home news

KPRP Gali Masukan Akademisi Unhas soal Reformasi Polri

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:17 WIB
Anggota KPRP, Prof Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD) saat menjawab pertanyaan awak media di lantai 2 Fakultas Hukum Unhas, Selasa (16/12/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik (KPRP) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Ruang Rapat Senat, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (Unhas) Kampus Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (16/12/2025).

Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan aspirasi dari perwakilan masyarakat yang lebih mendalam dan komperhensif terkait dengan perbaikan dan reformasi di tubuh Polri.

Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah peran KPRP dan Perpol Nomor 10 tahun 2025.

Anggota KPRP, Prof Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD), mengatakan bahwa KPRP merupakan lembaga yang tidak memiliki wewenang untuk menilai satu tindakan dan menyelesaikan kasus hukum.

"Kita ini tim untuk menyiapkan kerangka kebijakan baru tentang Polri. Tapi saya banyak mendapat istilah-istilah berdasar kearifan lokal dari Makassar dan bagus-bagus. Kita akan coba itu nanti diolah sehingga muncul dan ikut mewarnai apa-apa yang harus kita lakukan untuk perbaikan Polri. Pokoknya Polri itu milik kita," ujarnya.

Mahfud MD juga menegaskan, Polri tidak boleh terlibat langsung dalam dunia politik, yang merupakan salah satu penyebab citra Polri menurun hingga saat ini.

"Terjadi pemerasan, kriminalisme, hedonisme, flexing, berkolaborasi dengan kejahatan, dan sebagainya. Sehingga masyarakat tidak terlindungi. Nah kita cari. Ada beberapa faktor yang sudah ditemukan. Pertama, Polri ini mulai bermasalah ketika masuk unsur politik ke dalamnya. Lalu yang kedua soal leadership," tegasnya saat dikonfirmasi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya