home news

Opini

Skandal Korupsi Ketua KPU Pangkep: Momentum Evaluasi Moral dan Kelembagaan KAHMI Sulsel

Sabtu, 06 Desember 2025 - 12:25 WIB
Suhartini Suaedy, Sekum MD KAHMI Pangkep 2013–2022 / Wasekjen Bidang Ristek KAHMI 2023–Sekarang. Foto: Istimewa
Oleh: Suhartini Suaedy

(Sekum MD KAHMI Pangkep 2013–2022 / Wasekjen Bidang Ristek KAHMI 2023–Sekarang)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali tercoreng dengan ditetapkannya Ketua KPU Pangkep, Anggota yang merupakan Divisi Hukum, beserta sekretarisnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep atas dugaan perilaku korupsi dana hibah Pilkada 2024 sebanyak Rp554 juta dari total anggaran dana hibah sebesar Rp26 miliar.

Tidak menunggu lama pasca konferensi pers yang digelar oleh Kejari Pangkep bersama awak media di Kantor Kejaksaan (1/12/2025) membuat publik syok, tidak terkecuali saya sebagai bagian dari masyarakat Pangkep yang mengawal seluruh tahapan Pemilu maupun Pilkada 2024 di Kabupaten Pangkep.

Pemberitaan seputar kasus ini menyeruak ke berbagai platform media online, media cetak, media elektronik, dan tentunya pengguna media sosial lainnya yang memberikan berbagai tanggapan yang pada umumnya menyayangkan perilaku “Trio Kwek-Kwek” ini.

Ketiganya diduga melakukan kolusi bersama-sama meminta fee 10% dari penyedia untuk berbagai proyek pengadaan barang dan jasa pada tahapan Pilkada melalui sistem e-purchasing yang didorong untuk disetujui oleh komisioner dan dieksekusi oleh sekretaris sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal secara aturan, komisioner dilarang keras dan bukan merupakan kewenangan mereka untuk terlibat langsung pada sistem pengadaan, melainkan menjadi kewenangan sekretaris sebagai PPK.

Yang bikin miris dalam kasus ini adalah Ketua KPU Pangkep yang belum genap setahun mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik yang kasusnya tidak jauh dari sikap tidak netral. Dan adanya indikasi menerima sejumlah uang dari oknum Caleg DPR RI yang tersebut namanya dalam laporan pengadu saat itu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya