Prof Amir Ilyas Rumuskan Tantangan Keadilan Restoratif dalam Perkara Kelalaian Medik
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Selasa, 02 Desember 2025 - 11:49 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana FH Unhas, Prof Dr Amir Ilyas menyampaikan orasi ilmiahnya, di Ruang Senat, lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea, Selasa (2/12/2025). Foto: Tim SINDO Makassar
Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar pengukuhan lima Guru Besar di Ruang Senat, lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea, Selasa (2/12/2025).
Salah satu yang dikukuhan ialah Prof Dr Amir Ilyas, S.H, M.H, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Unhas. Dalam orasinya, Prof Amir Ilyas menyampaikan orasi "Hukum Pidana Kelalaian Medik (Suatu Pendekatan Keadilan Retoratif)".
Dalam orasi ilmiahnya, Prof Amir mengatakan keadilan restoratif dalam prospeksi penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan mekanisme keadilan restoratif.
Kata dia, prospek penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan mekanismekeadilan restoratif untuk ke depannya, sangat menjanjikan.
"Dengan menggabungkan data dari kepolisian, kejaksaan, dan MA, dalam 5 (lima) tahun terakhir (2020-2024) jumlah perkara pidana yang diselesaikan dengan mekanisme RJ berada di kisaran 6.000 -7000 perkara. Angka ini belum menunjukan secara konkrit, perihal kasus kelalaian medik yang pernah diselesaikan dengan melalui RJ oleh 3 lembaga penegak hukum tersebut," ujarnya.
Pria kelahiran Pangkejene, Kabupaten Sidrap ini menuturkan, dalam penulusurannya menyebut bahwa tidak ada angka resmi terpadu untuk kasus kelalaian medik yang diselesaikan dengan RJ, secara nasional dalam lima tahun terakhir.
Salah satu yang dikukuhan ialah Prof Dr Amir Ilyas, S.H, M.H, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Unhas. Dalam orasinya, Prof Amir Ilyas menyampaikan orasi "Hukum Pidana Kelalaian Medik (Suatu Pendekatan Keadilan Retoratif)".
Dalam orasi ilmiahnya, Prof Amir mengatakan keadilan restoratif dalam prospeksi penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan mekanisme keadilan restoratif.
Kata dia, prospek penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan mekanismekeadilan restoratif untuk ke depannya, sangat menjanjikan.
"Dengan menggabungkan data dari kepolisian, kejaksaan, dan MA, dalam 5 (lima) tahun terakhir (2020-2024) jumlah perkara pidana yang diselesaikan dengan mekanisme RJ berada di kisaran 6.000 -7000 perkara. Angka ini belum menunjukan secara konkrit, perihal kasus kelalaian medik yang pernah diselesaikan dengan melalui RJ oleh 3 lembaga penegak hukum tersebut," ujarnya.
Pria kelahiran Pangkejene, Kabupaten Sidrap ini menuturkan, dalam penulusurannya menyebut bahwa tidak ada angka resmi terpadu untuk kasus kelalaian medik yang diselesaikan dengan RJ, secara nasional dalam lima tahun terakhir.