GMTD Tegaskan Kepemilikan atas Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga

Jum'at, 14 Nov 2025 15:23
GMTD Tegaskan Kepemilikan atas Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga
GMTD menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, dan sudah melaporkan ke polisi terkait penyerobotan lahan. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyampaikan pernyataan resmi terkait status kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Perseroan menegaskan bahwa lahan tersebut sepenuhnya dimiliki GMTD berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah pada periode 1991–1998.

Pada masa itu, GMTD merupakan satu-satunya pihak yang secara legal diberi mandat untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga. Karena itu, perusahaan menyatakan bahwa klaim pihak lain atas lahan tersebut—dengan dalih apa pun—tidak memiliki dasar hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Lewat siaran pers, GMTD juga mengungkapkan bahwa lahan yang mereka kuasai secara fisik tersebut kini mengalami tindakan penyerobotan ilegal oleh pihak tertentu. Penyerobotan yang terjadi dalam satu bulan terakhir itu mencakup area sekitar 5.000 meter persegi, dan telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta Markas Besar Polri di Jakarta.

Melalui pernyataan ini, GMTD meminta seluruh pihak untuk menilai persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menghormati proses penegakan hukum dan bekerja sama dengan aparat demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban.

Sebagai informasi, PT GMTD Tbk merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan ini dipelopori pemerintah dan dimiliki bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan, masyarakat umum, serta PT Makassar Permata Sulawesi yang memiliki 32,5% saham.

Susunan pengurus perusahaan terdiri dari:
Dewan Komisaris:
• Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
• Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
• Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
• Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
• Komisaris: Theo L. Sambuaga
• Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si (Utusan Pemprov Sulsel)
• Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. (Utusan Pemkot Makassar)
• Komisaris: Harippudin, S.E. (Utusan Pemkab Gowa)
Direksi:
• Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
• Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
• Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru