Pemkab Maros Sesuaikan Jam Kerja ASN demi Ibadah Optimal

Rabu, 18 Feb 2026 11:27
Pemkab Maros Sesuaikan Jam Kerja ASN demi Ibadah Optimal
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara peningkatan ibadah dan pelayanan publik.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/195/SET yang ditandatangani Bupati Maros, A.S. Chaidir Syam, pada 12 Februari 2026.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja dilakukan agar ASN memiliki ruang meningkatkan kualitas ibadah tanpa mengurangi optimalisasi layanan kepada masyarakat.

"Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat," ujar Chaidir Syam yang dituangkan dalam surat edaran tersebut.

Ia menambahkan, ketentuan jam kerja selama Ramadan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Maros Nomor 48 Tahun 2023.

Untuk Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja pukul 08.00 WITA, waktu istirahat pukul 12.15–12.45 WITA, dan pulang pukul 15.00 WITA.

Sementara pada Jumat, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA, waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA, dan pulang pukul 15.30 WITA.

"Penyesuaian waktu istirahat juga diselaraskan dengan jadwal salat berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama," jelasnya.

Selain itu, Pemkab Maros meniadakan sementara kegiatan fisik yang dinilai menguras energi pada pagi hari selama Ramadan.

"Upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel rutin setiap Senin selama Ramadan ditiadakan," ujarnya.

Kebijakan ini berlaku sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah hingga akhir bulan Ramadan. Meski terdapat penyesuaian jam kerja, Pemkab Maros menegaskan seluruh ASN tetap harus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Maros.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru