GMTD Tegaskan Kepemilikan atas Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga
Jum'at, 14 Nov 2025 15:23
GMTD menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, dan sudah melaporkan ke polisi terkait penyerobotan lahan. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyampaikan pernyataan resmi terkait status kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Perseroan menegaskan bahwa lahan tersebut sepenuhnya dimiliki GMTD berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah pada periode 1991–1998.
Pada masa itu, GMTD merupakan satu-satunya pihak yang secara legal diberi mandat untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga. Karena itu, perusahaan menyatakan bahwa klaim pihak lain atas lahan tersebut—dengan dalih apa pun—tidak memiliki dasar hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Lewat siaran pers, GMTD juga mengungkapkan bahwa lahan yang mereka kuasai secara fisik tersebut kini mengalami tindakan penyerobotan ilegal oleh pihak tertentu. Penyerobotan yang terjadi dalam satu bulan terakhir itu mencakup area sekitar 5.000 meter persegi, dan telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta Markas Besar Polri di Jakarta.
Melalui pernyataan ini, GMTD meminta seluruh pihak untuk menilai persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menghormati proses penegakan hukum dan bekerja sama dengan aparat demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban.
Sebagai informasi, PT GMTD Tbk merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan ini dipelopori pemerintah dan dimiliki bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan, masyarakat umum, serta PT Makassar Permata Sulawesi yang memiliki 32,5% saham.
Susunan pengurus perusahaan terdiri dari:
Dewan Komisaris:
• Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
• Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
• Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
• Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
• Komisaris: Theo L. Sambuaga
• Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si (Utusan Pemprov Sulsel)
• Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. (Utusan Pemkot Makassar)
• Komisaris: Harippudin, S.E. (Utusan Pemkab Gowa)
Direksi:
• Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
• Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
• Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati
Pada masa itu, GMTD merupakan satu-satunya pihak yang secara legal diberi mandat untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga. Karena itu, perusahaan menyatakan bahwa klaim pihak lain atas lahan tersebut—dengan dalih apa pun—tidak memiliki dasar hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Lewat siaran pers, GMTD juga mengungkapkan bahwa lahan yang mereka kuasai secara fisik tersebut kini mengalami tindakan penyerobotan ilegal oleh pihak tertentu. Penyerobotan yang terjadi dalam satu bulan terakhir itu mencakup area sekitar 5.000 meter persegi, dan telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta Markas Besar Polri di Jakarta.
Melalui pernyataan ini, GMTD meminta seluruh pihak untuk menilai persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menghormati proses penegakan hukum dan bekerja sama dengan aparat demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban.
Sebagai informasi, PT GMTD Tbk merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan ini dipelopori pemerintah dan dimiliki bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan, masyarakat umum, serta PT Makassar Permata Sulawesi yang memiliki 32,5% saham.
Susunan pengurus perusahaan terdiri dari:
Dewan Komisaris:
• Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
• Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
• Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
• Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
• Komisaris: Theo L. Sambuaga
• Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si (Utusan Pemprov Sulsel)
• Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. (Utusan Pemkot Makassar)
• Komisaris: Harippudin, S.E. (Utusan Pemkab Gowa)
Direksi:
• Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
• Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
• Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati
(TRI)
Berita Terkait
News
Sengketa Lahan di Tanjung Bunga, Kuasa Hukum Hadji Kalla Ungkap Keterkaitan Lippo
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, menuding Bos Lippo Group, James Riady, berusaha 'cuci tangan' terkait sengketa lahan 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga.
Rabu, 12 Nov 2025 16:18
News
Pengusaha Litha Brent Protes Asetnya Dilelang Hanya Rp70 M, Padahal Nilai Wajar Rp228 M
Mantan anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Litha Brent, menyuarakan protes keras terhadap proses lelang aset miliknya berupa lahan seluas 23.569 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Selasa, 11 Nov 2025 19:24
News
Kisruh Lahan Tanjung Bunga, JK Sebut Beli 30 Tahun Lalu, Tiba-tiba Ada yang Mau Merampok
Jusuf Kalla menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli langsung olehnya sekitar 30 tahun lalu dari ahli waris Raja Gowa, yang juga turut hadir di lokasi.
Rabu, 05 Nov 2025 18:36
News
Hadji Kalla Tegaskan Tak Terikat Putusan Soal Eksekusi Lahan GMTD di Tanjung Bunga
GMTD sebelumnya mengklaim telah melakukan eksekusi lahan di Tanjung Bunga, karena memenangkan gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Selasa, 04 Nov 2025 17:49
Makassar City
Mediasi Sengketa Lahan Pasar Pannampu, Pemkot Libatkan BPN dan Aparat Hukum
Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin kembali menunjukkan komitmennya dalam menata pasar tradisional sekaligus menjaga kepastian hukum atas aset daerah.
Senin, 03 Nov 2025 20:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sosok Andi Tenri Indah, Srikandi Gerindra yang Perjuangkan Guru Luwu Utara Bertemu Presiden Prabowo
2
11 Hektar Laut di Sulsel Disiapkan Jadi Apartemen Ikan
3
NH dan Idrus Marham Bahas Dinamika Musda Golkar di Warung Makan Coto Gowa
4
Kolaborasi UKI Paulus & UMI Makassar Kembangkan Inovasi serta Budidaya Kedelai Berkelanjutan di Jenetaesa Maros
5
Serahkan Salinan Keppres Rehabilitasi untuk Guru Luwu Utara, Andi Tenri Indah: Tugas Kami Selesai
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sosok Andi Tenri Indah, Srikandi Gerindra yang Perjuangkan Guru Luwu Utara Bertemu Presiden Prabowo
2
11 Hektar Laut di Sulsel Disiapkan Jadi Apartemen Ikan
3
NH dan Idrus Marham Bahas Dinamika Musda Golkar di Warung Makan Coto Gowa
4
Kolaborasi UKI Paulus & UMI Makassar Kembangkan Inovasi serta Budidaya Kedelai Berkelanjutan di Jenetaesa Maros
5
Serahkan Salinan Keppres Rehabilitasi untuk Guru Luwu Utara, Andi Tenri Indah: Tugas Kami Selesai