home news

Penyuluhan Hukum Terkait Arah Baru Pidana Melalui KUHP Baru

Sabtu, 29 November 2025 - 20:57 WIB
Penyuluhan Hukum Terkait Arah Baru Pidana Melalui KUHP Baru
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar penyuluhan hukum bertema "Arah Baru Pidana Indonesia" berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Acara ini membahas tujuan pemidanaan modern yang menekankan pencegahan tindak pidana, pembinaan terpidana, penyelesaian konflik, serta pemulihan rasa aman di masyarakat.

Penyuluhan ini sekaligus menggandeng PK Muda Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel, Adri Herfiandi dengan membahas perubahan substansial dalam hukum pidana yang lebih restoratif dan rehabilitatif.

Penyulu Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel diwakili oleh Merlyanti Anwar dan Wahyuddin Ardianto yang menyoroti tiga Pilar pembaharuan Hukum pidana, diantaranya tindak pidana, pertanggung jawaban pidana dan pidana dan pemidanaan.

Peserta diajak memahami inovasi seperti pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun berdasarkan Pasal 67 dan 100 KUHP, yang mempertimbangkan penyesalan terpidana serta sesuai putusan MK. Selain itu, contoh tindak pidana baru seperti mengaku memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang (Pasal 252), unggas/ternak merusak kebun (Pasal 278-279), serta penghinaan Presiden sebagai delik aduan (Pasal 134) menjadi sorotan utama.

Berbagai ketentuan segar juga dibahas, termasuk pidana perzinaan (Pasal 411), kohabitasi (Pasal 412), perkosaan dalam pernikahan (Pasal 477), serta pidana pengawasan dan kerja sosial untuk pelaku ringan.

Menurut Penyuluh Hukum Kanwil Sulsel, Wahyudin Penyuluhan ini menegaskan KUHP berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, jauh dari sekadar pembalasan.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Kanwil Ditjen Pas Sulawesi Selatan, Adry Herfiandri menyampaikan bahwa tujuan Pemidanaan dalam KUHP Baru bertujuan pembinaan dan pembimbingan sesuai Pasal 51 huruf B, Sehingga Setiap WBP punya hak mendapatkan, pendidikan, Kesehatan, kunjungan dan hak integrasi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya