Lakukan Optimalkan Pembinaan dan Pengawasan Pada 728 Notaris

Rabu, 10 Des 2025 16:01
Lakukan Optimalkan Pembinaan dan Pengawasan Pada 728 Notaris
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mengoptimalkan layanan kenotariatan.
Comment
Share
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus mengoptimalkan layanan kenotariatan, sekaligus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap 728 notaris yang tersebar di seluruh wdaerah Sulawesi Selatan.

Upaya tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan tugas jabatan notaris tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan menjunjung tinggi etika profesi.

Penguatan peran notaris sebagai pejabat umum menjadi salah satu fokus utama Kanwil Kemenkum Sulsel, mengingat posisi strategis notaris dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintahan.

Oleh karena itu, pengawasan yang efektif dan terukur menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas layanan kenotariatan serta mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan jabatan. Pengawasan terhadap notaris dilakukan melalui peran aktif Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dengan melaksanakan pemeriksaan, klarifikasi, serta penanganan pengaduan yang masukdari masyarakat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot mengatakan bahwa sepanjang periode pelaporan, MPDN Sulawesi Selatan telah menangani 2 (dua) kasus dalam lingkup pengawasan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan 27 (dua puluh tujuh) kasus dalam pengawasan Majelis Pengawas Daerah (MPD).

"Selain itu, tercatat sebanyak 66 (enam puluh enam) permintaan yang diterima oleh MPDN, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Seluruh pengaduan yang masuk telah disidangkan, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat," ungkap Demson.

Hal ini sekaligus mencerminkan keseriusan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam menegakkan tata kelola kenotariatan yang bersih, terbuka, dan berintegritas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sulawesi Selatan, dalam sambutannya pada Refleksi Akhir Tahun Kanwil Kemenkum Sulsel di Aula Pancasila, Selasa (9/12) menegaskan bahwa penguatan fungsi pengawasan ini merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan, martabat, dan profesionalitas jabatan notaris.

Ia menambahkan, pengawasan bukan semata-mata bentuk penindakan, melainkan juga sebagai sarana pembinaan agar para notaris dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara tertib, cermat, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kenotariatan dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.

Lebih lanjut, Andi Basmal menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh notaris di Sulawesi Selatan untuk senantiasa menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, serta mengikuti perkembangan regulasi dan teknologi yang berkaitan dengan praktik kenotariatan.

"Profesionalisme notaris akan menjadi pilar penting dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan tertib administrasi hukum di daerah. Langkah ini turut didukung melalui pemanfaatan teknologi informasi, peningkatan sistem pelaporan, serta pembaruan data notaris secara berkala," ungkap Andi Basmal.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulsel akan terus meningkatkan koordinasi dengan MPDN, MPW, dan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk organisasi profesi dan pemerintah daerah. Sinergi tersebut akan difokuskan pada penguatan pengawasan terpadu, pembinaan berkelanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyebarluasan informasi terkait aturan-aturan terbaru di bidang kenotariatan.

Selain itu, berbagai kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, dan forum diskusi akan terus digelar sebagai wadah komunikasi antara Kanwil Kemenkum Sulsel dengan para notaris. Upaya ini diharapkan dapatmenjadi sarana evaluasi bersama, memperkuat pemahaman hukum, serta mendorong peningkatan mutu pelayanan kenotariatan kepada masyarakat.

Langkah strategis ini sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola layanan hukum yang bersih, tertib, profesional, dan berintegritas di Sulawesi Selatan, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru