Oknum Legislator Sidrap Asal PKS Diciduk saat Pesta Sabu
Kamis, 11 Mei 2023 16:45
Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap berasal dari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diciduk Satresnarkoba Polres Sidrap saat melakukan pesta sabu. Foto: Istimewa
SIDRAP - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap berasal dari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diciduk Satresnarkoba Polres Sidrap saat melakukan pesta sabu.
Kasi Humas Polres Sidrap, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zakari menjelaskan kronologi penangkapan oknum anggota DPRD Kabupaten Sidrap dua periode itu. Tim Satresnarkoba Polres Sidrap mendapat informasi dari masyarakat soal adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
"HA diamankan bersama barang bukti 1 saset berisikan kristal bening diduga sabu-sabu. Selain itu, juga ada 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu," ungkapnya Kamis (11/5/2023).
Mantan Kapolsek Watang Pulu itu membeberkan, saat ini, terduga pelaku HA menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan dan pengembangan peredaran barang haram tersebut setelah ditangkap pada Senin, (09/05/2023) lalu.
"Pelaku diancam pasal 127 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau lebih," tegasnya.
Ketua Partai PKS Sidrap, Mahmud Yusuf angkat bicara soal kader PKS yang diamankan polisi diduga penyalahgunaan narkoba. Wakil Bupati Sidrap itu menegaskan, bahwa tidak ada tempat buat para pelaku narkoba di PKS.
"Soal HA yang juga anggota DPRD Sidrap ditangkap gegara narkoba, kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik," tuturnya.
Dia mengemukakan, jika HA sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan meminta kepada yang bersangkutan (HA) untuk mengundurkan diri agar dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) selaku anggota DPRD Sidrap.
"Biarkan dulu proses hukumnya berjalan, kita tunggu hasilnya. Yang jelas jika sudah tersangka, kami akan mengambil tindakan untuk persiapan PAW sesuai AD/ART Parpol," pungkas Ketua Badan Narkotik Kabupaten (BNK) Sidrap itu.
Kasi Humas Polres Sidrap, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zakari menjelaskan kronologi penangkapan oknum anggota DPRD Kabupaten Sidrap dua periode itu. Tim Satresnarkoba Polres Sidrap mendapat informasi dari masyarakat soal adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
"HA diamankan bersama barang bukti 1 saset berisikan kristal bening diduga sabu-sabu. Selain itu, juga ada 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat hisap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu," ungkapnya Kamis (11/5/2023).
Mantan Kapolsek Watang Pulu itu membeberkan, saat ini, terduga pelaku HA menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan dan pengembangan peredaran barang haram tersebut setelah ditangkap pada Senin, (09/05/2023) lalu.
"Pelaku diancam pasal 127 dan/atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau lebih," tegasnya.
Ketua Partai PKS Sidrap, Mahmud Yusuf angkat bicara soal kader PKS yang diamankan polisi diduga penyalahgunaan narkoba. Wakil Bupati Sidrap itu menegaskan, bahwa tidak ada tempat buat para pelaku narkoba di PKS.
"Soal HA yang juga anggota DPRD Sidrap ditangkap gegara narkoba, kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik," tuturnya.
Dia mengemukakan, jika HA sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan meminta kepada yang bersangkutan (HA) untuk mengundurkan diri agar dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) selaku anggota DPRD Sidrap.
"Biarkan dulu proses hukumnya berjalan, kita tunggu hasilnya. Yang jelas jika sudah tersangka, kami akan mengambil tindakan untuk persiapan PAW sesuai AD/ART Parpol," pungkas Ketua Badan Narkotik Kabupaten (BNK) Sidrap itu.
(GUS)
Berita Terkait
News
Berat Hampir 1 Kg, Paket Sabu yang Ditemukan di Pangkep Ditaksir Senilai Rp1 M
Bungkusan berisi sabu yang ditemukan di pesisir Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep dengan berat 1.981,77 gram ditaksir bernilai sekitar Rp1 miliar.
Sabtu, 25 Apr 2026 21:44
News
Temuan Paket Mencurigakan di Pangkep Ternyata Sabu, Beratnya Hampir 1 Kg
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkep memastikan bungkusan mencurigakan yang ditemukan di pesisir Desa Pitue, Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep, positif mengandung narkotika jenis sabu.
Sabtu, 25 Apr 2026 19:38
News
Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan
Puluhan orang mendatangi Markas Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Jumat (12/9/2025). Massa ini mempertanyakan kinerja penyidik Polres Sidrap terkait penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap Nurhayati yang dilakukan oleh HjN.
Jum'at, 12 Sep 2025 22:04
Sulsel
Toko Milik Warga di Sidrap Dibobol Maling Berkali-kali, Lapor Polisi Tidak Ada Hasil
Toko kelontong milik warga di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi sasaran aksi pencurian. Kejadian tersebut sudah berulang kali terjadi.
Selasa, 18 Mar 2025 18:36
News
Polrestabes Makassar Musnahkan Sabu Senilai Rp2 Miliar
Sebanyak 1,4 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar. Barang haram tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan akhir tahun lalu.
Rabu, 26 Feb 2025 17:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
2
Sambut Harlah ke-50, LPM Profesi UNM Gelar Lomba Video Opini
3
Pemkot Makassar Benahi SPMB 2026, Server Terpisah hingga Helpdesk Sekolah
4
Rektor UIN Alauddin Singgung Penyakit Intelektual di Pengukuhan 3 Guru Besar
5
Bupati Bone Serahkan Trofi Juara BBC 2026 kepada Palakka FC
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
2
Sambut Harlah ke-50, LPM Profesi UNM Gelar Lomba Video Opini
3
Pemkot Makassar Benahi SPMB 2026, Server Terpisah hingga Helpdesk Sekolah
4
Rektor UIN Alauddin Singgung Penyakit Intelektual di Pengukuhan 3 Guru Besar
5
Bupati Bone Serahkan Trofi Juara BBC 2026 kepada Palakka FC