Bantah Klaim Hadji Kalla, Presdir GMTD Beberkan Fakta Kepemilikan Lahan 16 Ha di Tanjung Bunga
Senin, 17 Nov 2025 19:26
GMTD menegaskan klaim PT Hadji Kalla atas lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan dokumen negara. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD), sebelumnya bernama PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation, menegaskan bahwa klaim PT Hadji Kalla atas lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum. Klaim itu juga bertentangan dengan dokumen resmi negara, dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional sejak 1991.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menjelaskan status hukum kawasan Tanjung Bunga sepenuhnya ditetapkan melalui dokumen pemerintah, bukan melalui klaim sepihak. Sejak 1991, pemerintah menetapkan kawasan ini sebagai kawasan wisata terpadu yang seluruh proses pembebasan, pembelian, dan pengelolaannya berada dalam mandat tunggal PT GMTD.
Ali menyebut penetapan tersebut tercantum dalam SK Menteri PARPOSTEL, SK Gubernur Sulsel tanggal 5 November 1991, serta dua SK penegasan gubernur pada Januari 1995.
"Keempat dokumen ini secara tegas menyebutkan bahwa hanya PT GMTD yang berwenang mengelola tanah di kawasan tersebut dan tidak ada pihak lain yang boleh memproses atau memiliki tanah pada periode itu," kata dia.
Pemberian mandat tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembangunan nasional untuk membuka kawasan wisata Makassar–Gowa, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan pusat pertumbuhan baru ketika pemerintah belum memiliki anggaran untuk membangun sendiri.
"Infrastruktur awal kawasan—mulai dari akses, jalan, hingga pematangan lahan—dibangun menggunakan investasi PT GMTD sebagai pelaksana penugasan pemerintah," tuturnya.
PT Hadji Kalla menyebut bahwa mereka telah menguasai fisik lahan sejak 1993, namun PT GMTD menilai klaim tersebut tidak memiliki relevansi hukum karena pada masa itu kawasan masih berupa rawa dan berstatus tanah negara, tidak ada pasar tanah, serta tidak ada izin selain izin yang diberikan kepada PT GMTD.
Dalam hukum agraria, ia menegaskan penguasaan fisik tanpa izin pemerintah tidak pernah melahirkan hak kepemilikan.
Terkait sertifikat HGB yang dikutip PT Hadji Kalla, PT GMTD menegaskan bahwa legalitas sertifikat harus diuji berdasarkan objek tanahnya. Sertifikat dapat dinyatakan tidak sah bila diterbitkan di atas tanah yang sudah dicadangkan secara resmi kepada pihak lain, terutama apabila diterbitkan tanpa izin lokasi, tanpa IPPT, tanpa pelepasan hak negara, tanpa persetujuan gubernur, dan tanpa persetujuan PT GMTD sebagai pemegang mandat tunggal.
Ali Said mengatakan PT GMTD mempersilakan PT Hadji Kalla menunjukkan dasar penerbitan sertifikat tersebut pada periode 1991–1995, namun meyakini dokumen itu tidak pernah ada karena memang tidak pernah diterbitkan.
PT GMTD juga membantah klaim bahwa PT Hadji Kalla telah melakukan pembebasan lahan 80 hektare pada 1980-an. Menurut dia, aktivitas yang dikaitkan adalah pekerjaan normalisasi Sungai Jeneberang yang merupakan kontrak pekerjaan, bukan pemberian hak atas tanah.
Ia menyebut tidak ada satu pun arsip pemerintah—baik di BPN, Pemprov Sulsel, maupun Pemkot Makassar—yang mencatat adanya pencadangan tanah atau pemberian hak kepada PT Hadji Kalla pada periode tersebut.
Hingga kini tidak ada putusan pengadilan, surat BPN, ataupun catatan administrasi yang membatalkan SK-SK pemerintah yang memberikan mandat kepada PT GMTD. Karena itu, publik berhak mengetahui bahwa setiap klaim hak atas tanah harus dibuktikan dengan dokumen resmi.
PT GMTD menantang PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen hukum yang diperlukan, mulai dari izin lokasi, IPPT, SK Gubernur, akta pelepasan hak, hingga surat persetujuan PT GMTD. Tidak satu pun dokumen tersebut pernah muncul.
