Seminar dan Lokakarya Paralegal Jadi Fondasi Penguatan Posbakum Desa
Tim SINDOmakassar
Rabu, 26 November 2025 - 17:01 WIB
Seminar dan Lokakarya Paralegal Jadi Fondasi Penguatan Posbakum Desa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, membuka secara resmi Seminar dan Lokakarya dengan tema “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Tahun 2026” yang dirangkaikan dengan Pelatihan Paralegal Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Soppeng serta Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone. Kegiatan ini berlangsung di Triple 8 Hotel Watansoppeng, Rabu (26/11/2025).
Seminar dan lokakarya ini menjadi rangkaian awal dari pelaksanaan Diklat Paralegal 2025 dan diikuti para peserta dari desa dan kelurahan se-Kabupaten Soppeng. Tema besar kegiatan ini menegaskan pentingnya kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi penerapan KUHP baru yang akan berlaku penuh pada tahun 2026.
Kehadiran Kakanwil dalam kegiatan tersebut turut didampingi oleh Perwakilan Forkopimda Kabupaten Soppeng, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, bersama jajaran fungsional dan pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sulsel. Direktur LBH Cita Keadilan Soppeng juga hadir sebagai mitra sekaligus pelaksana kegiatan.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa seminar dan lokakarya ini merupakan fondasi penting dalam penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbakum Desa). Kehadiran Posbakum, menurutnya, tidak hanya menjamin layanan bantuan hukum yang merata, tetapi juga menjadi wadah penyelesaian sengketa yang cepat, damai, dan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal.
“Seminar dan lokakarya ini menjadi titik berangkat untuk melahirkan paralegal-paralegal yang mampu menjadi penengah yang adil. Mereka akan menjadi garda depan penyelesaian sengketa secara musyawarah, sebelum konflik berkembang dan masuk ke proses litigasi,” ujar Andi Basmal.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa non-litigasi melalui mediasi memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga hubungan sosial, menekan biaya, dan menghasilkan kesepakatan damai yang lebih diterima para pihak. Hal ini juga sejalan dengan spirit keadilan restoratif yang diperkuat dalam KUHP baru.
Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah mencapai 100% pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan, dengan total 3.059 Posbakum sepanjang tahun 2025. Kabupaten Soppeng ikut menyumbang 70 Posbakum, yang tersebar di 21 kelurahan dan 49 desa. Menurut Kakanwil, pencapaian ini harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia penunjang layanan hukum di tingkat desa, salah satunya paralegal.
Seminar dan lokakarya ini menjadi rangkaian awal dari pelaksanaan Diklat Paralegal 2025 dan diikuti para peserta dari desa dan kelurahan se-Kabupaten Soppeng. Tema besar kegiatan ini menegaskan pentingnya kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi penerapan KUHP baru yang akan berlaku penuh pada tahun 2026.
Kehadiran Kakanwil dalam kegiatan tersebut turut didampingi oleh Perwakilan Forkopimda Kabupaten Soppeng, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, bersama jajaran fungsional dan pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sulsel. Direktur LBH Cita Keadilan Soppeng juga hadir sebagai mitra sekaligus pelaksana kegiatan.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa seminar dan lokakarya ini merupakan fondasi penting dalam penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbakum Desa). Kehadiran Posbakum, menurutnya, tidak hanya menjamin layanan bantuan hukum yang merata, tetapi juga menjadi wadah penyelesaian sengketa yang cepat, damai, dan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal.
“Seminar dan lokakarya ini menjadi titik berangkat untuk melahirkan paralegal-paralegal yang mampu menjadi penengah yang adil. Mereka akan menjadi garda depan penyelesaian sengketa secara musyawarah, sebelum konflik berkembang dan masuk ke proses litigasi,” ujar Andi Basmal.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa non-litigasi melalui mediasi memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga hubungan sosial, menekan biaya, dan menghasilkan kesepakatan damai yang lebih diterima para pihak. Hal ini juga sejalan dengan spirit keadilan restoratif yang diperkuat dalam KUHP baru.
Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah mencapai 100% pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan, dengan total 3.059 Posbakum sepanjang tahun 2025. Kabupaten Soppeng ikut menyumbang 70 Posbakum, yang tersebar di 21 kelurahan dan 49 desa. Menurut Kakanwil, pencapaian ini harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia penunjang layanan hukum di tingkat desa, salah satunya paralegal.