Macet dan Parkir Liar, DPRD Makassar Keluarkan Tiga Perintah ke Mal Panakkukang
Sabtu, 13 Des 2025 10:27
Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar RDP, bersama Perumda Parkir Makassar Raya, Dishub Makassar dan manajemen MP, Jumat (12/12/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi B DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Parkir Makassar Raya, Dishub Kota Makassar dan manajemen Mal Panakkukang (MP), Jumat (12/12/2025).
Pertemuan ini dipimpin anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, didampingi Asisten II Pemkot Makassar, Zainal Ibrahim dan Tri Sulkarnain selaku Anggota Komisi A DPRD Makassar.
Tujuan RDP ini penyampaian keluhan masyarakat perihal maraknya parkir liar di bawah terowongan area MP, yang disebut menjadi penyebab utama terjadinya kemacetan.
Tidak hanya itu, Komisi B juga menyoroti pintu pagar akses jalan masuk di bawah terowongan yang dinilai memicu penumpukan kendaraan dan memunculkan aktivitas parkir liar.
Basdir menyampaikan bahwa hasil rapat tersebut, Komisi B menerbitkan tiga rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak pengelola MP.
Pertama, menutup pagar akses jalan masuk di bawah terowongan yang dinilai memicu penumpukan kendaraan dan memunculkan aktivitas parkir liar.
"Kedua, pihak mal diminta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh karyawan Mal Panakkukang agar memarkirkan kendaraannya di dalam area mal, bukan di area terowongan atau pinggir jalan. Silakan buat surat ini dan tembuskan kepada kami di DPRD," tegasnya.
Ketiga, pengelola parkir di area MP juga diminta menggratiskan atau setidaknya tidak menerapkan tarif parkir progresif bagi karyawan Mal Panakkukang.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, jikalau ketiga rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, maka pihaknya bersama Perumda Parkir, Dinas Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya bakal mengambil langkah tegas.
"Kita juga akan mendorong pemerintah kecamatan atau Dinas Lingkungan Hidup untuk memasang pot besar di depan pagar area yang masih menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar," tegas Basdir.
DPRD Kota Makassar juga mempertimbangkan yakni pemeriksaan dokumen Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) salah satu swalayan yang berada di area terowongan, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan dampak aktivitas usaha terhadap arus lalu lintas.
Selain itu, Komisi B berencana melakukan uji petik pengelolaan parkir di dalam MP, termasuk menghitung jumlah kendaraan yang masuk.
"Serta mencocokkannya dengan setoran pajak yang disampaikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kita akan uji petik kendaraan yang masuk di mal dan kita akan sandingkan seberapa banyak pajak yang dibayar di Bapenda," pungkasnya.
Pertemuan ini dipimpin anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, didampingi Asisten II Pemkot Makassar, Zainal Ibrahim dan Tri Sulkarnain selaku Anggota Komisi A DPRD Makassar.
Tujuan RDP ini penyampaian keluhan masyarakat perihal maraknya parkir liar di bawah terowongan area MP, yang disebut menjadi penyebab utama terjadinya kemacetan.
Tidak hanya itu, Komisi B juga menyoroti pintu pagar akses jalan masuk di bawah terowongan yang dinilai memicu penumpukan kendaraan dan memunculkan aktivitas parkir liar.
Basdir menyampaikan bahwa hasil rapat tersebut, Komisi B menerbitkan tiga rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak pengelola MP.
Pertama, menutup pagar akses jalan masuk di bawah terowongan yang dinilai memicu penumpukan kendaraan dan memunculkan aktivitas parkir liar.
"Kedua, pihak mal diminta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh karyawan Mal Panakkukang agar memarkirkan kendaraannya di dalam area mal, bukan di area terowongan atau pinggir jalan. Silakan buat surat ini dan tembuskan kepada kami di DPRD," tegasnya.
Ketiga, pengelola parkir di area MP juga diminta menggratiskan atau setidaknya tidak menerapkan tarif parkir progresif bagi karyawan Mal Panakkukang.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, jikalau ketiga rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, maka pihaknya bersama Perumda Parkir, Dinas Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya bakal mengambil langkah tegas.
"Kita juga akan mendorong pemerintah kecamatan atau Dinas Lingkungan Hidup untuk memasang pot besar di depan pagar area yang masih menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar," tegas Basdir.
DPRD Kota Makassar juga mempertimbangkan yakni pemeriksaan dokumen Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) salah satu swalayan yang berada di area terowongan, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan dampak aktivitas usaha terhadap arus lalu lintas.
Selain itu, Komisi B berencana melakukan uji petik pengelolaan parkir di dalam MP, termasuk menghitung jumlah kendaraan yang masuk.
"Serta mencocokkannya dengan setoran pajak yang disampaikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kita akan uji petik kendaraan yang masuk di mal dan kita akan sandingkan seberapa banyak pajak yang dibayar di Bapenda," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sports
Terpilih Aklamasi, Umiyati Pimpin Ikatan Pencak Silat Makassar
Umiyati terpilih aklamasi dalam Musyawarah Kota (Muskot) ke-IX IPSI Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, pada Minggu (7/12/2025) malam.
Senin, 08 Des 2025 14:45
News
Struktur Diperkuat, PKS Makassar Incar 10 Kursi DPRD pada Pemilu Mendatang
DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda), di lantai 6 Hotel Karebosi Condotel, Jalan Jenderal M. Yusuf, Kota Makassar, Minggu (7/12/2025).
Minggu, 07 Des 2025 15:56
Makassar City
DPRD-Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih
Gerak cepat Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar, kembali menorehkan langkah penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Minggu, 30 Nov 2025 19:58
Makassar City
Ranperda APBD 2026 Disetujui, DPRD Makassar Garis Bawahi Penurunan Target PAD
DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD 2026, di Ruang Pola Sipakalebbi, Kantor Balai Kota Makassar.
Minggu, 30 Nov 2025 17:17
Makassar City
DPRD Usul Pemilihan Ketua RT/RW se-Kota Makassar Ditunda
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Pemilihan RT/RW serentak bersama lurah, camat, dan Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM), di Kantor Perumnas Regional VII, Jalan Hertasning, Selasa (25/11/2025).
Selasa, 25 Nov 2025 18:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kolaborasi Kemanusiaan FK UMI dan RSIA Amanat Perkuat Respons Medis di Lokasi Bencana
2
PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh, Fokus SUTT Langsa-Pangkalan Brandan
3
Karantina Sulsel Tahan 6 Ayam Tanpa Dokumen di Pelabuhan Parepare
4
GRT Tagih Janji Partai Soal Tes DNA Skandal Perselingkuhan 2 Legislator PKB
5
TPAKD Summit 2025 Dorong Percepatan Akses Keuangan di Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kolaborasi Kemanusiaan FK UMI dan RSIA Amanat Perkuat Respons Medis di Lokasi Bencana
2
PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh, Fokus SUTT Langsa-Pangkalan Brandan
3
Karantina Sulsel Tahan 6 Ayam Tanpa Dokumen di Pelabuhan Parepare
4
GRT Tagih Janji Partai Soal Tes DNA Skandal Perselingkuhan 2 Legislator PKB
5
TPAKD Summit 2025 Dorong Percepatan Akses Keuangan di Sulsel