Bantah Klaim Hadji Kalla, Presdir GMTD Beberkan Fakta Kepemilikan Lahan 16 Ha di Tanjung Bunga
Tim SINDOmakassar
Senin, 17 November 2025 - 19:26 WIB
GMTD menegaskan klaim PT Hadji Kalla atas lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan dokumen negara. Foto/Istimewa
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD), sebelumnya bernama PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation, menegaskan bahwa klaim PT Hadji Kalla atas lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum. Klaim itu juga bertentangan dengan dokumen resmi negara, dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional sejak 1991.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menjelaskan status hukum kawasan Tanjung Bunga sepenuhnya ditetapkan melalui dokumen pemerintah, bukan melalui klaim sepihak. Sejak 1991, pemerintah menetapkan kawasan ini sebagai kawasan wisata terpadu yang seluruh proses pembebasan, pembelian, dan pengelolaannya berada dalam mandat tunggal PT GMTD.
Ali menyebut penetapan tersebut tercantum dalam SK Menteri PARPOSTEL, SK Gubernur Sulsel tanggal 5 November 1991, serta dua SK penegasan gubernur pada Januari 1995.
"Keempat dokumen ini secara tegas menyebutkan bahwa hanya PT GMTD yang berwenang mengelola tanah di kawasan tersebut dan tidak ada pihak lain yang boleh memproses atau memiliki tanah pada periode itu," kata dia.
Pemberian mandat tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembangunan nasional untuk membuka kawasan wisata Makassar–Gowa, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan pusat pertumbuhan baru ketika pemerintah belum memiliki anggaran untuk membangun sendiri.
"Infrastruktur awal kawasan—mulai dari akses, jalan, hingga pematangan lahan—dibangun menggunakan investasi PT GMTD sebagai pelaksana penugasan pemerintah," tuturnya.
PT Hadji Kalla menyebut bahwa mereka telah menguasai fisik lahan sejak 1993, namun PT GMTD menilai klaim tersebut tidak memiliki relevansi hukum karena pada masa itu kawasan masih berupa rawa dan berstatus tanah negara, tidak ada pasar tanah, serta tidak ada izin selain izin yang diberikan kepada PT GMTD.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menjelaskan status hukum kawasan Tanjung Bunga sepenuhnya ditetapkan melalui dokumen pemerintah, bukan melalui klaim sepihak. Sejak 1991, pemerintah menetapkan kawasan ini sebagai kawasan wisata terpadu yang seluruh proses pembebasan, pembelian, dan pengelolaannya berada dalam mandat tunggal PT GMTD.
Ali menyebut penetapan tersebut tercantum dalam SK Menteri PARPOSTEL, SK Gubernur Sulsel tanggal 5 November 1991, serta dua SK penegasan gubernur pada Januari 1995.
"Keempat dokumen ini secara tegas menyebutkan bahwa hanya PT GMTD yang berwenang mengelola tanah di kawasan tersebut dan tidak ada pihak lain yang boleh memproses atau memiliki tanah pada periode itu," kata dia.
Pemberian mandat tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembangunan nasional untuk membuka kawasan wisata Makassar–Gowa, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan pusat pertumbuhan baru ketika pemerintah belum memiliki anggaran untuk membangun sendiri.
"Infrastruktur awal kawasan—mulai dari akses, jalan, hingga pematangan lahan—dibangun menggunakan investasi PT GMTD sebagai pelaksana penugasan pemerintah," tuturnya.
PT Hadji Kalla menyebut bahwa mereka telah menguasai fisik lahan sejak 1993, namun PT GMTD menilai klaim tersebut tidak memiliki relevansi hukum karena pada masa itu kawasan masih berupa rawa dan berstatus tanah negara, tidak ada pasar tanah, serta tidak ada izin selain izin yang diberikan kepada PT GMTD.