Kakanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Pembahasan Teknis KUHP dan KUHAP di UGM
Kamis, 12 Feb 2026 22:18
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengikuti sesi panel pertama Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengikuti sesi panel pertama Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memasuki tahap pembahasan teknis, Selasa (10/02/2026), di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman jajaran Kemenkum terhadap implementasi KUHP Nasional yang akan segera berlaku. Kehadiran Andi Basmal menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam meningkatkan kapasitas dan kesiapan aparatur di daerah menghadapi perubahan regulasi pidana nasional.
Sesi panel tersebut dipandu oleh Prof Rena Yulia dan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Prof Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Prof Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus anggota tim perumus KUHP Nasional.
Dalam pemaparannya, Prof Topo Santoso menjelaskan perkembangan asas legalitas dalam KUHP Nasional. Dirinya menyampaikan bahwa prinsip dasar Pasal 1 KUHP tetap mengacu pada ketentuan lama, namun kini diperkaya dengan pendekatan sistem dua jalur (double track system), yang memungkinkan penerapan pidana dan/atau tindakan secara bersamaan.
Menurut Prof Topo, KUHP baru menegaskan larangan penggunaan analogi dalam penafsiran hukum pidana. Di sisi lain, regulasi ini juga memberikan ruang pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat atau living law sebagaimana diatur dalam Pasal 2, sepanjang sesuai dengan nilai Pancasila, tidak bertentangan dengan hukum tertulis, serta masih relevan di wilayah adat tertentu.
Dalam kesempatan tersebut, Prof Topo juga menguraikan ketentuan mengenai waktu terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP Nasional. Dalam ketentuan tersebut, waktu tindak pidana ditentukan berdasarkan saat perbuatan dilakukan, alat bekerja, atau akibat yang ditimbulkan, tanpa lagi membedakan antara tindak pidana formil dan materiil.
Lebih lanjut, Prof Topo menyinggung Pasal 12 yang menegaskan bahwa tindak pidana merupakan perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan serta memiliki sifat melawan hukum. Ia juga memaparkan struktur Buku Kedua KUHP Nasional yang terbagi dalam tiga klaster besar, serta amanat Pasal 613 mengenai pentingnya undang-undang penyesuaian pidana dalam masa transisi.
“Dalam KUHP Nasional, tidak lagi dikenal istilah kejahatan dan pelanggaran. Seluruhnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujarnya. Selain itu, Pasal 618 mengatur penerapan KUHP baru terhadap perkara yang masih berjalan dengan prinsip mengutamakan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa, sementara Pasal 622 mencabut sejumlah ketentuan pidana di luar KUHP yang telah diakomodasi.
Sementara itu, Prof Marcus Priyo Gunarto memaparkan pembaruan terkait alasan penghapus pidana dalam KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, alasan penghapus pidana tersebar dalam berbagai regulasi, termasuk dalam praktik hukum tidak tertulis. Melalui KUHP Nasional, ketentuan tersebut kini dirumuskan secara lebih terstruktur dan terpadu.
Menurut Prof Marcus, pengaturan alasan penghapus pidana dalam KUHP baru terbagi dalam dua bagian, yakni pada aspek tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menilai apakah suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak.
Pada bagian tindak pidana, ia menguraikan beberapa alasan pembenar, seperti pelaksanaan peraturan perundang-undangan, perintah jabatan yang sah, keadaan darurat, pembelaan diri, serta kondisi tidak adanya sifat melawan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 hingga Pasal 35 KUHP.
Adapun pada bagian pertanggungjawaban pidana, Prof. Marcus menjelaskan alasan pemaaf, antara lain terhadap anak di bawah usia 12 tahun, keadaan memaksa (overmacht), pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), serta pelaksanaan perintah jabatan yang tidak sah namun dilakukan dengan itikad baik.
Menanggapi materi yang disampaikan para narasumber, Andi Basmal menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh jajaran.
“KUHP Nasional menghadirkan banyak pembaruan mendasar, mulai dari asas legalitas, pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat, hingga pengaturan alasan penghapus pidana. Oleh karena itu, aparatur di daerah wajib memahami substansinya agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan,” tegas Andi Basmal.
Kakanwil juga menambahkan bahwa hasil lokakarya ini akan menjadi bahan penguatan internal di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. “Kami akan menindaklanjuti kegiatan ini dengan penguatan kapasitas dan diseminasi kepada jajaran, sehingga implementasi KUHP baru di Sulawesi Selatan dapat berjalan secara efektif, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.
Melalui partisipasi aktif dalam forum ini, Andi Basmal berharap seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel semakin siap menghadapi dinamika perubahan regulasi pidana nasional serta mampu memberikan pelayanan hukum yang adaptif dan responsif kepada masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman jajaran Kemenkum terhadap implementasi KUHP Nasional yang akan segera berlaku. Kehadiran Andi Basmal menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam meningkatkan kapasitas dan kesiapan aparatur di daerah menghadapi perubahan regulasi pidana nasional.
Sesi panel tersebut dipandu oleh Prof Rena Yulia dan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Prof Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Prof Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus anggota tim perumus KUHP Nasional.
Dalam pemaparannya, Prof Topo Santoso menjelaskan perkembangan asas legalitas dalam KUHP Nasional. Dirinya menyampaikan bahwa prinsip dasar Pasal 1 KUHP tetap mengacu pada ketentuan lama, namun kini diperkaya dengan pendekatan sistem dua jalur (double track system), yang memungkinkan penerapan pidana dan/atau tindakan secara bersamaan.
Menurut Prof Topo, KUHP baru menegaskan larangan penggunaan analogi dalam penafsiran hukum pidana. Di sisi lain, regulasi ini juga memberikan ruang pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat atau living law sebagaimana diatur dalam Pasal 2, sepanjang sesuai dengan nilai Pancasila, tidak bertentangan dengan hukum tertulis, serta masih relevan di wilayah adat tertentu.
Dalam kesempatan tersebut, Prof Topo juga menguraikan ketentuan mengenai waktu terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP Nasional. Dalam ketentuan tersebut, waktu tindak pidana ditentukan berdasarkan saat perbuatan dilakukan, alat bekerja, atau akibat yang ditimbulkan, tanpa lagi membedakan antara tindak pidana formil dan materiil.
Lebih lanjut, Prof Topo menyinggung Pasal 12 yang menegaskan bahwa tindak pidana merupakan perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan serta memiliki sifat melawan hukum. Ia juga memaparkan struktur Buku Kedua KUHP Nasional yang terbagi dalam tiga klaster besar, serta amanat Pasal 613 mengenai pentingnya undang-undang penyesuaian pidana dalam masa transisi.
“Dalam KUHP Nasional, tidak lagi dikenal istilah kejahatan dan pelanggaran. Seluruhnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujarnya. Selain itu, Pasal 618 mengatur penerapan KUHP baru terhadap perkara yang masih berjalan dengan prinsip mengutamakan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa, sementara Pasal 622 mencabut sejumlah ketentuan pidana di luar KUHP yang telah diakomodasi.
Sementara itu, Prof Marcus Priyo Gunarto memaparkan pembaruan terkait alasan penghapus pidana dalam KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, alasan penghapus pidana tersebar dalam berbagai regulasi, termasuk dalam praktik hukum tidak tertulis. Melalui KUHP Nasional, ketentuan tersebut kini dirumuskan secara lebih terstruktur dan terpadu.
Menurut Prof Marcus, pengaturan alasan penghapus pidana dalam KUHP baru terbagi dalam dua bagian, yakni pada aspek tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menilai apakah suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak.
Pada bagian tindak pidana, ia menguraikan beberapa alasan pembenar, seperti pelaksanaan peraturan perundang-undangan, perintah jabatan yang sah, keadaan darurat, pembelaan diri, serta kondisi tidak adanya sifat melawan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 hingga Pasal 35 KUHP.
Adapun pada bagian pertanggungjawaban pidana, Prof. Marcus menjelaskan alasan pemaaf, antara lain terhadap anak di bawah usia 12 tahun, keadaan memaksa (overmacht), pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), serta pelaksanaan perintah jabatan yang tidak sah namun dilakukan dengan itikad baik.
Menanggapi materi yang disampaikan para narasumber, Andi Basmal menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh jajaran.
“KUHP Nasional menghadirkan banyak pembaruan mendasar, mulai dari asas legalitas, pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat, hingga pengaturan alasan penghapus pidana. Oleh karena itu, aparatur di daerah wajib memahami substansinya agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan,” tegas Andi Basmal.
Kakanwil juga menambahkan bahwa hasil lokakarya ini akan menjadi bahan penguatan internal di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. “Kami akan menindaklanjuti kegiatan ini dengan penguatan kapasitas dan diseminasi kepada jajaran, sehingga implementasi KUHP baru di Sulawesi Selatan dapat berjalan secara efektif, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.
Melalui partisipasi aktif dalam forum ini, Andi Basmal berharap seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel semakin siap menghadapi dinamika perubahan regulasi pidana nasional serta mampu memberikan pelayanan hukum yang adaptif dan responsif kepada masyarakat.
(GUS)
Berita Terkait
News
Rakor Produk Hukum Daerah, Kemenkum Sulsel Perkuat Pembinaan dan Reformasi Regulasi
Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Hukum di Wilayah yang digelar di Aula Pancasila, Rabu (11/2/2026), menjadi momentum strategis bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dalam memperkuat kualitas regulasi daerah.
Rabu, 11 Feb 2026 19:39
News
Rakor Kemenkum Sulsel Soroti Capaian Strategis 2025 dari Harmonisasi Produk Hukum
Rapat Koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menyoroti capaian strategis kinerja Tahun 2025, mulai dari pengharmonisasian ribuan produk hukum daerah hingga terbentuknya 3.059 Pos Bantuan Hukum
Rabu, 11 Feb 2026 15:14
News
Kemenkum Sulsel Akan Gelar Rakor Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan akan menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pembinaan Hukum di Wilayah, pada Kamis, (04/02/2026).
Selasa, 10 Feb 2026 23:34
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Siap Dukung Agenda BSK Hukum di Wilayah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan agenda Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dengan mengikuti Sosialisasi Pedoman Teknis Kegiatan BSK Hukum
Selasa, 10 Feb 2026 17:08
News
Kemenkum Sulsel Lantik Anggota PAW MPDN Kota Makassar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, melantik Ramli sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar
Senin, 09 Feb 2026 18:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bone Teken MoU SPAM Air Bersih, Nilai Investasi Tembus Rp200 Miliar
2
Gowa Perkuat Aksi Lingkungan, Jumat Bersih Libatkan Semua Pihak
3
Mardiono Tegaskan Mukernas PPP Tetap Sah, Meski Sekjen Taj Yasin Tidak Hadir
4
UPRI Wisuda 488 Lulusan, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Berdaya Saing
5
PT Vale Beberkan Komitmen Keberlanjutan di Hadapan Pemdes dan Kecamatan Area Morowali
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bone Teken MoU SPAM Air Bersih, Nilai Investasi Tembus Rp200 Miliar
2
Gowa Perkuat Aksi Lingkungan, Jumat Bersih Libatkan Semua Pihak
3
Mardiono Tegaskan Mukernas PPP Tetap Sah, Meski Sekjen Taj Yasin Tidak Hadir
4
UPRI Wisuda 488 Lulusan, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Berdaya Saing
5
PT Vale Beberkan Komitmen Keberlanjutan di Hadapan Pemdes dan Kecamatan Area Morowali