Macet dan Parkir Liar, DPRD Makassar Keluarkan Tiga Perintah ke Mal Panakkukang

Sabtu, 13 Des 2025 10:27
Macet dan Parkir Liar, DPRD Makassar Keluarkan Tiga Perintah ke Mal Panakkukang
Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar RDP, bersama Perumda Parkir Makassar Raya, Dishub Makassar dan manajemen MP, Jumat (12/12/2025). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi B DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Parkir Makassar Raya, Dishub Kota Makassar dan manajemen Mal Panakkukang (MP), Jumat (12/12/2025).

Pertemuan ini dipimpin anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, didampingi Asisten II Pemkot Makassar, Zainal Ibrahim dan Tri Sulkarnain selaku Anggota Komisi A DPRD Makassar.

Tujuan RDP ini penyampaian keluhan masyarakat perihal maraknya parkir liar di bawah terowongan area MP, yang disebut menjadi penyebab utama terjadinya kemacetan.

Tidak hanya itu, Komisi B juga menyoroti pintu pagar akses jalan masuk di bawah terowongan yang dinilai memicu penumpukan kendaraan dan memunculkan aktivitas parkir liar.

Basdir menyampaikan bahwa hasil rapat tersebut, Komisi B menerbitkan tiga rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak pengelola MP.

Pertama, menutup pagar akses jalan masuk di bawah terowongan yang dinilai memicu penumpukan kendaraan dan memunculkan aktivitas parkir liar.

"Kedua, pihak mal diminta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh karyawan Mal Panakkukang agar memarkirkan kendaraannya di dalam area mal, bukan di area terowongan atau pinggir jalan. Silakan buat surat ini dan tembuskan kepada kami di DPRD," tegasnya.

Ketiga, pengelola parkir di area MP juga diminta menggratiskan atau setidaknya tidak menerapkan tarif parkir progresif bagi karyawan Mal Panakkukang.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, jikalau ketiga rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, maka pihaknya bersama Perumda Parkir, Dinas Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya bakal mengambil langkah tegas.

"Kita juga akan mendorong pemerintah kecamatan atau Dinas Lingkungan Hidup untuk memasang pot besar di depan pagar area yang masih menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar," tegas Basdir.

DPRD Kota Makassar juga mempertimbangkan yakni pemeriksaan dokumen Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) salah satu swalayan yang berada di area terowongan, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan dampak aktivitas usaha terhadap arus lalu lintas.

Selain itu, Komisi B berencana melakukan uji petik pengelolaan parkir di dalam MP, termasuk menghitung jumlah kendaraan yang masuk.

"Serta mencocokkannya dengan setoran pajak yang disampaikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kita akan uji petik kendaraan yang masuk di mal dan kita akan sandingkan seberapa banyak pajak yang dibayar di Bapenda," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru