BHP Makassar Lakukan Layanan Pengakhiran Pengampuan bagi Wali di Labuan Bajo
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:40 WIB
Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar melaksanakan layanan pengakhiran pengampuan bagi wali di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar melaksanakan layanan pengakhiran pengampuan bagi wali di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan pengampuan, Kamis (11/12/2025).
Kegiatan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan kepastian hukum atas berakhirnya suatu pengampuan sesuai ketentuan peraturan.
Pelaksanaan layanan ini didasarkan pada Berita Acara Pengakhiran Pengampuan atas nama Yohanes Hepitus Muliadi selaku wali, yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 4/Pdt.P/2022/PN.Lbj tanggal 22 Februari 2023. Pengampuan tersebut berakhir sehubungan dengan meninggal dunianya terampu, Regina Ratnawati Jehani, pada 22 September 2025, sehingga secara hukum pengurusan pengampuan dinyatakan selesai.
Dalam proses tersebut, BHP Makassar menjalankan fungsinya sebagai pengampu pengawas dengan memastikan seluruh tahapan administrasi, termasuk laporan pengakhiran dan posisi harta kekayaan terampu, telah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan laporan, harta kekayaan terampu telah digunakan sesuai peruntukannya untuk kebutuhan perawatan, pemakaman, dan kewajiban lainnya selama terampu masih hidup.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik pelaksanaan layanan pengakhiran pengampuan ini. Menurutnya, kehadiran BHP Makassar hingga ke Labuan Bajo menunjukkan komitmen kuat Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang merata, khususnya di wilayah pengawasan pengampuan BHP Makassar yang mencakup lintas provinsi.
“Layanan pengampuan dan pengawasan pengampuan harus dapat diakses oleh masyarakat secara langsung, termasuk di daerah. Pelaksanaan layanan ini di Labuan Bajo merupakan langkah positif untuk memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak para pihak,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Ia menambahkan bahwa sinergi antara BHP Makassar, Kantor Wilayah, serta para pemangku kepentingan di daerah perlu terus diperkuat agar pelayanan keperdataan, khususnya pengampuan, dapat berjalan optimal dan sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
Kegiatan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan kepastian hukum atas berakhirnya suatu pengampuan sesuai ketentuan peraturan.
Pelaksanaan layanan ini didasarkan pada Berita Acara Pengakhiran Pengampuan atas nama Yohanes Hepitus Muliadi selaku wali, yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 4/Pdt.P/2022/PN.Lbj tanggal 22 Februari 2023. Pengampuan tersebut berakhir sehubungan dengan meninggal dunianya terampu, Regina Ratnawati Jehani, pada 22 September 2025, sehingga secara hukum pengurusan pengampuan dinyatakan selesai.
Dalam proses tersebut, BHP Makassar menjalankan fungsinya sebagai pengampu pengawas dengan memastikan seluruh tahapan administrasi, termasuk laporan pengakhiran dan posisi harta kekayaan terampu, telah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan laporan, harta kekayaan terampu telah digunakan sesuai peruntukannya untuk kebutuhan perawatan, pemakaman, dan kewajiban lainnya selama terampu masih hidup.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyambut baik pelaksanaan layanan pengakhiran pengampuan ini. Menurutnya, kehadiran BHP Makassar hingga ke Labuan Bajo menunjukkan komitmen kuat Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang merata, khususnya di wilayah pengawasan pengampuan BHP Makassar yang mencakup lintas provinsi.
“Layanan pengampuan dan pengawasan pengampuan harus dapat diakses oleh masyarakat secara langsung, termasuk di daerah. Pelaksanaan layanan ini di Labuan Bajo merupakan langkah positif untuk memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak para pihak,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Ia menambahkan bahwa sinergi antara BHP Makassar, Kantor Wilayah, serta para pemangku kepentingan di daerah perlu terus diperkuat agar pelayanan keperdataan, khususnya pengampuan, dapat berjalan optimal dan sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.