Kakanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Pembahasan Teknis KUHP dan KUHAP di UGM
Kamis, 12 Feb 2026 22:18
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengikuti sesi panel pertama Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
YOGYAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mengikuti sesi panel pertama Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memasuki tahap pembahasan teknis, Selasa (10/02/2026), di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman jajaran Kemenkum terhadap implementasi KUHP Nasional yang akan segera berlaku. Kehadiran Andi Basmal menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam meningkatkan kapasitas dan kesiapan aparatur di daerah menghadapi perubahan regulasi pidana nasional.
Sesi panel tersebut dipandu oleh Prof Rena Yulia dan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Prof Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Prof Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus anggota tim perumus KUHP Nasional.
Dalam pemaparannya, Prof Topo Santoso menjelaskan perkembangan asas legalitas dalam KUHP Nasional. Dirinya menyampaikan bahwa prinsip dasar Pasal 1 KUHP tetap mengacu pada ketentuan lama, namun kini diperkaya dengan pendekatan sistem dua jalur (double track system), yang memungkinkan penerapan pidana dan/atau tindakan secara bersamaan.
Menurut Prof Topo, KUHP baru menegaskan larangan penggunaan analogi dalam penafsiran hukum pidana. Di sisi lain, regulasi ini juga memberikan ruang pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat atau living law sebagaimana diatur dalam Pasal 2, sepanjang sesuai dengan nilai Pancasila, tidak bertentangan dengan hukum tertulis, serta masih relevan di wilayah adat tertentu.
Dalam kesempatan tersebut, Prof Topo juga menguraikan ketentuan mengenai waktu terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP Nasional. Dalam ketentuan tersebut, waktu tindak pidana ditentukan berdasarkan saat perbuatan dilakukan, alat bekerja, atau akibat yang ditimbulkan, tanpa lagi membedakan antara tindak pidana formil dan materiil.
Lebih lanjut, Prof Topo menyinggung Pasal 12 yang menegaskan bahwa tindak pidana merupakan perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan serta memiliki sifat melawan hukum. Ia juga memaparkan struktur Buku Kedua KUHP Nasional yang terbagi dalam tiga klaster besar, serta amanat Pasal 613 mengenai pentingnya undang-undang penyesuaian pidana dalam masa transisi.
“Dalam KUHP Nasional, tidak lagi dikenal istilah kejahatan dan pelanggaran. Seluruhnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujarnya. Selain itu, Pasal 618 mengatur penerapan KUHP baru terhadap perkara yang masih berjalan dengan prinsip mengutamakan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa, sementara Pasal 622 mencabut sejumlah ketentuan pidana di luar KUHP yang telah diakomodasi.
Sementara itu, Prof Marcus Priyo Gunarto memaparkan pembaruan terkait alasan penghapus pidana dalam KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, alasan penghapus pidana tersebar dalam berbagai regulasi, termasuk dalam praktik hukum tidak tertulis. Melalui KUHP Nasional, ketentuan tersebut kini dirumuskan secara lebih terstruktur dan terpadu.
Menurut Prof Marcus, pengaturan alasan penghapus pidana dalam KUHP baru terbagi dalam dua bagian, yakni pada aspek tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menilai apakah suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak.
Pada bagian tindak pidana, ia menguraikan beberapa alasan pembenar, seperti pelaksanaan peraturan perundang-undangan, perintah jabatan yang sah, keadaan darurat, pembelaan diri, serta kondisi tidak adanya sifat melawan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 hingga Pasal 35 KUHP.
Adapun pada bagian pertanggungjawaban pidana, Prof. Marcus menjelaskan alasan pemaaf, antara lain terhadap anak di bawah usia 12 tahun, keadaan memaksa (overmacht), pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), serta pelaksanaan perintah jabatan yang tidak sah namun dilakukan dengan itikad baik.
Menanggapi materi yang disampaikan para narasumber, Andi Basmal menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh jajaran.
“KUHP Nasional menghadirkan banyak pembaruan mendasar, mulai dari asas legalitas, pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat, hingga pengaturan alasan penghapus pidana. Oleh karena itu, aparatur di daerah wajib memahami substansinya agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan,” tegas Andi Basmal.
Kakanwil juga menambahkan bahwa hasil lokakarya ini akan menjadi bahan penguatan internal di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. “Kami akan menindaklanjuti kegiatan ini dengan penguatan kapasitas dan diseminasi kepada jajaran, sehingga implementasi KUHP baru di Sulawesi Selatan dapat berjalan secara efektif, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.
Melalui partisipasi aktif dalam forum ini, Andi Basmal berharap seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel semakin siap menghadapi dinamika perubahan regulasi pidana nasional serta mampu memberikan pelayanan hukum yang adaptif dan responsif kepada masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman jajaran Kemenkum terhadap implementasi KUHP Nasional yang akan segera berlaku. Kehadiran Andi Basmal menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam meningkatkan kapasitas dan kesiapan aparatur di daerah menghadapi perubahan regulasi pidana nasional.
Sesi panel tersebut dipandu oleh Prof Rena Yulia dan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Prof Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta Prof Marcus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus anggota tim perumus KUHP Nasional.
Dalam pemaparannya, Prof Topo Santoso menjelaskan perkembangan asas legalitas dalam KUHP Nasional. Dirinya menyampaikan bahwa prinsip dasar Pasal 1 KUHP tetap mengacu pada ketentuan lama, namun kini diperkaya dengan pendekatan sistem dua jalur (double track system), yang memungkinkan penerapan pidana dan/atau tindakan secara bersamaan.
Menurut Prof Topo, KUHP baru menegaskan larangan penggunaan analogi dalam penafsiran hukum pidana. Di sisi lain, regulasi ini juga memberikan ruang pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat atau living law sebagaimana diatur dalam Pasal 2, sepanjang sesuai dengan nilai Pancasila, tidak bertentangan dengan hukum tertulis, serta masih relevan di wilayah adat tertentu.
Dalam kesempatan tersebut, Prof Topo juga menguraikan ketentuan mengenai waktu terjadinya tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP Nasional. Dalam ketentuan tersebut, waktu tindak pidana ditentukan berdasarkan saat perbuatan dilakukan, alat bekerja, atau akibat yang ditimbulkan, tanpa lagi membedakan antara tindak pidana formil dan materiil.
Lebih lanjut, Prof Topo menyinggung Pasal 12 yang menegaskan bahwa tindak pidana merupakan perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan serta memiliki sifat melawan hukum. Ia juga memaparkan struktur Buku Kedua KUHP Nasional yang terbagi dalam tiga klaster besar, serta amanat Pasal 613 mengenai pentingnya undang-undang penyesuaian pidana dalam masa transisi.
“Dalam KUHP Nasional, tidak lagi dikenal istilah kejahatan dan pelanggaran. Seluruhnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujarnya. Selain itu, Pasal 618 mengatur penerapan KUHP baru terhadap perkara yang masih berjalan dengan prinsip mengutamakan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa, sementara Pasal 622 mencabut sejumlah ketentuan pidana di luar KUHP yang telah diakomodasi.
Sementara itu, Prof Marcus Priyo Gunarto memaparkan pembaruan terkait alasan penghapus pidana dalam KUHP baru. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, alasan penghapus pidana tersebar dalam berbagai regulasi, termasuk dalam praktik hukum tidak tertulis. Melalui KUHP Nasional, ketentuan tersebut kini dirumuskan secara lebih terstruktur dan terpadu.
Menurut Prof Marcus, pengaturan alasan penghapus pidana dalam KUHP baru terbagi dalam dua bagian, yakni pada aspek tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dalam menilai apakah suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak.
Pada bagian tindak pidana, ia menguraikan beberapa alasan pembenar, seperti pelaksanaan peraturan perundang-undangan, perintah jabatan yang sah, keadaan darurat, pembelaan diri, serta kondisi tidak adanya sifat melawan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 hingga Pasal 35 KUHP.
Adapun pada bagian pertanggungjawaban pidana, Prof. Marcus menjelaskan alasan pemaaf, antara lain terhadap anak di bawah usia 12 tahun, keadaan memaksa (overmacht), pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), serta pelaksanaan perintah jabatan yang tidak sah namun dilakukan dengan itikad baik.
Menanggapi materi yang disampaikan para narasumber, Andi Basmal menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh jajaran.
“KUHP Nasional menghadirkan banyak pembaruan mendasar, mulai dari asas legalitas, pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat, hingga pengaturan alasan penghapus pidana. Oleh karena itu, aparatur di daerah wajib memahami substansinya agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan,” tegas Andi Basmal.
Kakanwil juga menambahkan bahwa hasil lokakarya ini akan menjadi bahan penguatan internal di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel. “Kami akan menindaklanjuti kegiatan ini dengan penguatan kapasitas dan diseminasi kepada jajaran, sehingga implementasi KUHP baru di Sulawesi Selatan dapat berjalan secara efektif, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.
Melalui partisipasi aktif dalam forum ini, Andi Basmal berharap seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel semakin siap menghadapi dinamika perubahan regulasi pidana nasional serta mampu memberikan pelayanan hukum yang adaptif dan responsif kepada masyarakat.
(GUS)
Berita Terkait
News
Lantik PPNS dan Notaris Pengganti, Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Selatan serta pengambilan sumpah Notaris Pengganti Kota Makassar, Jumat (2/10).
Jum'at, 02 Okt 2026 19:21
News
Perkuat Silaturahmi, Andi Basmal Kunjungi Kakanwil Kementerian HAM Sulsel
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, melakukan kunjungan silaturahmi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek, Kamis (1/10).
Jum'at, 02 Okt 2026 16:04
News
Komdigi Buka Peluang Pelatihan Digital Gratis untuk ASN
Balai Besar Pelatihan Pengembangan SDM Komdigi Makassar melakukan sosialisasi program pelatihan yang dapat diakses instansi pemerintah, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel)
Rabu, 30 Sep 2026 21:47
News
Terima Asistensi Ditjen AHU, Kemenkum Sulsel Siap Pedomani Pertanggungjawaban Keuangan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menerima asistensi dan pembinaan pertanggungjawaban keuangan DIPA Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai upaya memperkuat tata kelola anggaran yang tertib, transparan, dan akuntabel. Kegiatan yang berlangsung pada, Senin (28/9/2026), diikuti pengelola keuangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Selasa, 29 Sep 2026 21:52
News
Dorong Pemda dan Perguruan Tinggi Jadi Simpul Pemetaan Potensi KI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong pemerintah daerah dan perguruan tinggi untuk memperkuat peran sebagai simpul dalam mengidentifikasi, memetakan, melindungi, mengelola, dan memanfaatkan potensi kekayaan intelektual
Selasa, 29 Sep 2026 11:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
2
FIN Expo BIK 2026 Perluas Akses Keuangan, Transaksi Tembus Rp42,9 Miliar
3
Pengurus PAN Sulsel Bakal Dilantik, Ketum Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir
4
Penikaman di Pantai Seta-seta Tewaskan Satu Warga, Polisi Amankan Terduga Pelaku
5
Karantina Sulsel Tanam 285 Pohon, TPA Antang Didorong Jadi Hutan Kota
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Darmawangsyah Muin Terpilih Ketua HKTI Gowa, Didampingi LBK dan Idris Rate
2
FIN Expo BIK 2026 Perluas Akses Keuangan, Transaksi Tembus Rp42,9 Miliar
3
Pengurus PAN Sulsel Bakal Dilantik, Ketum Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadir
4
Penikaman di Pantai Seta-seta Tewaskan Satu Warga, Polisi Amankan Terduga Pelaku
5
Karantina Sulsel Tanam 285 Pohon, TPA Antang Didorong Jadi Hutan Kota