PT Vale Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Rencana Pascatambang
Rabu, 26 Nov 2025 18:44
Tahap awal pembaharuan dokumen pascatambang PT Vale dilakukan melalui konsultasi bersama para pemangku kepentingan Lutim di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Selasa (25/11/2025). Foto/IST
SOROWAKO - PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), anggota grup MIND ID, memulai langkah strategis untuk memperbarui dokumen pascatambang Blok Sorowako sebagai bagian dari komitmen perusahaan memastikan penutupan lahan bekas tambang dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Tahap awal proses ini dilakukan melalui konsultasi bersama para pemangku kepentingan Luwu Timur di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya transparansi dalam penyusunan dokumen pascatambang.
Pertemuan tersebut dihadiri Plt. Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, jajaran manajemen PT Vale, empat camat—Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili—serta perwakilan desa wilayah pemberdayaan, unsur masyarakat, dan berbagai stakeholder teknis lainnya.
Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale Indonesia, Andri Ardiansyah, memaparkan bahwa pembaruan dokumen pascatambang merupakan bagian dari rencana strategis perusahaan untuk melanjutkan komitmen terhadap praktik keberlanjutan.
“Dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin yang berlaku sampai 2025. Kini PT Vale sudah mendapatkan perpanjangan izin sampai 2035, dan bentuk perizinannya berubah menjadi IUPK. Otomatis dokumen pascatambang harus ikut diperpanjang,” jelasnya.
Dengan perpanjangan izin hingga 2035, proyeksi pembukaan lahan, rencana reklamasi, hingga sisa area terbuka ikut mengalami penyesuaian. Rencana pascatambang tidak hanya mencakup penghentian operasi, tetapi juga rehabilitasi lahan, pengelolaan lingkungan, pembongkaran fasilitas yang tidak lagi digunakan, serta pemantauan jangka panjang.
“Ini baru konsultasi awal, dokumennya baru akan disusun. Kami ingin menangkap aspirasi pemerintah dan masyarakat sebelum penyusunan dilakukan,” tegas Andri.
Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan—mulai dari camat, kepala desa, hingga perwakilan masyarakat—menyampaikan berbagai aspirasi. Isu yang mengemuka antara lain penguatan program CSR, transparansi data lingkungan, kepastian pemulihan ekosistem, serta peluang ekonomi bagi masyarakat setelah tambang ditutup.
Sesuai nilai perusahaan, seluruh masukan tersebut dicatat dan akan menjadi perhatian dalam penyempurnaan dokumen yang nantinya diserahkan kepada Kementerian ESDM.
Menanggapi konsultasi awal itu, Plt. Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade mengajak seluruh pihak mendukung agenda perusahaan. "Alhamdulillah hanya Luwu Timur tidak berutang. Itu karena PT Vale ada di sini. Makanya saya bilang PT Vale adalah milik kita, sehingga perlu dijaga,” ujarnya, yang langsung disambut tepuk tangan peserta.
Ramadhan juga menjelaskan bahwa perubahan status PT Vale dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak 3 Mei 2024 membawa sejumlah konsekuensi, termasuk skema pajak, bagi hasil, hingga mekanisme sharing profit dari laba bersih perusahaan.
“Di IUPK sudah diatur bahwa pemerintah daerah akan mendapatkan bagi hasil dari laba bersih. Itu yang harus dipahami bersama,” tambahnya.
Konsultasi awal ini menegaskan komitmen PT Vale untuk memastikan seluruh tahapan operasi tambang memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar Blok Sorowako, bahkan setelah aktivitas penambangan berakhir.
Tahap awal proses ini dilakukan melalui konsultasi bersama para pemangku kepentingan Luwu Timur di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya transparansi dalam penyusunan dokumen pascatambang.
Pertemuan tersebut dihadiri Plt. Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade, jajaran manajemen PT Vale, empat camat—Nuha, Towuti, Wasuponda, dan Malili—serta perwakilan desa wilayah pemberdayaan, unsur masyarakat, dan berbagai stakeholder teknis lainnya.
Specialist Biodiversity and Mine Closure PT Vale Indonesia, Andri Ardiansyah, memaparkan bahwa pembaruan dokumen pascatambang merupakan bagian dari rencana strategis perusahaan untuk melanjutkan komitmen terhadap praktik keberlanjutan.
“Dokumen sebelumnya disusun berdasarkan izin yang berlaku sampai 2025. Kini PT Vale sudah mendapatkan perpanjangan izin sampai 2035, dan bentuk perizinannya berubah menjadi IUPK. Otomatis dokumen pascatambang harus ikut diperpanjang,” jelasnya.
Dengan perpanjangan izin hingga 2035, proyeksi pembukaan lahan, rencana reklamasi, hingga sisa area terbuka ikut mengalami penyesuaian. Rencana pascatambang tidak hanya mencakup penghentian operasi, tetapi juga rehabilitasi lahan, pengelolaan lingkungan, pembongkaran fasilitas yang tidak lagi digunakan, serta pemantauan jangka panjang.
“Ini baru konsultasi awal, dokumennya baru akan disusun. Kami ingin menangkap aspirasi pemerintah dan masyarakat sebelum penyusunan dilakukan,” tegas Andri.
Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan—mulai dari camat, kepala desa, hingga perwakilan masyarakat—menyampaikan berbagai aspirasi. Isu yang mengemuka antara lain penguatan program CSR, transparansi data lingkungan, kepastian pemulihan ekosistem, serta peluang ekonomi bagi masyarakat setelah tambang ditutup.
Sesuai nilai perusahaan, seluruh masukan tersebut dicatat dan akan menjadi perhatian dalam penyempurnaan dokumen yang nantinya diserahkan kepada Kementerian ESDM.
Menanggapi konsultasi awal itu, Plt. Sekda Luwu Timur Ramadhan Pirade mengajak seluruh pihak mendukung agenda perusahaan. "Alhamdulillah hanya Luwu Timur tidak berutang. Itu karena PT Vale ada di sini. Makanya saya bilang PT Vale adalah milik kita, sehingga perlu dijaga,” ujarnya, yang langsung disambut tepuk tangan peserta.
Ramadhan juga menjelaskan bahwa perubahan status PT Vale dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak 3 Mei 2024 membawa sejumlah konsekuensi, termasuk skema pajak, bagi hasil, hingga mekanisme sharing profit dari laba bersih perusahaan.
“Di IUPK sudah diatur bahwa pemerintah daerah akan mendapatkan bagi hasil dari laba bersih. Itu yang harus dipahami bersama,” tambahnya.
Konsultasi awal ini menegaskan komitmen PT Vale untuk memastikan seluruh tahapan operasi tambang memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar Blok Sorowako, bahkan setelah aktivitas penambangan berakhir.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Stabil di Tengah Tekanan, PT Vale Catat Kinerja Andal
Momentum positif juga terlihat pada hasil keuangan. Pendapatan mencapai US$705 juta, EBITDA tercatat US$166 juta, sementara laba bersih naik 3% menjadi US$52 juta.
Selasa, 25 Nov 2025 20:02
News
PT Vale & Pemerintah Kolaka Dorong Transformasi Pertanian Berbasis Inovasi
Kemitraan strategis antara Pemkab Kolaka dan PT Vale menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan sektor pertanian melalui pendekatan riset dan inovasi berbasis teknologi.
Senin, 24 Nov 2025 13:55
News
Deputi KLH Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Sorowako
Kunjungan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap penerapan prinsip ESG di lapangan dan bagaimana perusahaan besar seperti PT Vale menerjemahkannya ke dalam praktik nyata.
Minggu, 23 Nov 2025 19:35
News
Program Pemberdayaan PT Vale Raih Penghargaan di ESG Appreciation 2025
PT Vale meraih penghargaan Community Empowerment pada ajang ESG Appreciation 2025 yang diselenggarakan B-Universe di Jakarta.
Jum'at, 21 Nov 2025 10:18
News
PT Vale Perkuat Layanan Kesehatan Morowali Lewat Bantuan Medis
PT Vale melalui Indonesia Growth Project (IGP) Morowali menyalurkan bantuan sarana kesehatan ke 13 desa pemberdayaan serta dua puskesmas: Puskesmas Bahomotefe dan Puskesmas Bahodopi.
Selasa, 18 Nov 2025 17:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Heboh 'Negara di Dalam Negara' di Morowali, Tamsil Linrung Berikan Pernyataan Tegas
2
BEM Polipangkep Hadirkan Inovasi Mesin Pengering Rumput Laut di Desa Kanaungan
3
Cegah Tumpang Tindih, DPRD Sulsel Minta Program Aksi Stop Stunting Dikolaborasikan dengan Pemda
4
MUTU Sulsel 2025 Bakal Bahas Rekomendasi Perundang-Undangan Umat
5
Stabil di Tengah Tekanan, PT Vale Catat Kinerja Andal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Heboh 'Negara di Dalam Negara' di Morowali, Tamsil Linrung Berikan Pernyataan Tegas
2
BEM Polipangkep Hadirkan Inovasi Mesin Pengering Rumput Laut di Desa Kanaungan
3
Cegah Tumpang Tindih, DPRD Sulsel Minta Program Aksi Stop Stunting Dikolaborasikan dengan Pemda
4
MUTU Sulsel 2025 Bakal Bahas Rekomendasi Perundang-Undangan Umat
5
Stabil di Tengah Tekanan, PT Vale Catat Kinerja Andal