home news

BNNP Sulsel Musnahkan 7,6 Kg Narkoba

Rabu, 26 November 2025 - 13:49 WIB
Proses pemusnahan ganja dan sabu di Lobi Kantor BNN Sulsel, Jalan Manunggal Nomor 22, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Rabu (26/11/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan berlangsung di Lobi Kantor BNN Sulsel, Jalan Manunggal Nomor 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (26/11/2025).

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Budi Sajidin, menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini mencakup barang bukti dari 11 laporan kasus narkoba, dengan total 7.401,22 gram ganja dan 198,07 gram sabu. Sementara jumlah tersangka yang ditangani sebanyak sembilan orang.

"Ini adalah pemusnahan yang terakhir, sebelumnya beberapa kali dimusnahkan. Juga kita kirimkan ke BNN RI untuk sama-sama gabungan pemusnahannya. Waktu dikirim tanggal 2 Juli itu 5.979,8 gram ganja, kemudian sabunya 1.562,76 gram," ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa proses penegakan hukum tetap bergantung pada dukungan anggaran, yang tahun ini disiapkan untuk pemberkasan 20 kasus narkotika.

Sepanjang 2025, BNNP Sulsel mencatat telah menyelesaikan 59 kasus narkoba. Budi menegaskan, capaian itu merupakan bagian dari upaya menjadikan Sulawesi Selatan sebagai wilayah Bersinar (Bersih dari Narkoba) melalui kolaborasi bersama aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah daerah.

"Tes urin kita lakukan sama-sama untuk mencegah. Kemudian kita bentuk penggiat-penggiat anti narkoba, upaya penegakan hukum, termasuk kerjasama dengan Polda Sulsel, TNI, dan instansi terkait. Kemarin juga kita telah melakukan razia bersama kampung narkoba di tiga wilayah di Kota Makassar," jelasnya.

Budi mengungkapkan bahwa anggaran BNNP Sulsel tahun 2025 hanya sebesar Rp12,5 miliar, yang terbagi untuk kegiatan, gaji pegawai, tunjangan kinerja, operasional, dan kebutuhan lainnya bagi sekitar 200 personel. Meski terbatas, pihaknya tetap melakukan pemusnahan barang bukti, termasuk yang tidak memiliki tersangka.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya