home news

Penerapan Azas Hukum Fiktif Positif dalam Tata Kelola Pemerintahan  

Jum'at, 28 November 2025 - 09:17 WIB
Pemerhati Hukum Lutfie Natsir. Foto/Istimewa
Lutfie Natsir, SH. MH, CLa

(Pemerhati Hukum)

Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 53, sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, Bab XI, Bagian Kedua Administrasi Pemerintahan, Pasal 175, Angka 7 disebutkan Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya