Pemkab Maros Sesuaikan Jam Kerja ASN demi Ibadah Optimal
Rabu, 18 Feb 2026 11:27
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara peningkatan ibadah dan pelayanan publik.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/195/SET yang ditandatangani Bupati Maros, A.S. Chaidir Syam, pada 12 Februari 2026.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja dilakukan agar ASN memiliki ruang meningkatkan kualitas ibadah tanpa mengurangi optimalisasi layanan kepada masyarakat.
"Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat," ujar Chaidir Syam yang dituangkan dalam surat edaran tersebut.
Ia menambahkan, ketentuan jam kerja selama Ramadan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Maros Nomor 48 Tahun 2023.
Untuk Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja pukul 08.00 WITA, waktu istirahat pukul 12.15–12.45 WITA, dan pulang pukul 15.00 WITA.
Sementara pada Jumat, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA, waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA, dan pulang pukul 15.30 WITA.
"Penyesuaian waktu istirahat juga diselaraskan dengan jadwal salat berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Maros meniadakan sementara kegiatan fisik yang dinilai menguras energi pada pagi hari selama Ramadan.
"Upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel rutin setiap Senin selama Ramadan ditiadakan," ujarnya.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah hingga akhir bulan Ramadan. Meski terdapat penyesuaian jam kerja, Pemkab Maros menegaskan seluruh ASN tetap harus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Maros.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/195/SET yang ditandatangani Bupati Maros, A.S. Chaidir Syam, pada 12 Februari 2026.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja dilakukan agar ASN memiliki ruang meningkatkan kualitas ibadah tanpa mengurangi optimalisasi layanan kepada masyarakat.
"Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat," ujar Chaidir Syam yang dituangkan dalam surat edaran tersebut.
Ia menambahkan, ketentuan jam kerja selama Ramadan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Maros Nomor 48 Tahun 2023.
Untuk Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja pukul 08.00 WITA, waktu istirahat pukul 12.15–12.45 WITA, dan pulang pukul 15.00 WITA.
Sementara pada Jumat, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA, waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA, dan pulang pukul 15.30 WITA.
"Penyesuaian waktu istirahat juga diselaraskan dengan jadwal salat berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Maros meniadakan sementara kegiatan fisik yang dinilai menguras energi pada pagi hari selama Ramadan.
"Upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel rutin setiap Senin selama Ramadan ditiadakan," ujarnya.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah hingga akhir bulan Ramadan. Meski terdapat penyesuaian jam kerja, Pemkab Maros menegaskan seluruh ASN tetap harus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Maros.
(MAN)
Berita Terkait
News
Patarai Amir Beri Sinyal Siap Bertarung di Pilkada Maros
Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), menegaskan kader yang ingin maju sebagai Ketua DPD II Golkar harus siap mencalonkan diri sebagai Bupati.
Rabu, 26 Agu 2026 15:00
News
PBB Maros Baru Rp32 Miliar, Wabup Muetazim Semprot Camat
Capaian Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Maros, baru mencapai 67.84 persen hingga Juli 2026.
Selasa, 18 Agu 2026 15:54
News
Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Chaidir Syam Soroti Pengangguran hingga Kemarau
Pemerintah Kabupaten Maros menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-81, Senin (17/8/2025).
Senin, 17 Agu 2026 14:58
News
Menipis, Stok Air Bersih di Lekopancing Diprediksi Hanya Bertahan 3 Pekan
Memasuki musim kemarau, debit air baku di sejumlah sumber air milik PDAM Tirta Bantimurung Maros mulai mengalami penurunan, salah satunya adalah Lekopancing.
Rabu, 12 Agu 2026 11:35
News
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Maros meraih penghargaan juara I dalam pengelolaan keuangan daerah untuk kategori kabupaten dengan kemampuan keuangan rendah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 11 Agu 2026 14:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mulawarman: Tidak Ada Gunanya Appi Bertahan di Golkar
2
FIFGROUP Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Makassar
3
GENTING Maros, Ketika Kepedulian Bersama Bergerak untuk Cegah Stunting
4
Prof Eko Hadi Sujiono Bawa Pengalaman Riset Belanda ke UNM
5
UMI-Kemenhaj Sulsel Bahas Rencana Kerja Sama Layanan Kesehatan Jamaah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mulawarman: Tidak Ada Gunanya Appi Bertahan di Golkar
2
FIFGROUP Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Makassar
3
GENTING Maros, Ketika Kepedulian Bersama Bergerak untuk Cegah Stunting
4
Prof Eko Hadi Sujiono Bawa Pengalaman Riset Belanda ke UNM
5
UMI-Kemenhaj Sulsel Bahas Rencana Kerja Sama Layanan Kesehatan Jamaah