PT GMTD juga diakui Ali Said sudah melaporkan adanya penyerobotan lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi yang berada di dalam pagar resmi perusahaan. Tindakan tersebut telah didokumentasikan secara visual dan dilaporkan kepada pihak berwenang dengan beberapa nomor laporan resmi pada akhir September hingga Oktober 2025.
Lebih lanjut, Ali Said bilang PT GMTD menyatakan tetap membuka ruang dialog dan komunikasi konstruktif selama berada dalam koridor hukum. Namun perusahaan menegaskan tidak akan berkompromi terkait kepatuhan terhadap SK pemerintah, sertifikat BPN, dan putusan pengadilan. Integritas hukum kawasan Tanjung Bunga dipandang sebagai mandat publik yang wajib dijaga.
PT GMTD merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, dipelopori oleh Pemerintah Pusat dan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, serta Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan total kepemilikan 32,5 persen, sementara masyarakat luas termasuk PT Makassar Permata Sulawesi memiliki 32,5 persen lainnya.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menjelaskan status hukum kawasan Tanjung Bunga sepenuhnya ditetapkan melalui dokumen pemerintah, bukan melalui klaim sepihak. Sejak 1991, pemerintah menetapkan kawasan ini sebagai kawasan wisata terpadu yang seluruh proses pembebasan, pembelian, dan pengelolaannya berada dalam mandat tunggal PT GMTD.
Ali menyebut penetapan tersebut tercantum dalam SK Menteri PARPOSTEL, SK Gubernur Sulsel tanggal 5 November 1991, serta dua SK penegasan gubernur pada Januari 1995.
"Keempat dokumen ini secara tegas menyebutkan bahwa hanya PT GMTD yang berwenang mengelola tanah di kawasan tersebut dan tidak ada pihak lain yang boleh memproses atau memiliki tanah pada periode itu," kata dia.
Pemberian mandat tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembangunan nasional untuk membuka kawasan wisata Makassar–Gowa, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan pusat pertumbuhan baru ketika pemerintah belum memiliki anggaran untuk membangun sendiri.
"Infrastruktur awal kawasan—mulai dari akses, jalan, hingga pematangan lahan—dibangun menggunakan investasi PT GMTD sebagai pelaksana penugasan pemerintah," tuturnya.
PT Hadji Kalla menyebut bahwa mereka telah menguasai fisik lahan sejak 1993, namun PT GMTD menilai klaim tersebut tidak memiliki relevansi hukum karena pada masa itu kawasan masih berupa rawa dan berstatus tanah negara, tidak ada pasar tanah, serta tidak ada izin selain izin yang diberikan kepada PT GMTD.
Dalam hukum agraria, ia menegaskan penguasaan fisik tanpa izin pemerintah tidak pernah melahirkan hak kepemilikan.
Terkait sertifikat HGB yang dikutip PT Hadji Kalla, PT GMTD menegaskan bahwa legalitas sertifikat harus diuji berdasarkan objek tanahnya. Sertifikat dapat dinyatakan tidak sah bila diterbitkan di atas tanah yang sudah dicadangkan secara resmi kepada pihak lain, terutama apabila diterbitkan tanpa izin lokasi, tanpa IPPT, tanpa pelepasan hak negara, tanpa persetujuan gubernur, dan tanpa persetujuan PT GMTD sebagai pemegang mandat tunggal.
Ali Said mengatakan PT GMTD mempersilakan PT Hadji Kalla menunjukkan dasar penerbitan sertifikat tersebut pada periode 1991–1995, namun meyakini dokumen itu tidak pernah ada karena memang tidak pernah diterbitkan.
PT GMTD juga membantah klaim bahwa PT Hadji Kalla telah melakukan pembebasan lahan 80 hektare pada 1980-an. Menurut dia, aktivitas yang dikaitkan adalah pekerjaan normalisasi Sungai Jeneberang yang merupakan kontrak pekerjaan, bukan pemberian hak atas tanah.
Ia menyebut tidak ada satu pun arsip pemerintah—baik di BPN, Pemprov Sulsel, maupun Pemkot Makassar—yang mencatat adanya pencadangan tanah atau pemberian hak kepada PT Hadji Kalla pada periode tersebut.
Hingga kini tidak ada putusan pengadilan, surat BPN, ataupun catatan administrasi yang membatalkan SK-SK pemerintah yang memberikan mandat kepada PT GMTD. Karena itu, publik berhak mengetahui bahwa setiap klaim hak atas tanah harus dibuktikan dengan dokumen resmi.
PT GMTD menantang PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen hukum yang diperlukan, mulai dari izin lokasi, IPPT, SK Gubernur, akta pelepasan hak, hingga surat persetujuan PT GMTD. Tidak satu pun dokumen tersebut pernah muncul.
PT GMTD juga diakui Ali Said sudah melaporkan adanya penyerobotan lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi yang berada di dalam pagar resmi perusahaan. Tindakan tersebut telah didokumentasikan secara visual dan dilaporkan kepada pihak berwenang dengan beberapa nomor laporan resmi pada akhir September hingga Oktober 2025.
Lebih lanjut, Ali Said bilang PT GMTD menyatakan tetap membuka ruang dialog dan komunikasi konstruktif selama berada dalam koridor hukum. Namun perusahaan menegaskan tidak akan berkompromi terkait kepatuhan terhadap SK pemerintah, sertifikat BPN, dan putusan pengadilan. Integritas hukum kawasan Tanjung Bunga dipandang sebagai mandat publik yang wajib dijaga.
PT GMTD merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, dipelopori oleh Pemerintah Pusat dan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, serta Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan dengan total kepemilikan 32,5 persen, sementara masyarakat luas termasuk PT Makassar Permata Sulawesi memiliki 32,5 persen lainnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
KALLA Ajak Karyawan Hidup Sehat & Peduli Lingkungan Lewat Komunitas Teman Jalan
KALLA meluncurkan komunitas baru bernama Teman Jalan Insan KALLA sebagai wadah bagi karyawan untuk membangun gaya hidup sehat sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
Selasa, 09 Jun 2026 16:41
News
Aksi di Lahan Sengketa Eks Gedung Hamrawati, Massa Sampaikan Pesan Peringatan
Sengketa lahan di Jalan AP Pettarani Kota Makassar yang familiar dengan Eks Gedung Hamrawati kembali memanas. Tidak kurang dari 100 orang mendatangi kawasan tersebut, kemarin.
Rabu, 03 Jun 2026 23:00
News
Ratusan Orang Berkumpul di Eks Gedung Hamrawati, Polisi Kerahkan 100 Personel
Sengketa lahan eks Gedung Hamrawati di Jalan AP Pettarani, Makassar, kembali memanas. Ratusan orang berkumpul di sekitar lokasi, Rabu pagi tadi.
Rabu, 03 Jun 2026 17:42
News
GMTD Salurkan Hewan Kurban ke Lima Masjid di Kawasan Tanjung Bunga
Pada tahun ini, GMTD menyerahkan lima ekor kambing kepada Masjid Nurul Iman, Masjid Jami’ Baiturrahman, Masjid Al Bilal, Masjid Nur Ilham, dan Masjid Nurul Insyaf.
Senin, 25 Mei 2026 19:48
News
Dukung Generasi Muda Berdaya, Beasiswa Kalla 2026 Hadir dengan Enam Jalur Pendaftaran
Yayasan Hadji Kalla melalui LAZ Hadji Kalla kembali menghadirkan program Beasiswa Kalla 2026 sebagai upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi generasi muda di Indonesia Timur.
Minggu, 24 Mei 2026 15:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Jadi Tuan Rumah Workshop Penulisan Proposal Hibah Internasional bagi Dosen
2
Ekosistem EV di Parepare Kian Matang: Charging Cepat, Menunggu Nyaman
3
Studi Doktor UIKA: Wakaf Uang Dorong Kebahagiaan hingga Rasa Hidup Bermakna
4
Seleksi Calon Mahasiswa Tahfizh/Tahfizhah FK UMI Resmi Dibuka
5
Polda Sulsel Ungkap 1.175 Kasus Narkoba, Puluhan Kilogram Sabu Dimusnahkan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Jadi Tuan Rumah Workshop Penulisan Proposal Hibah Internasional bagi Dosen
2
Ekosistem EV di Parepare Kian Matang: Charging Cepat, Menunggu Nyaman
3
Studi Doktor UIKA: Wakaf Uang Dorong Kebahagiaan hingga Rasa Hidup Bermakna
4
Seleksi Calon Mahasiswa Tahfizh/Tahfizhah FK UMI Resmi Dibuka
5
Polda Sulsel Ungkap 1.175 Kasus Narkoba, Puluhan Kilogram Sabu Dimusnahkan