Survei Kebijakan Wali Kota: 97,5% Warga Dukung Penertiban Parkir Liar dan 84,9% Setuju Penataan PK5
Jum'at, 20 Feb 2026 14:15
Direktur PPI, Ras MD memaparkan hasil surveinya mengenai Setahun Kepemimpinan Munafri dan Aliyah sebagai Wali Kota dan Wali Kota Makassar di Hotel Mercure pada Kamis (19/02/2026). Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Mayoritas masyarakat Makassar mendukung kebijakan Wali Kota terkait penertiban parkir liar, pedagang kaki lima dan relokasi pasar. Hal ini terungkap dalam hasil survei yang dirilis oleh Parameter Publik Indonesia (PPI) di Hotel Mercure Makassar pada Kamis (19/02/2026).
Berdasarkan data tersebut, sebanyak 97,5 persen responden menyatakan mendukung kebijakan penertiban parkir liar. Sementara itu, hanya 2,2 persen yang menyatakan tidak mendukung dan 0,2 persen menjawab tidak tahu atau tidak memberikan tanggapan.
"Tingginya angka dukungan ini menunjukkan adanya legitimasi publik yang kuat terhadap langkah penataan ruang kota yang dilakukan pemerintah," kata Direktur PPI, Ras MD.

Selain tingkat dukungan, survei juga mengukur tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Hasilnya, 63,8 persen responden mengaku mengetahui kebijakan penertiban parkir liar. Sebanyak 4,0 persen menyatakan sangat tahu, 16,0 persen kurang tahu, dan 16,2 persen tidak tahu sama sekali.
Ras MD menuturkan, penertiban parkir liar selama ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mengurangi kemacetan, meningkatkan ketertiban lalu lintas, serta menciptakan tata kelola perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
"Dengan dukungan publik yang mencapai hampir 100 persen, kebijakan ini dinilai memiliki fondasi sosial yang kuat untuk terus dilanjutkan dan diperluas," ujarnya.
Ras MD melanjutkan, kebijakan Wali Kota dalam menertibkan pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di atas trotoar dan drainase juga mendapat dukungan mayoritas masyarakat.

Berdasarkan hasil survei tersebut, sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung kebijakan penertiban PK5 di lokasi terlarang. Sementara itu, 12,6 persen responden menyatakan tidak mendukung, dan 2,5 persen lainnya menjawab tidak tahu atau tidak memberikan tanggapan.
"Tingginya angka dukungan ini menunjukkan bahwa publik menilai penataan trotoar dan drainase sebagai langkah penting dalam menjaga ketertiban kota serta menjamin hak pejalan kaki," paparnya.
Survei tersebut juga mengukur tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan ini. Hasilnya, 73,3 persen responden menyatakan tahu mengenai kebijakan penertiban PK5. Sebanyak 6,0 persen mengaku sangat tahu, 10,8 persen kurang tahu, dan 9,8 persen tidak tahu sama sekali.
Adapun, kebijakan relokasi pasar yang dijalankan Wali Kota turut mendapat dukungan kuat dari masyarakat.

Berdasarkan data survei, sebanyak 91,4 persen responden menyatakan mendukung kebijakan relokasi pasar. Sementara itu, 6,8 persen responden menyatakan tidak mendukung, dan 1,9 persen lainnya menjawab tidak tahu atau tidak memberikan tanggapan.
Tingginya angka dukungan ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat menilai relokasi pasar sebagai langkah yang tepat dalam upaya penataan kota dan peningkatan kenyamanan aktivitas ekonomi.
Survei juga mengukur tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan relokasi pasar. Hasilnya, 42,3 persen responden menyatakan tahu, 2,0 persen sangat tahu, 28,8 persen kurang tahu, dan 26,8 persen tidak tahu sama sekali.
"Dukungan Publik terhadap kebijakan penertiban pemerintah Kota Makassar sangat tinggi dan merata. Secara umum, dukungan terbesar diberikan pada penertiban parkir liar 97,5%, diikuti relokasi pasar 91,4%, serta penertiban pedagang kaki lima di area terlarang di atas trotoar/drainase) 84,9%," jelas Ras MD.
"Temuan ini menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin tentang penataan ruang publik dan ketertiban kota memperoleh legitimasi kuat oleh publik yang luas lintas generasi maupun wilayah," tutupnya.
Survei ini dilakukan pada 05 sampai 14 Februari 2026 menggunakan 600 responden yang tersebar di 15 kecamatan di Kota Makassar. Menggunakan metode Multistage Random Sampling dengan margin of error +/-4,8% dan tingkat kepercayaan di atas 95 persen.
Berdasarkan data tersebut, sebanyak 97,5 persen responden menyatakan mendukung kebijakan penertiban parkir liar. Sementara itu, hanya 2,2 persen yang menyatakan tidak mendukung dan 0,2 persen menjawab tidak tahu atau tidak memberikan tanggapan.
"Tingginya angka dukungan ini menunjukkan adanya legitimasi publik yang kuat terhadap langkah penataan ruang kota yang dilakukan pemerintah," kata Direktur PPI, Ras MD.

Selain tingkat dukungan, survei juga mengukur tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Hasilnya, 63,8 persen responden mengaku mengetahui kebijakan penertiban parkir liar. Sebanyak 4,0 persen menyatakan sangat tahu, 16,0 persen kurang tahu, dan 16,2 persen tidak tahu sama sekali.
Ras MD menuturkan, penertiban parkir liar selama ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mengurangi kemacetan, meningkatkan ketertiban lalu lintas, serta menciptakan tata kelola perkotaan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
"Dengan dukungan publik yang mencapai hampir 100 persen, kebijakan ini dinilai memiliki fondasi sosial yang kuat untuk terus dilanjutkan dan diperluas," ujarnya.
Ras MD melanjutkan, kebijakan Wali Kota dalam menertibkan pedagang kaki lima (PK5) yang berjualan di atas trotoar dan drainase juga mendapat dukungan mayoritas masyarakat.

Berdasarkan hasil survei tersebut, sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung kebijakan penertiban PK5 di lokasi terlarang. Sementara itu, 12,6 persen responden menyatakan tidak mendukung, dan 2,5 persen lainnya menjawab tidak tahu atau tidak memberikan tanggapan.
"Tingginya angka dukungan ini menunjukkan bahwa publik menilai penataan trotoar dan drainase sebagai langkah penting dalam menjaga ketertiban kota serta menjamin hak pejalan kaki," paparnya.
Survei tersebut juga mengukur tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan ini. Hasilnya, 73,3 persen responden menyatakan tahu mengenai kebijakan penertiban PK5. Sebanyak 6,0 persen mengaku sangat tahu, 10,8 persen kurang tahu, dan 9,8 persen tidak tahu sama sekali.
Adapun, kebijakan relokasi pasar yang dijalankan Wali Kota turut mendapat dukungan kuat dari masyarakat.

Berdasarkan data survei, sebanyak 91,4 persen responden menyatakan mendukung kebijakan relokasi pasar. Sementara itu, 6,8 persen responden menyatakan tidak mendukung, dan 1,9 persen lainnya menjawab tidak tahu atau tidak memberikan tanggapan.
Tingginya angka dukungan ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat menilai relokasi pasar sebagai langkah yang tepat dalam upaya penataan kota dan peningkatan kenyamanan aktivitas ekonomi.
Survei juga mengukur tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan relokasi pasar. Hasilnya, 42,3 persen responden menyatakan tahu, 2,0 persen sangat tahu, 28,8 persen kurang tahu, dan 26,8 persen tidak tahu sama sekali.
"Dukungan Publik terhadap kebijakan penertiban pemerintah Kota Makassar sangat tinggi dan merata. Secara umum, dukungan terbesar diberikan pada penertiban parkir liar 97,5%, diikuti relokasi pasar 91,4%, serta penertiban pedagang kaki lima di area terlarang di atas trotoar/drainase) 84,9%," jelas Ras MD.
"Temuan ini menegaskan bahwa kebijakan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin tentang penataan ruang publik dan ketertiban kota memperoleh legitimasi kuat oleh publik yang luas lintas generasi maupun wilayah," tutupnya.
Survei ini dilakukan pada 05 sampai 14 Februari 2026 menggunakan 600 responden yang tersebar di 15 kecamatan di Kota Makassar. Menggunakan metode Multistage Random Sampling dengan margin of error +/-4,8% dan tingkat kepercayaan di atas 95 persen.
(UMI)
Berita Terkait
News
Serapan Anggaran Masih Rendah, Wali Kota Makassar Panggil Kepala OPD
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat realisasi belanja anggaran.
Rabu, 08 Jul 2026 18:46
Makassar City
Mulai Agustus, TPA Makassar Hanya Akan Menerima Sampah Residu
Pemkot Makassar melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah sebagai bagian dari upaya mencabut sanksi administratif yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap TPA di Makassar.
Selasa, 07 Jul 2026 23:07
News
PDAM Makassar dan Yonkav-10 Bahas Peningkatan Layanan Air Bersih Asrama Prajurit
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Andi Syahrum menerima kunjungan silaturahmi Komandan Batalyon Kavaleri (Danyonkav)-10 Mendagiri, Letkol Kav Agus Widodo, beserta jajaran di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Dr. Ratulangi, Selasa (7/7/2026).
Selasa, 07 Jul 2026 22:44
News
Wali Kota Makassar Tekankan Pengelolaan Zakat Harus Berbasis Data
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi melantik dan mengambil sumpah Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar Periode 2026–2031 di Baruga Anging Mammiri, Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Senin (6/7/2026).
Senin, 06 Jul 2026 23:03
Sports
Turnamen Wali Kota Cup 2026 Dibuka, Libatkan Klub dari Dalam dan Luar Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi membuka Turnamen Sepak Bola Wali Kota Cup 2026 di Lapangan Bola Telkom Makassar, Minggu (5/7/2026).
Minggu, 05 Jul 2026 21:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
2
Hak Jawab Jannah Firdaus: Bantah Tuduhan Gagal Berangkatkan Jemaah, Siapkan Langkah Hukum
3
BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun, Ditopang CASA & Bisnis Emas
4
TPN XIII Makassar-Gowa Perkuat Kolaborasi Guru & Ekosistem Pendidikan
5
Terkait Aksi Tanam Pisang di Jalan Rusak, Gubernur Sulsel: Kita Bekerja Sesuai Perencanaan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Puluhan Kapal Ikut Pesta Nelayan, Tradisi Turun Temurun Masyarakat Desa Ujung Labuang
2
Hak Jawab Jannah Firdaus: Bantah Tuduhan Gagal Berangkatkan Jemaah, Siapkan Langkah Hukum
3
BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun, Ditopang CASA & Bisnis Emas
4
TPN XIII Makassar-Gowa Perkuat Kolaborasi Guru & Ekosistem Pendidikan
5
Terkait Aksi Tanam Pisang di Jalan Rusak, Gubernur Sulsel: Kita Bekerja Sesuai Perencanaan