Kejari Maros Tahan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL
Najmi S Limonu
Rabu, 10 Desember 2025 - 10:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros Febrian yang didampingi Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru saat menggelar jumpa pers dalam kasus dugaan pungli PTSL. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros resmi menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Andi Marwati, sebagai tersangka pungutan liar (pungli) dalam program sertifikat tanah gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Selasa sore (9/12/2025).
Penahanan ini akan dijalani tersangka selama 20 hari untuk kepentingan pendalaman penyidikan oleh Kejari Maros.
Kepala Kejari Maros, Febrian, menyampaikan, tersangka dilidik dengan kasus dugaan pungli 768 bidang tanah milik warga.
"Total punglinya mencapai Rp395 juta," ujarnya.
Berdasarkan aturan, program PTSL hanya mematok biaya maksimal Rp250.000 per bidang. Namun dalam prakteknya, yang bersangkutan memintai beberapa warga dengan nominal beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp750 juta perbidang tanah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menambahkan pungutan bahkan sempat dipatok lebih tinggi pada tahap awal.
“Awalnya ditetapkan Rp1.350.000, lalu turun ke Rp750.000, kemudian menjadi Rp500.000,” jelasnya.
Penahanan ini akan dijalani tersangka selama 20 hari untuk kepentingan pendalaman penyidikan oleh Kejari Maros.
Kepala Kejari Maros, Febrian, menyampaikan, tersangka dilidik dengan kasus dugaan pungli 768 bidang tanah milik warga.
"Total punglinya mencapai Rp395 juta," ujarnya.
Berdasarkan aturan, program PTSL hanya mematok biaya maksimal Rp250.000 per bidang. Namun dalam prakteknya, yang bersangkutan memintai beberapa warga dengan nominal beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp750 juta perbidang tanah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menambahkan pungutan bahkan sempat dipatok lebih tinggi pada tahap awal.
“Awalnya ditetapkan Rp1.350.000, lalu turun ke Rp750.000, kemudian menjadi Rp500.000,” jelasnya.