GMTD Tegaskan Kepemilikan atas Lahan 16 Hektare di Tanjung Bunga
Jum'at, 14 Nov 2025 15:23
GMTD menegaskan kepemilikan sah atas lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, dan sudah melaporkan ke polisi terkait penyerobotan lahan. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyampaikan pernyataan resmi terkait status kepemilikan lahan seluas 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Perseroan menegaskan bahwa lahan tersebut sepenuhnya dimiliki GMTD berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah pada periode 1991–1998.
Pada masa itu, GMTD merupakan satu-satunya pihak yang secara legal diberi mandat untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga. Karena itu, perusahaan menyatakan bahwa klaim pihak lain atas lahan tersebut—dengan dalih apa pun—tidak memiliki dasar hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Lewat siaran pers, GMTD juga mengungkapkan bahwa lahan yang mereka kuasai secara fisik tersebut kini mengalami tindakan penyerobotan ilegal oleh pihak tertentu. Penyerobotan yang terjadi dalam satu bulan terakhir itu mencakup area sekitar 5.000 meter persegi, dan telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta Markas Besar Polri di Jakarta.
Melalui pernyataan ini, GMTD meminta seluruh pihak untuk menilai persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menghormati proses penegakan hukum dan bekerja sama dengan aparat demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban.
Sebagai informasi, PT GMTD Tbk merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan ini dipelopori pemerintah dan dimiliki bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan, masyarakat umum, serta PT Makassar Permata Sulawesi yang memiliki 32,5% saham.
Susunan pengurus perusahaan terdiri dari:
Dewan Komisaris:
• Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
• Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
• Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
• Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
• Komisaris: Theo L. Sambuaga
• Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si (Utusan Pemprov Sulsel)
• Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. (Utusan Pemkot Makassar)
• Komisaris: Harippudin, S.E. (Utusan Pemkab Gowa)
Direksi:
• Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
• Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
• Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati
Pada masa itu, GMTD merupakan satu-satunya pihak yang secara legal diberi mandat untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga. Karena itu, perusahaan menyatakan bahwa klaim pihak lain atas lahan tersebut—dengan dalih apa pun—tidak memiliki dasar hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Lewat siaran pers, GMTD juga mengungkapkan bahwa lahan yang mereka kuasai secara fisik tersebut kini mengalami tindakan penyerobotan ilegal oleh pihak tertentu. Penyerobotan yang terjadi dalam satu bulan terakhir itu mencakup area sekitar 5.000 meter persegi, dan telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta Markas Besar Polri di Jakarta.
Melalui pernyataan ini, GMTD meminta seluruh pihak untuk menilai persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menghormati proses penegakan hukum dan bekerja sama dengan aparat demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban.
Sebagai informasi, PT GMTD Tbk merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan ini dipelopori pemerintah dan dimiliki bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan, masyarakat umum, serta PT Makassar Permata Sulawesi yang memiliki 32,5% saham.
Susunan pengurus perusahaan terdiri dari:
Dewan Komisaris:
• Presiden Komisaris (Independen): Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D
• Komisaris (Independen): Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS
• Komisaris (Independen): Indra Yuwana, S.Kom, M.S.
• Komisaris (Independen): Primus Dorimulu
• Komisaris: Theo L. Sambuaga
• Komisaris: Drs. Muhammad Firda, M.Si (Utusan Pemprov Sulsel)
• Komisaris: H. Andi Ridwan Djabir, S.T., M.M. (Utusan Pemkot Makassar)
• Komisaris: Harippudin, S.E. (Utusan Pemkab Gowa)
Direksi:
• Presiden Direktur: Ali Said, S.E.
• Direktur: Iqbal Farabi, S.H., M.H.
• Direktur: Drs. Danang Kemayan Jati
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Temukan Perbedaan Laporan Deviden, DPRD Sulsel Minta GMTD Siapkan Data Lengkap
Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Kantor DPRD Sulsel sementara pada Rabu (14/01/2026).
Rabu, 14 Jan 2026 19:41
News
GMTD Tegaskan Status Hukum hingga Kontribusi ke Daerah di RDP DPRD Sulsel
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Rabu, 14 Jan 2026 18:20
Makassar City
Sengketa Lahan Bangkala, Kuasa Hukum Desak Pemkot Makassar Tepati Janji
Seorang warga Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Erwin, menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Kota Makassar terkait belum adanya ganti rugi atas lahan miliknya seluas 77 meter persegi yang telah dialihfungsikan menjadi jalan raya.
Minggu, 11 Jan 2026 08:22
Makassar City
DPRD Makassar Segera Terbitkan Rekomendasi Sengketa Lahan Bangkala
Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar RDP terkait pembebasan lahan masyarakat oleh Pemerintah Kota Makassar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Jumat (9/1/2026).
Sabtu, 10 Jan 2026 18:22
News
Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan optimistis dapat menyelesaikan sejumlah gugatan sengketa lahan milik daerah pada tahun 2026
Selasa, 06 Jan 2026 20:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mutasi Pejabat Eselon II, Sinyal Penyegaran Serius Pemkab Jeneponto
2
Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Perumda Pasar
3
Bunda Pintar 2025 Rampung, XLSMART & KemenPPPA Perkuat Literasi Digital Ibu
4
Kuliah Praktisi ITB Nobel Bekali Mahasiswa Alur Tambang Nikel dari Pit hingga Kapal
5
RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Tegaskan Kepastian Operasional dan Keberlanjutan Investasi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mutasi Pejabat Eselon II, Sinyal Penyegaran Serius Pemkab Jeneponto
2
Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Perumda Pasar
3
Bunda Pintar 2025 Rampung, XLSMART & KemenPPPA Perkuat Literasi Digital Ibu
4
Kuliah Praktisi ITB Nobel Bekali Mahasiswa Alur Tambang Nikel dari Pit hingga Kapal
5
RKAB 2026 Disetujui, PT Vale Tegaskan Kepastian Operasional dan Keberlanjutan Investasi