Lebih lanjut, ia berharap agar laporan yang kini ditangani Polda Sulsel bisa segera diselesaikan agar permasalahan tidak berlarut-larut dan status kepemilikan PT Aditarina Lestari semakin jelas.
(TRI)
Berita Terkait
Makassar City
Menang di MA, Pemkot Makassar Didesak Segera Tertibkan Bangunan Liar di Antang
Warga Perumahan Pemda Antang, Jalan Praja Raya, RW 012, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasum dan fasos.
Minggu, 21 Jun 2026 21:20
News
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
Sengketa lahan di Jalan AP Pettarani Kota Makassar yang familiar dengan Eks Gedung Hamrawati kembali memanas. Tidak kurang dari 100 orang mendatangi kawasan tersebut, kemarin.
Rabu, 03 Jun 2026 23:00
News
Ratusan Orang Berkumpul di Eks Gedung Hamrawati, Polisi Kerahkan 100 Personel
Sengketa lahan eks Gedung Hamrawati di Jalan AP Pettarani, Makassar, kembali memanas. Ratusan orang berkumpul di sekitar lokasi, Rabu pagi tadi.
Rabu, 03 Jun 2026 17:42
News
Penerapan Plea Bargain dalam Sistem Peradilan Pidana
Konstruksi mekanisme pengakuan bersalah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru perlu dipahami dalam perspektif sistem hukum pidana yang bertradisi civil law.
Senin, 25 Mei 2026 06:21
News
Sengketa Bandara dan Lahan Sudiang, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp565,5 M
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil memenangkan dua perkara perdata strategis.
Rabu, 15 Apr 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
5
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
4
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
5
New Honda BeAT Makin Stylish, AHM Tambah Warna & Desain Baru