Seminar dan Lokakarya Paralegal Jadi Fondasi Penguatan Posbakum Desa
Rabu, 26 Nov 2025 17:01
SOPPENG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, membuka secara resmi Seminar dan Lokakarya dengan tema “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Tahun 2026” yang dirangkaikan dengan Pelatihan Paralegal Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Soppeng serta Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone. Kegiatan ini berlangsung di Triple 8 Hotel Watansoppeng, Rabu (26/11/2025).
Seminar dan lokakarya ini menjadi rangkaian awal dari pelaksanaan Diklat Paralegal 2025 dan diikuti para peserta dari desa dan kelurahan se-Kabupaten Soppeng. Tema besar kegiatan ini menegaskan pentingnya kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi penerapan KUHP baru yang akan berlaku penuh pada tahun 2026.
Kehadiran Kakanwil dalam kegiatan tersebut turut didampingi oleh Perwakilan Forkopimda Kabupaten Soppeng, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, bersama jajaran fungsional dan pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sulsel. Direktur LBH Cita Keadilan Soppeng juga hadir sebagai mitra sekaligus pelaksana kegiatan.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa seminar dan lokakarya ini merupakan fondasi penting dalam penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbakum Desa). Kehadiran Posbakum, menurutnya, tidak hanya menjamin layanan bantuan hukum yang merata, tetapi juga menjadi wadah penyelesaian sengketa yang cepat, damai, dan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal.
“Seminar dan lokakarya ini menjadi titik berangkat untuk melahirkan paralegal-paralegal yang mampu menjadi penengah yang adil. Mereka akan menjadi garda depan penyelesaian sengketa secara musyawarah, sebelum konflik berkembang dan masuk ke proses litigasi,” ujar Andi Basmal.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa non-litigasi melalui mediasi memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga hubungan sosial, menekan biaya, dan menghasilkan kesepakatan damai yang lebih diterima para pihak. Hal ini juga sejalan dengan spirit keadilan restoratif yang diperkuat dalam KUHP baru.
Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah mencapai 100% pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan, dengan total 3.059 Posbakum sepanjang tahun 2025. Kabupaten Soppeng ikut menyumbang 70 Posbakum, yang tersebar di 21 kelurahan dan 49 desa. Menurut Kakanwil, pencapaian ini harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia penunjang layanan hukum di tingkat desa, salah satunya paralegal.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Soppeng, Andi Ibrahim Harta Sanjaya, turut memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ini.
“Kegiatan ini dapat memberikan pencerahan dan substansi pada proses penegakan hukum di Soppeng. Ini penting untuk menyamakan persepsi dan kesiapan seluruh stakeholder terkait,” ungkap Andi Ibrahim.
Ia menekankan bahwa keselarasan pemahaman antar-pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menciptakan sistem penanganan persoalan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi masyarakat.
Kegiatan seminar dan lokakarya ini juga menghadirkan pemateri dari unsur praktisi, akademisi, dan aparatur penegak hukum. Selanjutnya, para peserta akan mengikuti rangkaian pelatihan teknis dalam Diklat Paralegal Kabupaten Soppeng sebagai upaya mewujudkan paralegal yang kompeten, berintegritas, dan siap menjadi garda terdepan akses keadilan di desa dan kelurahan.
Seminar dan lokakarya ini menjadi rangkaian awal dari pelaksanaan Diklat Paralegal 2025 dan diikuti para peserta dari desa dan kelurahan se-Kabupaten Soppeng. Tema besar kegiatan ini menegaskan pentingnya kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi penerapan KUHP baru yang akan berlaku penuh pada tahun 2026.
Kehadiran Kakanwil dalam kegiatan tersebut turut didampingi oleh Perwakilan Forkopimda Kabupaten Soppeng, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, bersama jajaran fungsional dan pelaksana pada Kanwil Kemenkum Sulsel. Direktur LBH Cita Keadilan Soppeng juga hadir sebagai mitra sekaligus pelaksana kegiatan.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa seminar dan lokakarya ini merupakan fondasi penting dalam penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbakum Desa). Kehadiran Posbakum, menurutnya, tidak hanya menjamin layanan bantuan hukum yang merata, tetapi juga menjadi wadah penyelesaian sengketa yang cepat, damai, dan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal.
“Seminar dan lokakarya ini menjadi titik berangkat untuk melahirkan paralegal-paralegal yang mampu menjadi penengah yang adil. Mereka akan menjadi garda depan penyelesaian sengketa secara musyawarah, sebelum konflik berkembang dan masuk ke proses litigasi,” ujar Andi Basmal.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa non-litigasi melalui mediasi memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga hubungan sosial, menekan biaya, dan menghasilkan kesepakatan damai yang lebih diterima para pihak. Hal ini juga sejalan dengan spirit keadilan restoratif yang diperkuat dalam KUHP baru.
Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah mencapai 100% pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan, dengan total 3.059 Posbakum sepanjang tahun 2025. Kabupaten Soppeng ikut menyumbang 70 Posbakum, yang tersebar di 21 kelurahan dan 49 desa. Menurut Kakanwil, pencapaian ini harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia penunjang layanan hukum di tingkat desa, salah satunya paralegal.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Soppeng, Andi Ibrahim Harta Sanjaya, turut memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ini.
“Kegiatan ini dapat memberikan pencerahan dan substansi pada proses penegakan hukum di Soppeng. Ini penting untuk menyamakan persepsi dan kesiapan seluruh stakeholder terkait,” ungkap Andi Ibrahim.
Ia menekankan bahwa keselarasan pemahaman antar-pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menciptakan sistem penanganan persoalan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi masyarakat.
Kegiatan seminar dan lokakarya ini juga menghadirkan pemateri dari unsur praktisi, akademisi, dan aparatur penegak hukum. Selanjutnya, para peserta akan mengikuti rangkaian pelatihan teknis dalam Diklat Paralegal Kabupaten Soppeng sebagai upaya mewujudkan paralegal yang kompeten, berintegritas, dan siap menjadi garda terdepan akses keadilan di desa dan kelurahan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperwali Kota Parepare
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare yang berkaitan dengan remunerasi BLUD
Sabtu, 18 Apr 2026 21:15
News
Pengambilan Sumpah WNI, Kakanwil Tekankan Nasionalisme dan Kepatuhan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 18:19
News
Perkuat Sinergi Antarwilayah, Kakanwil Kemenkum Sulsel Terima Kunjungan Kakanwil Pabar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dalam rangka memperkuat sinergi antarwilayah serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaanz
Rabu, 15 Apr 2026 14:15
Sulsel
Penguatan Layanan Hukum dan Regulasi Desa Jadi Fokus di Kabupaten Gowa
Penguatan layanan hukum serta pembinaan regulasi di tingkat desa menjadi fokus utama sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dengan Pemerintah Kabupaten Gowa
Selasa, 14 Apr 2026 21:12
Sulsel
Harmonisasikan 4 Rancangan Perbup Wajo, Fokus pada BUMD dan Tata Kelola Risiko
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat fasilitasi harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Wajo
Selasa, 14 Apr 2026 15:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
626 Calon Jemaah Haji Maros Dilepas di Lapangan Pallantikang
3
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
4
Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah
5
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
626 Calon Jemaah Haji Maros Dilepas di Lapangan Pallantikang
3
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
4
Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah
5
Eks Waka DPRD Sulsel Syahar Tegaskan Tak Ada Pembahasan Bibit Nanas di APBD 2024