Lakukan Optimalkan Pembinaan dan Pengawasan Pada 728 Notaris
Tim SINDOmakassar
Rabu, 10 Desember 2025 - 16:01 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mengoptimalkan layanan kenotariatan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mengoptimalkan layanan kenotariatan, sekaligus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap 728 notaris yang tersebar di seluruh wdaerah Sulawesi Selatan.
Upaya tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan tugas jabatan notaris tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan menjunjung tinggi etika profesi.
Penguatan peran notaris sebagai pejabat umum menjadi salah satu fokus utama Kanwil Kemenkum Sulsel, mengingat posisi strategis notaris dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintahan.
Oleh karena itu, pengawasan yang efektif dan terukur menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas layanan kenotariatan serta mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan. Pengawasan terhadap notaris dilakukan melalui peran aktif Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dengan melaksanakan pemeriksaan, klarifikasi, serta penanganan pengaduan yang masukdari masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mengatakan bahwa sepanjang periode pelaporan, MPDN Sulawesi Selatan telah menangani 2 (dua) kasus dalam lingkup pengawasan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan 27 (dua puluh tujuh) kasus dalam pengawasan Majelis Pengawas Daerah (MPD).
"Selain itu, tercatat sebanyak 66 (enam puluh enam) permintaan yang diterima oleh MPDN, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Seluruh pengaduan yang masuk telah disidangkan, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat," ungkap Demson.
Hal ini sekaligus mencerminkan keseriusan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam menegakkan tata kelola kenotariatan yang bersih, terbuka, dan berintegritas.
Upaya tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan tugas jabatan notaris tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan menjunjung tinggi etika profesi.
Penguatan peran notaris sebagai pejabat umum menjadi salah satu fokus utama Kanwil Kemenkum Sulsel, mengingat posisi strategis notaris dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintahan.
Oleh karena itu, pengawasan yang efektif dan terukur menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas layanan kenotariatan serta mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan. Pengawasan terhadap notaris dilakukan melalui peran aktif Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dengan melaksanakan pemeriksaan, klarifikasi, serta penanganan pengaduan yang masukdari masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mengatakan bahwa sepanjang periode pelaporan, MPDN Sulawesi Selatan telah menangani 2 (dua) kasus dalam lingkup pengawasan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan 27 (dua puluh tujuh) kasus dalam pengawasan Majelis Pengawas Daerah (MPD).
"Selain itu, tercatat sebanyak 66 (enam puluh enam) permintaan yang diterima oleh MPDN, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Seluruh pengaduan yang masuk telah disidangkan, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat," ungkap Demson.
Hal ini sekaligus mencerminkan keseriusan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam menegakkan tata kelola kenotariatan yang bersih, terbuka, dan berintegritas.