Macet dan Parkir Liar, DPRD Makassar Keluarkan Tiga Perintah ke Mal Panakkukang
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:27 WIB
Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar RDP, bersama Perumda Parkir Makassar Raya, Dishub Makassar dan manajemen MP, Jumat (12/12/2025). Foto: Istimewa
Komisi B DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Parkir Makassar Raya, Dishub Kota Makassar dan manajemen Mal Panakkukang (MP), Jumat (12/12/2025).
Pertemuan ini dipimpin anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, didampingi Asisten II Pemkot Makassar, Zainal Ibrahim dan Tri Sulkarnain selaku Anggota Komisi A DPRD Makassar.
Tujuan RDP ini penyampaian keluhan masyarakat perihal maraknya parkir liar di bawah terowongan area MP, yang disebut menjadi penyebab utama terjadinya kemacetan.
Tidak hanya itu, Komisi B juga menyoroti pintu pagar akses jalan masuk di bawah terowongan yang dinilai memicu penumpukan kendaraan dan memunculkan aktivitas parkir liar.
Basdir menyampaikan bahwa hasil rapat tersebut, Komisi B menerbitkan tiga rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak pengelola MP.
Pertama, menutup pagar akses jalan masuk di bawah terowongan yang dinilai memicu penumpukan kendaraan dan memunculkan aktivitas parkir liar.
"Kedua, pihak mal diminta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh karyawan Mal Panakkukang agar memarkirkan kendaraannya di dalam area mal, bukan di area terowongan atau pinggir jalan. Silakan buat surat ini dan tembuskan kepada kami di DPRD," tegasnya.
Pertemuan ini dipimpin anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, didampingi Asisten II Pemkot Makassar, Zainal Ibrahim dan Tri Sulkarnain selaku Anggota Komisi A DPRD Makassar.
Tujuan RDP ini penyampaian keluhan masyarakat perihal maraknya parkir liar di bawah terowongan area MP, yang disebut menjadi penyebab utama terjadinya kemacetan.
Tidak hanya itu, Komisi B juga menyoroti pintu pagar akses jalan masuk di bawah terowongan yang dinilai memicu penumpukan kendaraan dan memunculkan aktivitas parkir liar.
Basdir menyampaikan bahwa hasil rapat tersebut, Komisi B menerbitkan tiga rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak pengelola MP.
Pertama, menutup pagar akses jalan masuk di bawah terowongan yang dinilai memicu penumpukan kendaraan dan memunculkan aktivitas parkir liar.
"Kedua, pihak mal diminta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh karyawan Mal Panakkukang agar memarkirkan kendaraannya di dalam area mal, bukan di area terowongan atau pinggir jalan. Silakan buat surat ini dan tembuskan kepada kami di DPRD," tegasnya.