Bantah Klaim GMTD, KALLA Lanjutkan Proyek Properti Terintegrasi di Tanjung Bunga
Minggu, 16 Nov 2025 08:36
KALLA siap melanjutkan pembangunan proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed use pada lahan 16 Ha di Tanjung Bunga. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Hadji Kalla menegaskan kepemilikan dan penguasaan fisik atas lahan seluas 16 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Chief Legal & Sustainability Officer KALLA, Subhan Djaya Mappaturung, mengatakan lahan tersebut telah dikuasai sejak 1993 dan memiliki sertifikat HGB yang diterbitkan BPN serta telah diperpanjang hingga 2036. Penguasaan itu juga diperkuat dengan dokumen Akta Pengalihan Hak.
“Kami tetap melanjutkan pemagaran dan pematangan lahan 16 hektare sebagai bagian dari rencana pembangunan proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed use. Ini merupakan bentuk konsistensi KALLA dalam berkontribusi pada pengembangan Kota Makassar selama 73 tahun,” ujar Subhan.
Ia juga menanggapi klaim PT GMTD Tbk terkait penguasaan lahan melalui eksekusi. Menurutnya, klaim itu telah dibantah secara resmi oleh juru bicara PN Makassar dan BPN, yang menegaskan bahwa objek eksekusi yang dimaksud tidak pernah dilakukan konstatering.
“Dengan adanya bantahan tersebut, seharusnya GMTD dapat menunjukkan secara jelas lokasi lahan yang mereka klaim telah dieksekusi,” tegas Subhan.
Ia menjelaskan, keterlibatan KALLA dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga sudah berlangsung sejak akhir 1980-an melalui PT Bumi Karsa. Saat itu, KALLA mengerjakan proyek normalisasi Sungai Jeneberang I–IV sebagai upaya mitigasi banjir, yang kemudian dilanjutkan dengan pembangunan Waduk Tanjung Bunga sebagai long storage bagi kepentingan umum.
Pada periode itu pula, KALLA melakukan pembebasan lahan seluas sekitar 80 hektare—yang kala itu masih berupa rawa—untuk lokasi pembuangan lumpur hasil pengerukan. Seluruh lahan tersebut telah bersertifikat resmi terbitan BPN Kota Makassar.
Terkait tudingan GMTD bahwa perolehan lahan pihak lain di Tanjung Bunga pada 1991–1998 tidak sah, Subhan menilai pernyataan itu sebagai bentuk arogansi.
“Yang menentukan sah atau tidaknya perolehan lahan adalah pemerintah. Bukan GMTD, bukan pula Lippo,” tegasnya.
Subhan menambahkan, Lippo baru masuk sebagai investor di PT GMTDC pada 1994 dan mengubah komposisi pemegang saham yang sebelumnya mayoritas dimiliki pemerintah daerah dan yayasan.
Selain itu, Lippo juga mengubah maksud dan tujuan pendirian GMTDC dari pembangunan kawasan pariwisata menjadi usaha real estate sebagai bidang usaha utama.
“Tidak mengherankan jika yang menonjol di Tanjung Bunga saat ini justru ekosistem bisnis Lippo—seperti RS Siloam, Sekolah Dian Harapan, GTC, dan kawasan real estate—bukan kawasan pariwisata sebagaimana yang awalnya diharapkan pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Selatan,” ujar Subhan.
Ia menilai ada indikasi bahwa Lippo menjadikan GMTD seolah-olah milik pemerintah daerah untuk menjadi tameng atas tindakan yang merugikan pihak lain.
“Kami tetap melanjutkan pemagaran dan pematangan lahan 16 hektare sebagai bagian dari rencana pembangunan proyek properti terintegrasi dengan konsep mixed use. Ini merupakan bentuk konsistensi KALLA dalam berkontribusi pada pengembangan Kota Makassar selama 73 tahun,” ujar Subhan.
Ia juga menanggapi klaim PT GMTD Tbk terkait penguasaan lahan melalui eksekusi. Menurutnya, klaim itu telah dibantah secara resmi oleh juru bicara PN Makassar dan BPN, yang menegaskan bahwa objek eksekusi yang dimaksud tidak pernah dilakukan konstatering.
“Dengan adanya bantahan tersebut, seharusnya GMTD dapat menunjukkan secara jelas lokasi lahan yang mereka klaim telah dieksekusi,” tegas Subhan.
Ia menjelaskan, keterlibatan KALLA dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga sudah berlangsung sejak akhir 1980-an melalui PT Bumi Karsa. Saat itu, KALLA mengerjakan proyek normalisasi Sungai Jeneberang I–IV sebagai upaya mitigasi banjir, yang kemudian dilanjutkan dengan pembangunan Waduk Tanjung Bunga sebagai long storage bagi kepentingan umum.
Pada periode itu pula, KALLA melakukan pembebasan lahan seluas sekitar 80 hektare—yang kala itu masih berupa rawa—untuk lokasi pembuangan lumpur hasil pengerukan. Seluruh lahan tersebut telah bersertifikat resmi terbitan BPN Kota Makassar.
Terkait tudingan GMTD bahwa perolehan lahan pihak lain di Tanjung Bunga pada 1991–1998 tidak sah, Subhan menilai pernyataan itu sebagai bentuk arogansi.
“Yang menentukan sah atau tidaknya perolehan lahan adalah pemerintah. Bukan GMTD, bukan pula Lippo,” tegasnya.
Subhan menambahkan, Lippo baru masuk sebagai investor di PT GMTDC pada 1994 dan mengubah komposisi pemegang saham yang sebelumnya mayoritas dimiliki pemerintah daerah dan yayasan.
Selain itu, Lippo juga mengubah maksud dan tujuan pendirian GMTDC dari pembangunan kawasan pariwisata menjadi usaha real estate sebagai bidang usaha utama.
“Tidak mengherankan jika yang menonjol di Tanjung Bunga saat ini justru ekosistem bisnis Lippo—seperti RS Siloam, Sekolah Dian Harapan, GTC, dan kawasan real estate—bukan kawasan pariwisata sebagaimana yang awalnya diharapkan pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Selatan,” ujar Subhan.
Ia menilai ada indikasi bahwa Lippo menjadikan GMTD seolah-olah milik pemerintah daerah untuk menjadi tameng atas tindakan yang merugikan pihak lain.
(TRI)
Berita Terkait
News
GMTD Salurkan Donasi ke Lima Panti Asuhan di Tanjung Bunga
Dalam kegiatan tersebut, GMTD memberikan dukungan berupa uang saku serta paket makan siang kepada anak-anak di lima panti asuhan.
Kamis, 02 Apr 2026 18:46
News
GMTD Pererat Kebersamaan Karyawan Lewat Buka Puasa Bersama
Momentum Ramadhan dimanfaatkan sebagai ruang berkumpul seluruh insan perusahaan dalam suasana yang penuh keakraban dan kekeluargaan.
Rabu, 11 Mar 2026 11:15
News
Diduga Dibangun Pakai APBD, Penutupan Akses Jalan Wisma Nirmala Rugikan Warga
Jalan yang disebut-sebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah justru tiba-tiba diklaim sebagai milik pribadi dan sempat ditutup melalui pengecoran.
Senin, 09 Mar 2026 04:50
News
Hotel Grand Puri Bantah Tudingan Penutupan Akses Wisma Nirmalasari
Manajemen Hotel Grand Puri Perintis memberikan klarifikasi atas tudingan penutupan dan pengecoran akses jalan menuju Wisma Nirmalasari, Kecamatan Tamalanrea, yang dilaporkan terjadi pada Kamis (25/2/2026) malam.
Minggu, 01 Mar 2026 05:10
News
GMTD Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Buka Puasa Bersama
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) kembali menegaskan komitmennya membangun hubungan harmonis dengan insan pers melalui kegiatan buka puasa bersama.
Rabu, 25 Feb 2026 21:24
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Petani Terancam Gagal Panen, DPRD Jeneponto Minta Pompengan Segera Bertindak
2
Pembangunan Infrastruktur di Wajo Terus Digenjot, 53 Ruas Jalan Tuntas Diperbaiki Ditengah Efisiensi
3
Dikukuhkan jadi Guru Besar, Prof Afifuddin Tawarkan Model Pendidikan Islam Anti-Radikalisme
4
Kapolri Dijadwalkan Resmikan Pusat Studi Kepolisian di Unhas
5
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Petani Terancam Gagal Panen, DPRD Jeneponto Minta Pompengan Segera Bertindak
2
Pembangunan Infrastruktur di Wajo Terus Digenjot, 53 Ruas Jalan Tuntas Diperbaiki Ditengah Efisiensi
3
Dikukuhkan jadi Guru Besar, Prof Afifuddin Tawarkan Model Pendidikan Islam Anti-Radikalisme
4
Kapolri Dijadwalkan Resmikan Pusat Studi Kepolisian di Unhas
5
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026