Pemkab Maros Lakukan Penyesuaian TPP ASN, Alami Penurunan 5 Persen
Jum'at, 20 Feb 2026 15:19
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin. Foto: Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros telah menetapkan alokasi anggaran pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp60 miliar.
Namun, jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 5 persen dibandingkan tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan, penyesuaian anggaran TPP dilakukan sebagai bagian dari kebijakan fiskal daerah.
"Tahun ini total anggaran TPP ASN sekitar Rp60 miliar. Memang ada penyesuaian kurang lebih 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya.
Menurutnya, pembayaran TPP tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan kelas jabatan, beban kerja, serta kondisi kerja masing-masing ASN.
Dia menjelaskan, pengurangan anggaran tersebut dipengaruhi oleh kebijakan fiskal serta tingginya beban belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal daerah agar struktur belanja tetap sehat. Selain itu, beban belanja pegawai juga menjadi pertimbangan utama," jelasnya saat dihubungi, Jumat siang (20/2/2026).
Meski demikian, Pemkab Maros memastikan pembayaran TPP tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan ASN dan kemampuan keuangan daerah.
Pemkab berharap kebijakan ini dapat dipahami sebagai langkah penyesuaian anggaran demi menjaga stabilitas fiskal daerah tanpa mengurangi komitmen terhadap peningkatan kinerja ASN.
Namun, jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 5 persen dibandingkan tahun 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan, penyesuaian anggaran TPP dilakukan sebagai bagian dari kebijakan fiskal daerah.
"Tahun ini total anggaran TPP ASN sekitar Rp60 miliar. Memang ada penyesuaian kurang lebih 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya.
Menurutnya, pembayaran TPP tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan kelas jabatan, beban kerja, serta kondisi kerja masing-masing ASN.
Dia menjelaskan, pengurangan anggaran tersebut dipengaruhi oleh kebijakan fiskal serta tingginya beban belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal daerah agar struktur belanja tetap sehat. Selain itu, beban belanja pegawai juga menjadi pertimbangan utama," jelasnya saat dihubungi, Jumat siang (20/2/2026).
Meski demikian, Pemkab Maros memastikan pembayaran TPP tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan ASN dan kemampuan keuangan daerah.
Pemkab berharap kebijakan ini dapat dipahami sebagai langkah penyesuaian anggaran demi menjaga stabilitas fiskal daerah tanpa mengurangi komitmen terhadap peningkatan kinerja ASN.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Minggu, 13 Sep 2026 09:37
Sulsel
BBM Langka, Sekolah di Maros Beralih ke Pembelajaran Daring
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengalihkan sementara proses pembelajaran bagi murid jenjang TK, SD, dan SMP ke sistem daring atau online.
Minggu, 13 Sep 2026 07:44
Sulsel
Jemaah Haji Maros 2027 Bertambah Jadi 475 Orang
Jumlah calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Maros untuk musim haji 2027 kembali bertambah. Dari sebelumnya 463 orang, kini tercatat sebanyak 475 jemaah.
Selasa, 08 Sep 2026 16:41
News
Wabup Maros Usulkan Pemberangkatan Haji Dipusatkan di Al-Markaz
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengusulkan agar pemberangkatan jemaah haji asal Maros pada musim haji mendatang dipusatkan di satu lokasi, yakni Masjid Al-Markaz.
Selasa, 08 Sep 2026 15:22
Sulsel
Bapenda Maros Perpanjang Kebijakan Penghapusan Denda PBB-P2
Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.
Kamis, 03 Sep 2026 12:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
2
Antrean BBM, Ketika Kesabaran Rakyat Diuji
3
Pertamina Tambah Pasokan 173 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Sulsel
4
BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
5
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
2
Antrean BBM, Ketika Kesabaran Rakyat Diuji
3
Pertamina Tambah Pasokan 173 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Sulsel
4
BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
5
Pertamina Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Kuota Pengiriman BBM ke SPBU di Gowa