Sengketa Lahan di Tanjung Bunga, GMTD Minta Pihak Kalla Setop Kaburkan Fakta Hukum
Rabu, 19 Nov 2025 10:44
Manajemen GMTD meminta pihak Kalla berhenti untuk mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu, alih-alih menjawab legalitas dokumen lahan 16 hektare di Tanjung Bunga. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) angkat bicara mengenai pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang tersebar di berbagai media.
Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menyampaikan pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama, yaitu legalitas kepemilikan tanah sesuai dokumen resmi Negara Republik Indonesia.
Olehnya itu, GMTD meminta agar upaya pihak Kalla yang mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu atas lahan di Tanjung Bunga segera dihentikan. Lebih baik jika pihak Kalla menjawab legalitas kepemilikan tanah yang selama ini diklaimnya.
"PT GMTD berkewajiban meluruskan informasi agar publik, pemerintah, dan pemangku kepentingan tidak tersesat oleh narasi yang tidak akurat dan tidak berdasar hukum," ujar Ali Said, dalam keterangan persnya kepada SINDO Makassar, Rabu (19/11/2025).
1. Inti Persoalan Sengaja Dihindari: Legalitas Kepemilikan Tidak Pernah Dijawab
Pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar:
· Di mana izin lokasi mereka tahun 1991–1995
· Di mana SK Gubernur yang memberikan hak kepada mereka?
· Di mana akta pelepasan hak negara/daerah?
· Di mana dokumen pembelian sah?
· Bagaimana mungkin hak diperoleh pada periode ketika hanya PT GMTD yang berwenang?
Tidak ada jawaban.
Tidak ada dokumen.
Tidak ada dasar hukum.
Sebaliknya, PT GMTD memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis:
· Sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 → SHM 3307/1997 → SHGB 20454/1997).
· Empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD.
· Eksekusi PN Makassar 3 November 2025.
· PKKPR 15 Oktober 2025.
· Tercatat dalam pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka.
Semua itu tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah.
2. Klaim “SK 1991 dicabut” adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan publik
Pihak Kalla mengklaim SK tahun 1991 telah dicabut tahun 1998.
Ini keliru secara hukum.
➤ Yang TIDAK PERNAH dicabut: SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991).
SK 1991 tetap berlaku, menetapkan bahwa:
· Kawasan Tanjung Bunga adalah kawasan wisata terpadu.
· Mandat pembebasan dan pengelolaan diberikan hanya kepada PT GMTD.
· Tidak ada pihak lain yang boleh membeli atau memproses tanah pada periode itu.
Mengatakan SK 1991 telah dicabut adalah pernyataan yang salah dan menyesatkan opini publik.
3. Tuduhan “serakahnomics” adalah fitnah tanpa relevansi hukum
Pernyataan tersebut:
· Tidak terkait legalitas.
· Tidak berdasar dokumen.
· Tidak menjawab sengketa.
· Mengandung muatan fitnah dan tendensius.
PT GMTD sejak 1991 melaksanakan mandat pembangunan dari Pemerintah Republik Indonesia.Seluruh pembebasan tanah dilakukan sah, transparan, dan melalui prosedur negara.
Retorika politik tidak mengubah fakta hukum.
4. Pernyataan bahwa PT GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate adalah keliru dan bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan
Akta pendirian PT GMTD:
AKTA No.34 — 14 Mei 1991 (disahkan Menteri Kehakiman):
Menyatakan bahwa tujuan usaha PT GMTD meliputi:
· Industri kepariwisataan, dan
· Bidang-bidang usaha lainnya, termasuk investasi dan keikutsertaan modal dalam usaha lain.
Artinya:
PT GMTD secara hukum berhak mengembangkan pariwisata dan bidang-bidang lainnya termasuk real estate, kawasan hunian, komersial, dan seluruh kegiatan usaha yang sah. Dan hal ini dikuatkan fakta akta-akta pendukung.
➤ Pernyataan pihak Kalla bahwa PT GMTD tidak boleh melakukan hal tersebut adalah keliru.
5. Pernyataan terkait PAD adalah tidak benar
Fakta resmi:
➤ Tahun 2000–2022, PT GMTD memberikan kontribusi PAD lebih dari Rp 538 miliar.
Itu PAD langsung dari PT GMTD, belum termasuk:
· Pajak usaha.
· Multiplier ekonomi kawasan.
Pernyataan bahwa pemerintah hanya menerima Rp 50–100 juta adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan.
6. Fakta Pembangunan Trans Studio Justru Menegaskan Peran PT GMTD, Bukan Sebaliknya
Trans Studio Makassar dapat berdiri karena PT GMTD telah membangun:
· Jalan utama
· Jembatan
· Akses utilitas
· ROW
· Pematangan kawasan
Fakta historis:
Chairul Tanjung datang langsung meminta restu kepada PT GMTD.
Trans meminta izin menggunakan jalan yang dibangun oleh PT GMTD.
Bahkan akses ditata ulang agar melewati pintu masuk Trans Studio, atas permintaan Trans.
Klaim bahwa hanya Kalla/Trans-lah yang membangun pariwisata adalah tidak benar dan menghapus fakta sejarah pembangunan kawasan.
7. Lahan 16 Ha adalah aset sah GMTD, tidak pernah dimiliki Lippo, dan tidak pernah dijual
Ini perlu ditegaskan untuk mengoreksi pengaburan opini:
· Lahan tercatat dalam pembukuan audited sebagai aset PT GMTD.
· Tidak dimiliki Lippo.
· Tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun.
Klaim pembelian oleh pihak lain adalah mustahil secara hukum.
8. Fakta Pemagaran dan Penyerobotan: Tindakan Ilegal yang Sudah Dilaporkan Polisi
· Pagar resmi di seluruh lahan dibangun oleh PT GMTD.
· Penyerobotan ±5.000 m² terjadi di dalam pagar PT GMTD.
· Terdokumentasi visual dan saksi lapangan.
· Dilaporkan resmi ke Polda Sulsel dan Mabes Polri:
- LP/B/1897/X/2025
- LP/B/1020/X/2025.
- Pengaduan 30 September 2025 dan 8 Oktober 2025.
Ini adalah pelanggaran hukum, bukan sengketa persepsi.
9. Mandat PT GMTD adalah Mandat Pemerintah, Bukan Kepentingan Kelompok
PT GMTD adalah perusahaan publik yang:
· Dipelopori Pemerintah Pusat.
· Dimiliki Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa.
· Diatur melalui pembukuan yang diaudit.
· Didirikan untuk pembangunan kawasan dan kontribusi PAD.
Menuduh PT GMTD sebagai penghambat pembangunan adalah berkebalikan 180 derajat dengan fakta.
10. Pernyataan Pihak Kalla Mengandung Misinformasi, Tidak Relevan, dan Tidak Menjawab Pokok Sengketa
PT GMTD menegaskan:
· Fakta hukum tidak berubah.
· SK Pemerintah tahun 1991 tetap berlaku.
· Kepemilikan PT GMTD sah berdasarkan sertifikat, putusan, eksekusi, dan PKKPR.
· Pernyataan pihak Kalla tidak menyentuh legalitas kepemilikan.
· Pengalihan isu dan retorika tidak menggugurkan dokumen negara.
· Penyerobotan fisik adalah pelanggaran hukum.
Ali Said menekankan PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan.
"PT GMTD tetap berkomitmen pada integritas hukum, pembangunan daerah, dan kewajiban sebagai perusahaan publik," pungkasnya.
Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menyampaikan pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengalihkan perhatian dari pokok perkara, dan tidak menjawab persoalan utama, yaitu legalitas kepemilikan tanah sesuai dokumen resmi Negara Republik Indonesia.
Olehnya itu, GMTD meminta agar upaya pihak Kalla yang mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu atas lahan di Tanjung Bunga segera dihentikan. Lebih baik jika pihak Kalla menjawab legalitas kepemilikan tanah yang selama ini diklaimnya.
"PT GMTD berkewajiban meluruskan informasi agar publik, pemerintah, dan pemangku kepentingan tidak tersesat oleh narasi yang tidak akurat dan tidak berdasar hukum," ujar Ali Said, dalam keterangan persnya kepada SINDO Makassar, Rabu (19/11/2025).
1. Inti Persoalan Sengaja Dihindari: Legalitas Kepemilikan Tidak Pernah Dijawab
Pernyataan pihak Kalla sama sekali tidak menjawab pertanyaan mendasar:
· Di mana izin lokasi mereka tahun 1991–1995
· Di mana SK Gubernur yang memberikan hak kepada mereka?
· Di mana akta pelepasan hak negara/daerah?
· Di mana dokumen pembelian sah?
· Bagaimana mungkin hak diperoleh pada periode ketika hanya PT GMTD yang berwenang?
Tidak ada jawaban.
Tidak ada dokumen.
Tidak ada dasar hukum.
Sebaliknya, PT GMTD memiliki dasar hukum lengkap dan berlapis:
· Sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 → SHM 3307/1997 → SHGB 20454/1997).
· Empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD.
· Eksekusi PN Makassar 3 November 2025.
· PKKPR 15 Oktober 2025.
· Tercatat dalam pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka.
Semua itu tidak pernah dibantah, karena memang tidak dapat dibantah.
2. Klaim “SK 1991 dicabut” adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan publik
Pihak Kalla mengklaim SK tahun 1991 telah dicabut tahun 1998.
Ini keliru secara hukum.
➤ Yang TIDAK PERNAH dicabut: SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991).
SK 1991 tetap berlaku, menetapkan bahwa:
· Kawasan Tanjung Bunga adalah kawasan wisata terpadu.
· Mandat pembebasan dan pengelolaan diberikan hanya kepada PT GMTD.
· Tidak ada pihak lain yang boleh membeli atau memproses tanah pada periode itu.
Mengatakan SK 1991 telah dicabut adalah pernyataan yang salah dan menyesatkan opini publik.
3. Tuduhan “serakahnomics” adalah fitnah tanpa relevansi hukum
Pernyataan tersebut:
· Tidak terkait legalitas.
· Tidak berdasar dokumen.
· Tidak menjawab sengketa.
· Mengandung muatan fitnah dan tendensius.
PT GMTD sejak 1991 melaksanakan mandat pembangunan dari Pemerintah Republik Indonesia.Seluruh pembebasan tanah dilakukan sah, transparan, dan melalui prosedur negara.
Retorika politik tidak mengubah fakta hukum.
4. Pernyataan bahwa PT GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan pariwisata dan tidak boleh mengembangkan real estate adalah keliru dan bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan
Akta pendirian PT GMTD:
AKTA No.34 — 14 Mei 1991 (disahkan Menteri Kehakiman):
Menyatakan bahwa tujuan usaha PT GMTD meliputi:
· Industri kepariwisataan, dan
· Bidang-bidang usaha lainnya, termasuk investasi dan keikutsertaan modal dalam usaha lain.
Artinya:
PT GMTD secara hukum berhak mengembangkan pariwisata dan bidang-bidang lainnya termasuk real estate, kawasan hunian, komersial, dan seluruh kegiatan usaha yang sah. Dan hal ini dikuatkan fakta akta-akta pendukung.
➤ Pernyataan pihak Kalla bahwa PT GMTD tidak boleh melakukan hal tersebut adalah keliru.
5. Pernyataan terkait PAD adalah tidak benar
Fakta resmi:
➤ Tahun 2000–2022, PT GMTD memberikan kontribusi PAD lebih dari Rp 538 miliar.
Itu PAD langsung dari PT GMTD, belum termasuk:
· Pajak usaha.
· Multiplier ekonomi kawasan.
Pernyataan bahwa pemerintah hanya menerima Rp 50–100 juta adalah salah, tidak akurat, dan menyesatkan.
6. Fakta Pembangunan Trans Studio Justru Menegaskan Peran PT GMTD, Bukan Sebaliknya
Trans Studio Makassar dapat berdiri karena PT GMTD telah membangun:
· Jalan utama
· Jembatan
· Akses utilitas
· ROW
· Pematangan kawasan
Fakta historis:
Chairul Tanjung datang langsung meminta restu kepada PT GMTD.
Trans meminta izin menggunakan jalan yang dibangun oleh PT GMTD.
Bahkan akses ditata ulang agar melewati pintu masuk Trans Studio, atas permintaan Trans.
Klaim bahwa hanya Kalla/Trans-lah yang membangun pariwisata adalah tidak benar dan menghapus fakta sejarah pembangunan kawasan.
7. Lahan 16 Ha adalah aset sah GMTD, tidak pernah dimiliki Lippo, dan tidak pernah dijual
Ini perlu ditegaskan untuk mengoreksi pengaburan opini:
· Lahan tercatat dalam pembukuan audited sebagai aset PT GMTD.
· Tidak dimiliki Lippo.
· Tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun.
Klaim pembelian oleh pihak lain adalah mustahil secara hukum.
8. Fakta Pemagaran dan Penyerobotan: Tindakan Ilegal yang Sudah Dilaporkan Polisi
· Pagar resmi di seluruh lahan dibangun oleh PT GMTD.
· Penyerobotan ±5.000 m² terjadi di dalam pagar PT GMTD.
· Terdokumentasi visual dan saksi lapangan.
· Dilaporkan resmi ke Polda Sulsel dan Mabes Polri:
- LP/B/1897/X/2025
- LP/B/1020/X/2025.
- Pengaduan 30 September 2025 dan 8 Oktober 2025.
Ini adalah pelanggaran hukum, bukan sengketa persepsi.
9. Mandat PT GMTD adalah Mandat Pemerintah, Bukan Kepentingan Kelompok
PT GMTD adalah perusahaan publik yang:
· Dipelopori Pemerintah Pusat.
· Dimiliki Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa.
· Diatur melalui pembukuan yang diaudit.
· Didirikan untuk pembangunan kawasan dan kontribusi PAD.
Menuduh PT GMTD sebagai penghambat pembangunan adalah berkebalikan 180 derajat dengan fakta.
10. Pernyataan Pihak Kalla Mengandung Misinformasi, Tidak Relevan, dan Tidak Menjawab Pokok Sengketa
PT GMTD menegaskan:
· Fakta hukum tidak berubah.
· SK Pemerintah tahun 1991 tetap berlaku.
· Kepemilikan PT GMTD sah berdasarkan sertifikat, putusan, eksekusi, dan PKKPR.
· Pernyataan pihak Kalla tidak menyentuh legalitas kepemilikan.
· Pengalihan isu dan retorika tidak menggugurkan dokumen negara.
· Penyerobotan fisik adalah pelanggaran hukum.
Ali Said menekankan PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan.
"PT GMTD tetap berkomitmen pada integritas hukum, pembangunan daerah, dan kewajiban sebagai perusahaan publik," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
News
DPRD Didorong Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), Muhammad Rafly Tanda, mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Jum'at, 26 Des 2025 11:34
News
Sambut Natal dan Tahun Baru, GMTD Berbagi Kasih ke Panti Asuhan
GMTD menggelar kegiatan sosial dengan mengunjungi sejumlah panti asuhan di sekitar wilayah Tanjung Bunga, Makassar.
Selasa, 23 Des 2025 10:53
Ekbis
Kontribusi Pajak Terbesar, GMTD Diganjar Penghargaan Pemkot Makassar
GMTD dinobatkan sebagai Pembayar Pajak Terbesar dan Wajib Pajak PBB-P2 yang Patuh dan Taat dalam ajang Tax Award 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kota Makassar.
Sabtu, 20 Des 2025 16:02
News
Kantongi SHM dan AJB! Pemilik Sah Laporkan Penyerobot Lahan Alfa Midi ke Polisi
Kasus penyerobotan lahan kembali terjadi di Makassar. Kali ini, terjadi di Hertasning, Alfa Midi samping Masjid Al Jharatul Khadra, Kassi-kassi, Rappocini.
Sabtu, 13 Des 2025 11:35
News
Komitmen Inklusif, KALLA Terima Magang Disabilitas
KALLA resmi menerima peserta magang disabilitas sebagai upaya memperkuat komitmen perusahaan terhadap inklusivitas, keberagaman, dan kesetaraan kesempatan kerja.
Kamis, 11 Des 2025 18:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga NTI Makassar Geger, Mahasiswa Ditemukan Meninggal Gantung Diri
2
Kejari Jeneponto Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi
3
DPPPA Makassar Tangani 1.222 Kasus Perundungan hingga KDRT Selama 2025
4
Natsir Rurung Kritik Proyek PSEL di Tamalanrea, Sebut Boros Anggaran
5
Cetak Sejarah, Perumda Pasar Raya Makassar Setor PAD Rp1,3 Miliar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga NTI Makassar Geger, Mahasiswa Ditemukan Meninggal Gantung Diri
2
Kejari Jeneponto Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi
3
DPPPA Makassar Tangani 1.222 Kasus Perundungan hingga KDRT Selama 2025
4
Natsir Rurung Kritik Proyek PSEL di Tamalanrea, Sebut Boros Anggaran
5
Cetak Sejarah, Perumda Pasar Raya Makassar Setor PAD Rp1,3 Miliar