Oknum Legislator Sidrap Asal PKS Diciduk saat Pesta Sabu
Andi Mappanyukki
Kamis, 11 Mei 2023 - 16:45 WIB
Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap berasal dari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diciduk Satresnarkoba Polres Sidrap saat melakukan pesta sabu.
Kasi Humas Polres Sidrap, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zakari menjelaskan kronologi penangkapan oknum anggota DPRD Kabupaten Sidrap dua periode itu. Tim Satresnarkoba Polres Sidrap mendapat informasi dari masyarakat soal adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Terekam CCTV! Detik-detik Bocah di Sidrap Jadi Korban Tabrak Lari Minibus
"HA diamankan bersama barang bukti 1 saset berisikan kristal bening diduga sabu-sabu. Selain itu, juga ada 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu," ungkapnya Kamis (11/5/2023).
Mantan Kapolsek Watang Pulu itu membeberkan, saat ini, terduga pelaku HA menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan dan pengembangan peredaran barang haram tersebut setelah ditangkap pada Senin, (09/05/2023) lalu.
"Pelaku diancam pasal 127 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau lebih," tegasnya.
Ketua Partai PKS Sidrap, Mahmud Yusuf angkat bicara soal kader PKS yang diamankan polisi diduga penyalahgunaan narkoba. Wakil Bupati Sidrap itu menegaskan, bahwa tidak ada tempat buat para pelaku narkoba di PKS.
Kasi Humas Polres Sidrap, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zakari menjelaskan kronologi penangkapan oknum anggota DPRD Kabupaten Sidrap dua periode itu. Tim Satresnarkoba Polres Sidrap mendapat informasi dari masyarakat soal adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Terekam CCTV! Detik-detik Bocah di Sidrap Jadi Korban Tabrak Lari Minibus
"HA diamankan bersama barang bukti 1 saset berisikan kristal bening diduga sabu-sabu. Selain itu, juga ada 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu," ungkapnya Kamis (11/5/2023).
Mantan Kapolsek Watang Pulu itu membeberkan, saat ini, terduga pelaku HA menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan dan pengembangan peredaran barang haram tersebut setelah ditangkap pada Senin, (09/05/2023) lalu.
"Pelaku diancam pasal 127 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau lebih," tegasnya.
Ketua Partai PKS Sidrap, Mahmud Yusuf angkat bicara soal kader PKS yang diamankan polisi diduga penyalahgunaan narkoba. Wakil Bupati Sidrap itu menegaskan, bahwa tidak ada tempat buat para pelaku narkoba di PKS.