PT Vale Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Rencana Pascatambang
Tim SINDOmakassar
Rabu, 26 November 2025 - 18:44 WIB
Tahap awal pembaharuan dokumen pascatambang PT Vale dilakukan melalui konsultasi bersama para pemangku kepentingan Lutim di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Selasa (25/11/2025). Foto/IST
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), anggota grup MIND ID, memulai langkah strategis untuk memperbarui dokumen pascatambang Blok Sorowako sebagai bagian dari komitmen perusahaan memastikan penutupan lahan bekas tambang dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Tahap awal proses ini dilakukan melalui konsultasi bersama para pemangku kepentingan Luwu Timur di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya transparansi dalam penyusunan dokumen pascatambang.
Pertemuan tersebut dihadiri Plt. Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, jajaran manajemen PT Vale, empat camat—Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili—serta perwakilan desa wilayah pemberdayaan, unsur masyarakat, dan berbagai stakeholder teknis lainnya.
Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale Indonesia, Andri Ardiansyah, memaparkan bahwa pembaruan dokumen pascatambang merupakan bagian dari rencana strategis perusahaan untuk melanjutkan komitmen terhadap praktik keberlanjutan.
“Dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin yang berlaku sampai 2025. Kini PT Vale sudah mendapatkan perpanjangan izin sampai 2035, dan bentuk perizinannya berubah menjadi IUPK. Otomatis dokumen pascatambang harus ikut diperpanjang,” jelasnya.
Dengan perpanjangan izin hingga 2035, proyeksi pembukaan lahan, rencana reklamasi, hingga sisa area terbuka ikut mengalami penyesuaian. Rencana pascatambang tidak hanya mencakup penghentian operasi, tetapi juga rehabilitasi lahan, pengelolaan lingkungan, pembongkaran fasilitas yang tidak lagi digunakan, serta pemantauan jangka panjang.
“Ini baru konsultasi awal, dokumennya baru akan disusun. Kami ingin menangkap aspirasi pemerintah dan masyarakat sebelum penyusunan dilakukan,” tegas Andri.
Tahap awal proses ini dilakukan melalui konsultasi bersama para pemangku kepentingan Luwu Timur di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya transparansi dalam penyusunan dokumen pascatambang.
Pertemuan tersebut dihadiri Plt. Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, jajaran manajemen PT Vale, empat camat—Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili—serta perwakilan desa wilayah pemberdayaan, unsur masyarakat, dan berbagai stakeholder teknis lainnya.
Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale Indonesia, Andri Ardiansyah, memaparkan bahwa pembaruan dokumen pascatambang merupakan bagian dari rencana strategis perusahaan untuk melanjutkan komitmen terhadap praktik keberlanjutan.
“Dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin yang berlaku sampai 2025. Kini PT Vale sudah mendapatkan perpanjangan izin sampai 2035, dan bentuk perizinannya berubah menjadi IUPK. Otomatis dokumen pascatambang harus ikut diperpanjang,” jelasnya.
Dengan perpanjangan izin hingga 2035, proyeksi pembukaan lahan, rencana reklamasi, hingga sisa area terbuka ikut mengalami penyesuaian. Rencana pascatambang tidak hanya mencakup penghentian operasi, tetapi juga rehabilitasi lahan, pengelolaan lingkungan, pembongkaran fasilitas yang tidak lagi digunakan, serta pemantauan jangka panjang.
“Ini baru konsultasi awal, dokumennya baru akan disusun. Kami ingin menangkap aspirasi pemerintah dan masyarakat sebelum penyusunan dilakukan,” tegas Andri.