Survei Kebijakan Wali Kota: 97,5% Warga Dukung Penertiban Parkir Liar dan 84,9% Setuju Penataan PK5
Jum'at, 20 Feb 2026 14:15
Direktur PPI, Ras MD memaparkan hasil surveinya mengenai Setahun Kepemimpinan Munafri dan Aliyah sebagai Wali Kota dan Wali Kota Makassar di Hotel Mercure pada Kamis (19/02/2026). Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Mayoritas masyarakat Makassar mendukung kebijakan Wali Kota terkait penertiban parkir liar, pedagang kaki lima dan relokasi pasar. Hal ini terungkap dalam hasil survei yang dirilis oleh Parameter Publik Indonesia (PPI) di Hotel Mercure Makassar pada Kamis (19/02/2026).
Berdasarkan data tersebut, sebanyak 97,5 persen responden menyatakan mendukung kebijakan penertiban parkir liar. Sementara itu, hanya 2,2 persen yang menyatakan tidak mendukung dan 0,2 persen menjawab tidak tahu atau tidak memberikan tanggapan.
"Tingginya angka dukungan ini menunjukkan adanya legitimasi publik yang kuat terhadap langkah penataan ruang kota yang dilakukan pemerintah," kata Direktur PPI, Ras MD.

Selain tingkat dukungan, survei juga mengukur tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Hasilnya, 63,8 persen responden mengaku mengetahui kebijakan penertiban parkir liar. Sebanyak 4,0 persen menyatakan sangat tahu, 16,0 persen kurang tahu, dan 16,2 persen tidak tahu sama sekali.
Ras MD menuturkan, penertiban parkir liar selama ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mengurangi kemacetan, meningkatkan ketertiban lalu lintas, serta menciptakan tata kelola perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
"Dengan dukungan publik yang mencapai hampir 100 persen, kebijakan ini dinilai memiliki fondasi sosial yang kuat untuk terus dilanjutkan dan diperluas," ujarnya.
Ras MD melanjutkan, kebijakan Wali Kota dalam menertibkan pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di atas trotoar dan drainase juga mendapat dukungan mayoritas masyarakat.

Berdasarkan hasil survei tersebut, sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung kebijakan penertiban PK5 di lokasi terlarang. Sementara itu, 12,6 persen responden menyatakan tidak mendukung, dan 2,5 persen lainnya menjawab tidak tahu atau tidak memberikan tanggapan.
"Tingginya angka dukungan ini menunjukkan bahwa publik menilai penataan trotoar dan drainase sebagai langkah penting dalam menjaga ketertiban kota serta menjamin hak pejalan kaki," paparnya.
Survei tersebut juga mengukur tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan ini. Hasilnya, 73,3 persen responden menyatakan tahu mengenai kebijakan penertiban PK5. Sebanyak 6,0 persen mengaku sangat tahu, 10,8 persen kurang tahu, dan 9,8 persen tidak tahu sama sekali.
Adapun, kebijakan relokasi pasar yang dijalankan Wali Kota turut mendapat dukungan kuat dari masyarakat.

Berdasarkan data survei, sebanyak 91,4 persen responden menyatakan mendukung kebijakan relokasi pasar. Sementara itu, 6,8 persen responden menyatakan tidak mendukung, dan 1,9 persen lainnya menjawab tidak tahu atau tidak memberikan tanggapan.
Tingginya angka dukungan ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat menilai relokasi pasar sebagai langkah yang tepat dalam upaya penataan kota dan peningkatan kenyamanan aktivitas ekonomi.
Survei juga mengukur tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan relokasi pasar. Hasilnya, 42,3 persen responden menyatakan tahu, 2,0 persen sangat tahu, 28,8 persen kurang tahu, dan 26,8 persen tidak tahu sama sekali.
"Dukungan Publik terhadap kebijakan penertiban pemerintah Kota Makassar sangat tinggi dan merata. Secara umum, dukungan terbesar diberikan pada penertiban parkir liar 97,5%, diikuti relokasi pasar 91,4%, serta penertiban pedagang kaki lima di area terlarang di atas trotoar/drainase) 84,9%," jelas Ras MD.
"Temuan ini menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin tentang penataan ruang publik dan ketertiban kota memperoleh legitimasi kuat oleh publik yang luas lintas generasi maupun wilayah," tutupnya.
Survei ini dilakukan pada 05 sampai 14 Februari 2026 menggunakan 600 responden yang tersebar di 15 kecamatan di Kota Makassar. Menggunakan metode Multistage Random Sampling dengan margin of error +/-4,8% dan tingkat kepercayaan di atas 95 persen.
Berdasarkan data tersebut, sebanyak 97,5 persen responden menyatakan mendukung kebijakan penertiban parkir liar. Sementara itu, hanya 2,2 persen yang menyatakan tidak mendukung dan 0,2 persen menjawab tidak tahu atau tidak memberikan tanggapan.
"Tingginya angka dukungan ini menunjukkan adanya legitimasi publik yang kuat terhadap langkah penataan ruang kota yang dilakukan pemerintah," kata Direktur PPI, Ras MD.

Selain tingkat dukungan, survei juga mengukur tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Hasilnya, 63,8 persen responden mengaku mengetahui kebijakan penertiban parkir liar. Sebanyak 4,0 persen menyatakan sangat tahu, 16,0 persen kurang tahu, dan 16,2 persen tidak tahu sama sekali.
Ras MD menuturkan, penertiban parkir liar selama ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mengurangi kemacetan, meningkatkan ketertiban lalu lintas, serta menciptakan tata kelola perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
"Dengan dukungan publik yang mencapai hampir 100 persen, kebijakan ini dinilai memiliki fondasi sosial yang kuat untuk terus dilanjutkan dan diperluas," ujarnya.
Ras MD melanjutkan, kebijakan Wali Kota dalam menertibkan pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di atas trotoar dan drainase juga mendapat dukungan mayoritas masyarakat.

Berdasarkan hasil survei tersebut, sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung kebijakan penertiban PK5 di lokasi terlarang. Sementara itu, 12,6 persen responden menyatakan tidak mendukung, dan 2,5 persen lainnya menjawab tidak tahu atau tidak memberikan tanggapan.
"Tingginya angka dukungan ini menunjukkan bahwa publik menilai penataan trotoar dan drainase sebagai langkah penting dalam menjaga ketertiban kota serta menjamin hak pejalan kaki," paparnya.
Survei tersebut juga mengukur tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan ini. Hasilnya, 73,3 persen responden menyatakan tahu mengenai kebijakan penertiban PK5. Sebanyak 6,0 persen mengaku sangat tahu, 10,8 persen kurang tahu, dan 9,8 persen tidak tahu sama sekali.
Adapun, kebijakan relokasi pasar yang dijalankan Wali Kota turut mendapat dukungan kuat dari masyarakat.

Berdasarkan data survei, sebanyak 91,4 persen responden menyatakan mendukung kebijakan relokasi pasar. Sementara itu, 6,8 persen responden menyatakan tidak mendukung, dan 1,9 persen lainnya menjawab tidak tahu atau tidak memberikan tanggapan.
Tingginya angka dukungan ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat menilai relokasi pasar sebagai langkah yang tepat dalam upaya penataan kota dan peningkatan kenyamanan aktivitas ekonomi.
Survei juga mengukur tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan relokasi pasar. Hasilnya, 42,3 persen responden menyatakan tahu, 2,0 persen sangat tahu, 28,8 persen kurang tahu, dan 26,8 persen tidak tahu sama sekali.
"Dukungan Publik terhadap kebijakan penertiban pemerintah Kota Makassar sangat tinggi dan merata. Secara umum, dukungan terbesar diberikan pada penertiban parkir liar 97,5%, diikuti relokasi pasar 91,4%, serta penertiban pedagang kaki lima di area terlarang di atas trotoar/drainase) 84,9%," jelas Ras MD.
"Temuan ini menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin tentang penataan ruang publik dan ketertiban kota memperoleh legitimasi kuat oleh publik yang luas lintas generasi maupun wilayah," tutupnya.
Survei ini dilakukan pada 05 sampai 14 Februari 2026 menggunakan 600 responden yang tersebar di 15 kecamatan di Kota Makassar. Menggunakan metode Multistage Random Sampling dengan margin of error +/-4,8% dan tingkat kepercayaan di atas 95 persen.
(UMI)
Berita Terkait
News
Angka Kriminalitas dan Unjuk Rasa di Kota Makassar Turun
Jumlah aksi unjuk rasa di Kota Makassar disebut turun drastis, dari yang sebelumnya mencapai ratusan aksi dalam sepekan menjadi 24 aksi. Penurunan tersebut berjalan beriringan dengan turunnya angka kriminalitas.
Selasa, 01 Sep 2026 06:13
Makassar City
Ada Lurah Sering Nongkrong di Warkop, Legislator Makassar: Perlu Dievaluasi
Pimpinan DPRD Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lurah, menyusul sorotan terhadap pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Minggu, 30 Agu 2026 18:43
Makassar City
Makassar Masuk 10 Kota Hub GSIH Global 2026
Kota Makassar menjadi salah satu dari 10 kota hub dalam Garuda Spark Innovation Hub (GSIH) Global Hub 2026.
Kamis, 27 Agu 2026 06:10
News
Mulawarman: Tidak Ada Gunanya Appi Bertahan di Golkar
Mulawarman jurnalis senior di daerah ini, menyarankan Appi atau Munafri Arifuddin Ketua Golkar Makassar untuk segera hengkang dari Golkar, sebelum Appi diusir keluar dari Golkar dengan cara klasik, dibuat tidak nyaman berada di dalam partai.
Rabu, 26 Agu 2026 13:47
Makassar City
1.157 Peserta Ikuti MTQ VIII KORPRI Nasional, Makassar-Pangkep Tuan Rumah
Sebanyak 1.157 peserta dari 117 kafilah mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 di Sulawesi Selatan.
Selasa, 25 Agu 2026 07:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Ungkap Alasan Pemadaman Listrik di Sulsel, Berlangsung hingga Empat Hari
2
Khitan Massal SD Islam Athirah Makassar Diikuti 20 Anak
3
Hadapi Kemarau, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulselbar
4
MediaMIND 2026: PT Vale Bagikan Kisah Pemberdayaan Masyarakat dari Tiga Provinsi
5
OJK Sanksi 1.277 Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Ungkap Alasan Pemadaman Listrik di Sulsel, Berlangsung hingga Empat Hari
2
Khitan Massal SD Islam Athirah Makassar Diikuti 20 Anak
3
Hadapi Kemarau, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulselbar
4
MediaMIND 2026: PT Vale Bagikan Kisah Pemberdayaan Masyarakat dari Tiga Provinsi
5
OJK Sanksi 1.277 Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026