Jerat Pidana Penculik Anak, Bilqis
Prof Amir Ilyas
Senin, 17 November 2025 - 11:51 WIB
Prof Amir Ilyas. Foto: Dokumentasi pribadi
Oleh: Prof Dr Amir Ilyas SH MH
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas
Bilqis, anak dari pasangan orang tua Fifi Syahrir dan Dwi Nur Mas alias Dimas yang tiba-tiba menghilang di taman Pakui Sayang, Makassar, saat ayahnya sedang bermain tenis. Lalu lima hari kemudian terkuak, sudah berada dalam penguasaan suku anak dalam, ribuan kilometer, antara Makassar – Jambi.
Usut punya usut setelah pendalaman CCTV di tempat kejadian perkara. Bilqis diculik oleh seorang perempuan berinisial SY (30). SY memanfaatkan dua anak kandungnya terlebih dahulu, bermain-main bersama dengan Bilqis, lalu kemudian Bilqis digandeng tangan oleh SY bersama dengan kedua anak kandungnya. CCTV menampakan SY kala itu berambut alami, tidak pirang sebagaimana setelah diidentifikasi di kediamannya oleh personal polrestabes Makassar.
Bilqis diculik oleh SY bukan untuk diadopsi. Tetapi SY menjualnya ke warga Sukoharjo berinisial NH (29) dengan harga Rp.3 Juta. Lalu NH menjual korban ke MA (42), warga Desa Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi dengan harga Rp.30 Juta. Bilqis kemudian dijual lagi kepada AS (30) seharga Rp.80 Juta. Penyerahan korban dari MA kepada AS melibatkan perantara bernama LI, hingga akhirnya si korban diserahkan kepada Begendang, salah satu anggota dari komunitas masyarakat adat Orang Rimba, di Pedalaman Jambi.
Empat pelaku dalam penculikan anak (Bilqis), SY, NH, MA, AS. Tidak ada peredebatan serius untuk ditingkatkan kasusnya ke tingkat penyidikan dengan menggunakan ancaman pidana Pasal 76F Juncto Pasal 83 UU Perlindungan Anak (UUPA) dan Pasal 2 Juncto Pasal 17 UU Tindak Pidana Perdangan Orang (UU TPPO). Berbeda dengan Begendang (Orang Rimba, Jambi) yang dalam beberapa pemberitaan telah menyebutkan, ia disesatkan oleh MA, kalau anak (Bilqis) tidak mampu lagi dirawat oleh orang tuanya, sehingga ia membujuk Begendang agar mau mengadopsi si korban, tetapi dengan catatan harus membayar Rp80 Juta.
Antara Pasal 76F Juncto Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 Juncto Pasal 17 UU Tindak Pidana Perdangan Orang dalam perkara Bilqis. Di situlah berlaku asas dalam hukum pidana “lex specialist sistematis,” jika ada dua ketentuan yang sama-sama khusus dapat digunakan, maka digunakan yang paling khusus dan mencolok untuk sebuah peristiwa pidana.
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas
Bilqis, anak dari pasangan orang tua Fifi Syahrir dan Dwi Nur Mas alias Dimas yang tiba-tiba menghilang di taman Pakui Sayang, Makassar, saat ayahnya sedang bermain tenis. Lalu lima hari kemudian terkuak, sudah berada dalam penguasaan suku anak dalam, ribuan kilometer, antara Makassar – Jambi.
Usut punya usut setelah pendalaman CCTV di tempat kejadian perkara. Bilqis diculik oleh seorang perempuan berinisial SY (30). SY memanfaatkan dua anak kandungnya terlebih dahulu, bermain-main bersama dengan Bilqis, lalu kemudian Bilqis digandeng tangan oleh SY bersama dengan kedua anak kandungnya. CCTV menampakan SY kala itu berambut alami, tidak pirang sebagaimana setelah diidentifikasi di kediamannya oleh personal polrestabes Makassar.
Bilqis diculik oleh SY bukan untuk diadopsi. Tetapi SY menjualnya ke warga Sukoharjo berinisial NH (29) dengan harga Rp.3 Juta. Lalu NH menjual korban ke MA (42), warga Desa Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi dengan harga Rp.30 Juta. Bilqis kemudian dijual lagi kepada AS (30) seharga Rp.80 Juta. Penyerahan korban dari MA kepada AS melibatkan perantara bernama LI, hingga akhirnya si korban diserahkan kepada Begendang, salah satu anggota dari komunitas masyarakat adat Orang Rimba, di Pedalaman Jambi.
Empat pelaku dalam penculikan anak (Bilqis), SY, NH, MA, AS. Tidak ada peredebatan serius untuk ditingkatkan kasusnya ke tingkat penyidikan dengan menggunakan ancaman pidana Pasal 76F Juncto Pasal 83 UU Perlindungan Anak (UUPA) dan Pasal 2 Juncto Pasal 17 UU Tindak Pidana Perdangan Orang (UU TPPO). Berbeda dengan Begendang (Orang Rimba, Jambi) yang dalam beberapa pemberitaan telah menyebutkan, ia disesatkan oleh MA, kalau anak (Bilqis) tidak mampu lagi dirawat oleh orang tuanya, sehingga ia membujuk Begendang agar mau mengadopsi si korban, tetapi dengan catatan harus membayar Rp80 Juta.
Antara Pasal 76F Juncto Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 Juncto Pasal 17 UU Tindak Pidana Perdangan Orang dalam perkara Bilqis. Di situlah berlaku asas dalam hukum pidana “lex specialist sistematis,” jika ada dua ketentuan yang sama-sama khusus dapat digunakan, maka digunakan yang paling khusus dan mencolok untuk sebuah peristiwa pidana.