KPRP Gali Masukan Akademisi Unhas soal Reformasi Polri
Selasa, 16 Des 2025 17:17
Anggota KPRP, Prof Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD) saat menjawab pertanyaan awak media di lantai 2 Fakultas Hukum Unhas, Selasa (16/12/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik (KPRP) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Ruang Rapat Senat, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (Unhas) Kampus Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (16/12/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan aspirasi dari perwakilan masyarakat yang lebih mendalam dan komperhensif terkait dengan perbaikan dan reformasi di tubuh Polri.
Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah peran KPRP dan Perpol Nomor 10 tahun 2025.
Anggota KPRP, Prof Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD), mengatakan bahwa KPRP merupakan lembaga yang tidak memiliki wewenang untuk menilai satu tindakan dan menyelesaikan kasus hukum.
"Kita ini tim untuk menyiapkan kerangka kebijakan baru tentang Polri. Tapi saya banyak mendapat istilah-istilah berdasar kearifan lokal dari Makassar dan bagus-bagus. Kita akan coba itu nanti diolah sehingga muncul dan ikut mewarnai apa-apa yang harus kita lakukan untuk perbaikan Polri. Pokoknya Polri itu milik kita," ujarnya.
Mahfud MD juga menegaskan, Polri tidak boleh terlibat langsung dalam dunia politik, yang merupakan salah satu penyebab citra Polri menurun hingga saat ini.
"Terjadi pemerasan, kriminalisme, hedonisme, flexing, berkolaborasi dengan kejahatan, dan sebagainya. Sehingga masyarakat tidak terlindungi. Nah kita cari. Ada beberapa faktor yang sudah ditemukan. Pertama, Polri ini mulai bermasalah ketika masuk unsur politik ke dalamnya. Lalu yang kedua soal leadership," tegasnya saat dikonfirmasi.
Maka dari itu, Mahfud menilai pihak Polri harus harus mengevaluasi kinerja, dengan cara meningkatkan penegakan hukum, serta melindungi, dan mengayomi masyarakat.
"Karena polisi itu kan sangat terkomando. Kalau yang di atasnya bagus, bawahnya pasti bagus. Kalau di atasnya tidak terkontaminasi oleh politik, ke bawahnya pasti bagus. Hanya itu kuncinya sebenarnya. Politik dan leadership. Nah yang lain-lain itu nanti kita perbaiki sedikit-sedikit, upaya untuk memperbaiki. Harus dekat dengan rakyat," tandasnya.
Di sisi lain, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu juga menyoroti Perpol Nomor 10 tahun 2025. Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi yang berlaku.
"Bahkan istilah yang lebih tegas itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum. Saya yang bicara pertama itu, ketika orang lain belum bicara, baru besoknya dimuat di media. Baru ribut sampai sekarang dan Kapolri menjelaskan," jelasnya kepada wartawan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, Perpol Nomor 10 tahun 2025 bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 20 tahun 2023.
"Sudah ada aturannya bahwa Polri tidak boleh masuk dalam ranah politik. Waktu saya bicara di Medan. Saya katakan, saya bukan anggota Komisi Reformasi Polri. Saya Mahfud, ahli hukum, pembelajar hukum, pengamat hukum. Akan tetapi saya sebagai ahli hukum. Saya harus bicara karena saya harus meluruskan keadaan ini," sebutnya kepada wartawan.
Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan aspirasi dari perwakilan masyarakat yang lebih mendalam dan komperhensif terkait dengan perbaikan dan reformasi di tubuh Polri.
Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah peran KPRP dan Perpol Nomor 10 tahun 2025.
Anggota KPRP, Prof Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD), mengatakan bahwa KPRP merupakan lembaga yang tidak memiliki wewenang untuk menilai satu tindakan dan menyelesaikan kasus hukum.
"Kita ini tim untuk menyiapkan kerangka kebijakan baru tentang Polri. Tapi saya banyak mendapat istilah-istilah berdasar kearifan lokal dari Makassar dan bagus-bagus. Kita akan coba itu nanti diolah sehingga muncul dan ikut mewarnai apa-apa yang harus kita lakukan untuk perbaikan Polri. Pokoknya Polri itu milik kita," ujarnya.
Mahfud MD juga menegaskan, Polri tidak boleh terlibat langsung dalam dunia politik, yang merupakan salah satu penyebab citra Polri menurun hingga saat ini.
"Terjadi pemerasan, kriminalisme, hedonisme, flexing, berkolaborasi dengan kejahatan, dan sebagainya. Sehingga masyarakat tidak terlindungi. Nah kita cari. Ada beberapa faktor yang sudah ditemukan. Pertama, Polri ini mulai bermasalah ketika masuk unsur politik ke dalamnya. Lalu yang kedua soal leadership," tegasnya saat dikonfirmasi.
Maka dari itu, Mahfud menilai pihak Polri harus harus mengevaluasi kinerja, dengan cara meningkatkan penegakan hukum, serta melindungi, dan mengayomi masyarakat.
"Karena polisi itu kan sangat terkomando. Kalau yang di atasnya bagus, bawahnya pasti bagus. Kalau di atasnya tidak terkontaminasi oleh politik, ke bawahnya pasti bagus. Hanya itu kuncinya sebenarnya. Politik dan leadership. Nah yang lain-lain itu nanti kita perbaiki sedikit-sedikit, upaya untuk memperbaiki. Harus dekat dengan rakyat," tandasnya.
Di sisi lain, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu juga menyoroti Perpol Nomor 10 tahun 2025. Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi yang berlaku.
"Bahkan istilah yang lebih tegas itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum. Saya yang bicara pertama itu, ketika orang lain belum bicara, baru besoknya dimuat di media. Baru ribut sampai sekarang dan Kapolri menjelaskan," jelasnya kepada wartawan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai, Perpol Nomor 10 tahun 2025 bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 20 tahun 2023.
"Sudah ada aturannya bahwa Polri tidak boleh masuk dalam ranah politik. Waktu saya bicara di Medan. Saya katakan, saya bukan anggota Komisi Reformasi Polri. Saya Mahfud, ahli hukum, pembelajar hukum, pengamat hukum. Akan tetapi saya sebagai ahli hukum. Saya harus bicara karena saya harus meluruskan keadaan ini," sebutnya kepada wartawan.
(MAN)
Berita Terkait
Ekbis
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital
Farid mengajak mahasiswa untuk mulai membangun kebiasaan mengelola keuangan secara bijak, disiplin, dan bertanggung jawab.
Sabtu, 13 Jun 2026 09:02
Ekbis
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, dalam kuliah umum bertema “Kesadaran Finansial: Fondasi Integritas dan Kemandirian Generasi Muda” di Kampus Unhas.
Jum'at, 12 Jun 2026 13:20
News
DJKI Dorong Hilirisasi Inovasi Melalui Desain Industri di Universitas Hasanuddin
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pendaftaran Desain Industri di Universitas Hasanuddin (Unhas), Selasa, (9/06/2026)
Selasa, 09 Jun 2026 20:11
News
Tak Sekadar Bagi Makan Gratis, Unhas Sulap SPPG Jadi Pusat Pembelajaran MBG
Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar akan menjadikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Unhas sebagai laboratorium pembelajaran untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kamis, 04 Jun 2026 20:33
News
Puncak Peringatan Dies Natalis ke 74 FH Unhas, Momentum Bangkitkan Ikatan Alumni
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung penuh Puncak Perayaan Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang berlangsung pada Sabtu (23/5/2026).
Sabtu, 23 Mei 2026 16:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat