Pemkab Maros Sesuaikan Jam Kerja ASN demi Ibadah Optimal
Rabu, 18 Feb 2026 11:27
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara peningkatan ibadah dan pelayanan publik.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/195/SET yang ditandatangani Bupati Maros, A.S. Chaidir Syam, pada 12 Februari 2026.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja dilakukan agar ASN memiliki ruang meningkatkan kualitas ibadah tanpa mengurangi optimalisasi layanan kepada masyarakat.
"Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat," ujar Chaidir Syam yang dituangkan dalam surat edaran tersebut.
Ia menambahkan, ketentuan jam kerja selama Ramadan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Maros Nomor 48 Tahun 2023.
Untuk Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja pukul 08.00 WITA, waktu istirahat pukul 12.15–12.45 WITA, dan pulang pukul 15.00 WITA.
Sementara pada Jumat, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA, waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA, dan pulang pukul 15.30 WITA.
"Penyesuaian waktu istirahat juga diselaraskan dengan jadwal salat berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Maros meniadakan sementara kegiatan fisik yang dinilai menguras energi pada pagi hari selama Ramadan.
"Upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel rutin setiap Senin selama Ramadan ditiadakan," ujarnya.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah hingga akhir bulan Ramadan. Meski terdapat penyesuaian jam kerja, Pemkab Maros menegaskan seluruh ASN tetap harus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Maros.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/195/SET yang ditandatangani Bupati Maros, A.S. Chaidir Syam, pada 12 Februari 2026.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja dilakukan agar ASN memiliki ruang meningkatkan kualitas ibadah tanpa mengurangi optimalisasi layanan kepada masyarakat.
"Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat," ujar Chaidir Syam yang dituangkan dalam surat edaran tersebut.
Ia menambahkan, ketentuan jam kerja selama Ramadan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Maros Nomor 48 Tahun 2023.
Untuk Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja pukul 08.00 WITA, waktu istirahat pukul 12.15–12.45 WITA, dan pulang pukul 15.00 WITA.
Sementara pada Jumat, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA, waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA, dan pulang pukul 15.30 WITA.
"Penyesuaian waktu istirahat juga diselaraskan dengan jadwal salat berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Maros meniadakan sementara kegiatan fisik yang dinilai menguras energi pada pagi hari selama Ramadan.
"Upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel rutin setiap Senin selama Ramadan ditiadakan," ujarnya.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah hingga akhir bulan Ramadan. Meski terdapat penyesuaian jam kerja, Pemkab Maros menegaskan seluruh ASN tetap harus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Maros.
(MAN)
Berita Terkait
Lifestyle
Mercure Makassar Hadirkan Bukber Dua Konsep dan Program Sosial
Mercure Makassar Nexa Pettarani menyiapkan dua konsep berbuka puasa untuk Ramadan 2026, yakni “Ramadan Kareem” dan “Ramadan in Harmony”. Hotel ini juga memasukkan unsur donasi.
Selasa, 17 Feb 2026 20:33
News
Pesan Menag untuk para Mubaligh dan Imam Tarawih dalam Pengabdian Ramadan
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan pesan bagi para Mubaligh dan imam tarawih dalam mengemban tugas selama bulanRamadan.
Selasa, 17 Feb 2026 19:26
Makassar City
Observatorium Unismuh Makassar Jadi Titik Pemantauan Hilal
Universitas Muhammadiyah Makassar menjadi lokasi utama pemantauan hilal Ramadan 1447 Hijriah di Sulawesi Selatan. Kegiatan rukyatul ini diselenggarakan Kementerian Agama.
Selasa, 17 Feb 2026 16:26
Sulsel
Jelang Ramadan, Pemkab Bantaeng Awasi Harga dan Stok Pangan
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menemukan kenaikan harga sejumlah bahan pokok menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Temuan itu diperoleh saat peninjauan langsung di Pasar Sentral Bantaeng dan Pasar Lambocca.
Selasa, 17 Feb 2026 15:15
Makassar City
APIH Dukung Kebijakan Makassar Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadan
Pemerintah Kota Makassar resmi mengeluarkan kebijakan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Senin, 16 Feb 2026 17:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bentuk Tim 5, PKB Sulsel Terapkan Uji Kompetensi Berlapis untuk Calon Ketua DPC
2
Investor Menang di PN Makassar, Hakim Perintahkan PT KIMA Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB
3
Fraksi Golkar Makassar Sebut Penertiban PKL Kembalikan Fungsi Fasilitas Publik
4
Jalan Beton 315 Meter yang Dibangun Swadaya H Faisal Ibrahim di Bone Diresmikan
5
Mercure Makassar Hadirkan Bukber Dua Konsep dan Program Sosial
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bentuk Tim 5, PKB Sulsel Terapkan Uji Kompetensi Berlapis untuk Calon Ketua DPC
2
Investor Menang di PN Makassar, Hakim Perintahkan PT KIMA Terbitkan Rekomendasi Perpanjangan HGB
3
Fraksi Golkar Makassar Sebut Penertiban PKL Kembalikan Fungsi Fasilitas Publik
4
Jalan Beton 315 Meter yang Dibangun Swadaya H Faisal Ibrahim di Bone Diresmikan
5
Mercure Makassar Hadirkan Bukber Dua Konsep dan Program Sosial