Pemkab Maros Sesuaikan Jam Kerja ASN demi Ibadah Optimal
Rabu, 18 Feb 2026 11:27
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara peningkatan ibadah dan pelayanan publik.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/195/SET yang ditandatangani Bupati Maros, A.S. Chaidir Syam, pada 12 Februari 2026.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja dilakukan agar ASN memiliki ruang meningkatkan kualitas ibadah tanpa mengurangi optimalisasi layanan kepada masyarakat.
"Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat," ujar Chaidir Syam yang dituangkan dalam surat edaran tersebut.
Ia menambahkan, ketentuan jam kerja selama Ramadan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Maros Nomor 48 Tahun 2023.
Untuk Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja pukul 08.00 WITA, waktu istirahat pukul 12.15–12.45 WITA, dan pulang pukul 15.00 WITA.
Sementara pada Jumat, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA, waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA, dan pulang pukul 15.30 WITA.
"Penyesuaian waktu istirahat juga diselaraskan dengan jadwal salat berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Maros meniadakan sementara kegiatan fisik yang dinilai menguras energi pada pagi hari selama Ramadan.
"Upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel rutin setiap Senin selama Ramadan ditiadakan," ujarnya.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah hingga akhir bulan Ramadan. Meski terdapat penyesuaian jam kerja, Pemkab Maros menegaskan seluruh ASN tetap harus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Maros.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/195/SET yang ditandatangani Bupati Maros, A.S. Chaidir Syam, pada 12 Februari 2026.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja dilakukan agar ASN memiliki ruang meningkatkan kualitas ibadah tanpa mengurangi optimalisasi layanan kepada masyarakat.
"Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat," ujar Chaidir Syam yang dituangkan dalam surat edaran tersebut.
Ia menambahkan, ketentuan jam kerja selama Ramadan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Maros Nomor 48 Tahun 2023.
Untuk Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja pukul 08.00 WITA, waktu istirahat pukul 12.15–12.45 WITA, dan pulang pukul 15.00 WITA.
Sementara pada Jumat, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA, waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA, dan pulang pukul 15.30 WITA.
"Penyesuaian waktu istirahat juga diselaraskan dengan jadwal salat berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Maros meniadakan sementara kegiatan fisik yang dinilai menguras energi pada pagi hari selama Ramadan.
"Upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel rutin setiap Senin selama Ramadan ditiadakan," ujarnya.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah hingga akhir bulan Ramadan. Meski terdapat penyesuaian jam kerja, Pemkab Maros menegaskan seluruh ASN tetap harus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Maros.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Maros Gagas Gerakan Donasi Buku, Targetkan 1.000 Judul untuk Sekolah
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menggagas gerakan donasi buku yang melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros dalam rangka memperingati Hari Buku, Senin (18/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 10:12
Sulsel
PDAM Tirta Bantimurung Serahkan Laporan Laba Rp928 Juta ke Pemkab Maros
PDAM Tirta Bantimurung Maros menyerahkan laporan laba sebesar Rp928 juta kepada Pemerintah Kabupaten Maros untuk tahun buku 2025.
Selasa, 05 Mei 2026 19:05
News
Fasilitas Rusak, Status Geopark Maros Pangkep Terancam Degradasi
Status Geopark Maros Pangkep sebagai UNESCO Global Geopark terancam terdegradasi menyusul banyaknya kerusakan fasilitas di sejumlah site.
Selasa, 05 Mei 2026 15:17
Sulsel
Pemkab Maros Siapkan 500 Paket Daging Kurban untuk Warga
Pemerintah Kabupaten Maros menyiapkan sekitar 500 paket daging kurban untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan pada momen Iduladha tahun ini.
Rabu, 29 Apr 2026 15:40
Sports
FAJI Maros Gelar Kejurda Arung Jeram di Tompobulu pada 7-10 Mei 2026
Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kabupaten Maros akan menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) arung jeram di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, pada 7 hingga 10 Mei 2026 mendatang.
Selasa, 28 Apr 2026 11:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
3
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
4
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum
5
Rayakan HUT, Bukit Baruga Hadirkan Yoga dan Matcha Session Penuh Harmoni
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
3
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
4
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum
5
Rayakan HUT, Bukit Baruga Hadirkan Yoga dan Matcha Session Penuh Harmoni