Sengketa Lahan di Tanjung Bunga, GMTD Minta Pihak Kalla Setop Kaburkan Fakta Hukum
Tim SINDOmakassar
Rabu, 19 November 2025 - 10:44 WIB
Manajemen GMTD meminta pihak Kalla berhenti untuk mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu, alih-alih menjawab legalitas dokumen lahan 16 hektare di Tanjung Bunga. Foto/Istimewa
Manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) angkat bicara mengenai pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang tersebar di berbagai media.
Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menyampaikan pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama, yaitu legalitas kepemilikan tanah sesuai dokumen resmi Negara Republik Indonesia.
Olehnya itu, GMTD meminta agar upaya pihak Kalla yang mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu atas lahan di Tanjung Bunga segera dihentikan. Lebih baik jika pihak Kalla menjawab legalitas kepemilikan tanah yang selama ini diklaimnya.
"PT GMTD berkewajiban meluruskan informasi agar publik, pemerintah, dan pemangku kepentingan tidak tersesat oleh narasi yang tidak akurat dan tidak berdasar hukum," ujar Ali Said, dalam keterangan persnya kepada SINDO Makassar, Rabu (19/11/2025).
1. Inti Persoalan Sengaja Dihindari: Legalitas Kepemilikan Tidak Pernah Dijawab
Pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar:
Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menyampaikan pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama, yaitu legalitas kepemilikan tanah sesuai dokumen resmi Negara Republik Indonesia.
Olehnya itu, GMTD meminta agar upaya pihak Kalla yang mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu atas lahan di Tanjung Bunga segera dihentikan. Lebih baik jika pihak Kalla menjawab legalitas kepemilikan tanah yang selama ini diklaimnya.
"PT GMTD berkewajiban meluruskan informasi agar publik, pemerintah, dan pemangku kepentingan tidak tersesat oleh narasi yang tidak akurat dan tidak berdasar hukum," ujar Ali Said, dalam keterangan persnya kepada SINDO Makassar, Rabu (19/11/2025).
1. Inti Persoalan Sengaja Dihindari: Legalitas Kepemilikan Tidak Pernah Dijawab
Pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar: