Macet dan Parkir Liar, DPRD Makassar Keluarkan Tiga Perintah ke Mal Panakkukang
Sabtu, 13 Des 2025 10:27
Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar RDP, bersama Perumda Parkir Makassar Raya, Dishub Makassar dan manajemen MP, Jumat (12/12/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi B DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Parkir Makassar Raya, Dishub Kota Makassar dan manajemen Mal Panakkukang (MP), Jumat (12/12/2025).
Pertemuan ini dipimpin anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, didampingi Asisten II Pemkot Makassar, Zainal Ibrahim dan Tri Sulkarnain selaku Anggota Komisi A DPRD Makassar.
Tujuan RDP ini penyampaian keluhan masyarakat perihal maraknya parkir liar di bawah terowongan area MP, yang disebut menjadi penyebab utama terjadinya kemacetan.
Tidak hanya itu, Komisi B juga menyoroti pintu pagar akses jalan masuk di bawah terowongan yang dinilai memicu penumpukan kendaraan dan memunculkan aktivitas parkir liar.
Basdir menyampaikan bahwa hasil rapat tersebut, Komisi B menerbitkan tiga rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak pengelola MP.
Pertama, menutup pagar akses jalan masuk di bawah terowongan yang dinilai memicu penumpukan kendaraan dan memunculkan aktivitas parkir liar.
"Kedua, pihak mal diminta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh karyawan Mal Panakkukang agar memarkirkan kendaraannya di dalam area mal, bukan di area terowongan atau pinggir jalan. Silakan buat surat ini dan tembuskan kepada kami di DPRD," tegasnya.
Ketiga, pengelola parkir di area MP juga diminta menggratiskan atau setidaknya tidak menerapkan tarif parkir progresif bagi karyawan Mal Panakkukang.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, jikalau ketiga rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, maka pihaknya bersama Perumda Parkir, Dinas Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya bakal mengambil langkah tegas.
"Kita juga akan mendorong pemerintah kecamatan atau Dinas Lingkungan Hidup untuk memasang pot besar di depan pagar area yang masih menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar," tegas Basdir.
DPRD Kota Makassar juga mempertimbangkan yakni pemeriksaan dokumen Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) salah satu swalayan yang berada di area terowongan, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan dampak aktivitas usaha terhadap arus lalu lintas.
Selain itu, Komisi B berencana melakukan uji petik pengelolaan parkir di dalam MP, termasuk menghitung jumlah kendaraan yang masuk.
"Serta mencocokkannya dengan setoran pajak yang disampaikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kita akan uji petik kendaraan yang masuk di mal dan kita akan sandingkan seberapa banyak pajak yang dibayar di Bapenda," pungkasnya.
Pertemuan ini dipimpin anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, didampingi Asisten II Pemkot Makassar, Zainal Ibrahim dan Tri Sulkarnain selaku Anggota Komisi A DPRD Makassar.
Tujuan RDP ini penyampaian keluhan masyarakat perihal maraknya parkir liar di bawah terowongan area MP, yang disebut menjadi penyebab utama terjadinya kemacetan.
Tidak hanya itu, Komisi B juga menyoroti pintu pagar akses jalan masuk di bawah terowongan yang dinilai memicu penumpukan kendaraan dan memunculkan aktivitas parkir liar.
Basdir menyampaikan bahwa hasil rapat tersebut, Komisi B menerbitkan tiga rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak pengelola MP.
Pertama, menutup pagar akses jalan masuk di bawah terowongan yang dinilai memicu penumpukan kendaraan dan memunculkan aktivitas parkir liar.
"Kedua, pihak mal diminta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh karyawan Mal Panakkukang agar memarkirkan kendaraannya di dalam area mal, bukan di area terowongan atau pinggir jalan. Silakan buat surat ini dan tembuskan kepada kami di DPRD," tegasnya.
Ketiga, pengelola parkir di area MP juga diminta menggratiskan atau setidaknya tidak menerapkan tarif parkir progresif bagi karyawan Mal Panakkukang.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, jikalau ketiga rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, maka pihaknya bersama Perumda Parkir, Dinas Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya bakal mengambil langkah tegas.
"Kita juga akan mendorong pemerintah kecamatan atau Dinas Lingkungan Hidup untuk memasang pot besar di depan pagar area yang masih menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar," tegas Basdir.
DPRD Kota Makassar juga mempertimbangkan yakni pemeriksaan dokumen Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) salah satu swalayan yang berada di area terowongan, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan dampak aktivitas usaha terhadap arus lalu lintas.
Selain itu, Komisi B berencana melakukan uji petik pengelolaan parkir di dalam MP, termasuk menghitung jumlah kendaraan yang masuk.
"Serta mencocokkannya dengan setoran pajak yang disampaikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kita akan uji petik kendaraan yang masuk di mal dan kita akan sandingkan seberapa banyak pajak yang dibayar di Bapenda," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
Jajaran DPRD Kota Makassar mulai menempati gedung baru di Jalan AP Pettarani untuk menjalankan aktivitas kedewanan, Rabu (12/8/2026).
Kamis, 13 Agu 2026 09:56
Makassar City
Komisi A DPRD Makassar Siapkan Tiga Langkah Kawal Kelurahan Sadar HAM
Komisi A DPRD Kota Makassar menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengawal program Kelurahan Sadar Hak Asasi Manusia (HAM) agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Selasa, 11 Agu 2026 07:31
Makassar City
Andi Makmur Apresiasi Langkah Pemkot Benahi TPA Tamangapa
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam membenahi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa
Minggu, 09 Agu 2026 06:43
Makassar City
Dua Bidang DPRD Makassar Mulai Pindah ke Gedung Baru di Jalan AP Pettarani
Dua bidang di Sekretariat DPRD Kota Makassar mulai memindahkan aktivitas operasionalnya ke gedung sayap baru DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani, Kamis (30/7/2026).
Jum'at, 31 Jul 2026 19:24
News
Legislator DPRD Makassar Desak PT GMTD Tbk Segera Bangun Masjid di Green River View
PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Makassar. Hal tersebut disebabkan karena pihak GMTD sangat lambat menyerahkan fasum dan fasos.
Jum'at, 31 Jul 2026 14:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
IAS Roadshow ke Daerah, Tegaskan Kekuatan Golkar Harus Merata di Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
IAS Roadshow ke Daerah, Tegaskan Kekuatan Golkar Harus Merata di Sulsel