Cegah Manipulasi Nilai, Unhas Wajibkan Verifikasi Berlapis SNBP
Rabu, 21 Jan 2026 07:53
WR I Unhas Prof drg. M Ruslin bersama Kepala Subdirektorat Penerimaan Maba Unhas Nurul Ichsani saat konferensi pers SNPMB 2026 di Rektorat Unhas. Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan
MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) memberikan tambahan kuota Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 bagi sekolah yang menerapkan sistem e-Rapor. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan validitas data nilai dan mencegah praktik manipulasi dalam proses seleksi.
Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof drg. Muhammad Ruslin, dalam konferensi pers Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 di Lounge Lantai 8 Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Selasa (20/1/2026).
Prof Ruslin menjelaskan, penggunaan e-Rapor menjadi nilai tambah bagi sekolah karena berdampak langsung pada besaran kuota SNBP yang diberikan.
"Sekolah yang menggunakan e-Rapport itu dikasih tambahan 5 persen untuk kuota SNBP. Kalau sekolah yang unggul itu diberi kuota 40 persen siswa dan siswinya untuk ikut eligible, mendaftar SNBP. Tapi kalau pakai lagi e-Rapport itu tambah lagi 5 persen, jadi 45 persen," ujarnya.
Ia menegaskan, Unhas mendorong sekolah beralih ke e-Rapor untuk menjamin keabsahan nilai siswa. Menurutnya, sistem digital dinilai lebih akuntabel dibanding rapor manual yang masih berpotensi dimanipulasi.
"Jadi itu sebenarnya penting untuk sekolah, kalau dia bagus kualitasnya, artinya karena ada jaminan kualitas karena e-Rapport, jadi berbasis digital media rapportnya. Kalau masih manual, masih dikreasi itu ide nya, rapportnya," ungkapnya.
Prof Ruslin juga menegaskan, Unhas tidak segan menjatuhkan sanksi kepada sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses SNBP.
"Tahun 2024 kami memberikan sanksi kepada pembatalan kelulusa 11 peserta SNBP di satu sekolah. Kemudian pada tahun 2025 kami mendapati kecurangan pada 4 peserta di empat sekolah. Untuk durasi sanksinya yang kami berikan itu selama 3 tahun untuk tidak mendaftarkan siswanya pada jalur SNBP," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penerimaan Mahasiswa Baru Unhas, Nurul Ichsani, mengungkapkan temuan praktik pengelolaan data yang tidak sesuai prosedur berdasarkan evaluasi dan kunjungan ke sejumlah sekolah.
Ia menyebut, terdapat sekolah yang menyerahkan akun administrator Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) kepada pihak yang tidak berwenang.
"Kemudian memberikan akun itu kepada siswa dan di siswa sendiri yang mengisi datanya di dalam akun tersebut. Harusnya yang bertanggung jawab untuk mengisi itu adalah admin PDSS, karena mereka yang dilatih dan yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah," jelasnya.
Nurul juga mengungkap adanya praktik perubahan nilai siswa secara ilegal demi meningkatkan peluang lolos seleksi.
"Ada juga kasus yang memang dua-duanya memang sepakat untuk mengubah nilai. Ada juga yang siswanya sendiri mengubah nilai dan pihak sekolah tidak tahu," ungkapnya.
Ia menambahkan, regulasi SNBP 2026 kini mewajibkan penginputan data melalui akun PDSS dengan mekanisme verifikasi berlapis, termasuk pelibatan siswa untuk memastikan kebenaran data sebelum difinalisasi.
"Tapi sebelum difinalisasi, siswa diberikan untuk memverifikasi apakah data itu benar. Jadi sudah ada berlapis untuk menilai apakah double check lagi. Jadi siswa juga ikut memverifikasi apakah data yang diisikan data dia itu sudah benar atau tidak," terangnya.
Setelah diverifikasi, data wajib disimpan dan difinalisasi oleh pihak sekolah. Unhas juga melakukan evaluasi rutin setiap tahun untuk memastikan proses seleksi berjalan optimal.
"Lalu kemudian bisa simpan dan kemudian difinalisasi oleh pihak sekolah. Memang senantiasa juga setiap tahunnya melakukan evaluasi ya sehingga proses-proses ini bisa berjalan dengan lebih baik lagi," tambahnya.
Untuk menekan potensi kecurangan, Unhas secara konsisten melakukan edukasi melalui berbagai kegiatan, mulai dari sosialisasi dan promosi daring, roadshow ke kabupaten/kota, Unhas Open Day, hingga penyebaran informasi melalui media sosial.
Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhas, Prof drg. Muhammad Ruslin, dalam konferensi pers Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 di Lounge Lantai 8 Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Selasa (20/1/2026).
Prof Ruslin menjelaskan, penggunaan e-Rapor menjadi nilai tambah bagi sekolah karena berdampak langsung pada besaran kuota SNBP yang diberikan.
"Sekolah yang menggunakan e-Rapport itu dikasih tambahan 5 persen untuk kuota SNBP. Kalau sekolah yang unggul itu diberi kuota 40 persen siswa dan siswinya untuk ikut eligible, mendaftar SNBP. Tapi kalau pakai lagi e-Rapport itu tambah lagi 5 persen, jadi 45 persen," ujarnya.
Ia menegaskan, Unhas mendorong sekolah beralih ke e-Rapor untuk menjamin keabsahan nilai siswa. Menurutnya, sistem digital dinilai lebih akuntabel dibanding rapor manual yang masih berpotensi dimanipulasi.
"Jadi itu sebenarnya penting untuk sekolah, kalau dia bagus kualitasnya, artinya karena ada jaminan kualitas karena e-Rapport, jadi berbasis digital media rapportnya. Kalau masih manual, masih dikreasi itu ide nya, rapportnya," ungkapnya.
Prof Ruslin juga menegaskan, Unhas tidak segan menjatuhkan sanksi kepada sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses SNBP.
"Tahun 2024 kami memberikan sanksi kepada pembatalan kelulusa 11 peserta SNBP di satu sekolah. Kemudian pada tahun 2025 kami mendapati kecurangan pada 4 peserta di empat sekolah. Untuk durasi sanksinya yang kami berikan itu selama 3 tahun untuk tidak mendaftarkan siswanya pada jalur SNBP," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penerimaan Mahasiswa Baru Unhas, Nurul Ichsani, mengungkapkan temuan praktik pengelolaan data yang tidak sesuai prosedur berdasarkan evaluasi dan kunjungan ke sejumlah sekolah.
Ia menyebut, terdapat sekolah yang menyerahkan akun administrator Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) kepada pihak yang tidak berwenang.
"Kemudian memberikan akun itu kepada siswa dan di siswa sendiri yang mengisi datanya di dalam akun tersebut. Harusnya yang bertanggung jawab untuk mengisi itu adalah admin PDSS, karena mereka yang dilatih dan yang bertanggung jawab adalah kepala sekolah," jelasnya.
Nurul juga mengungkap adanya praktik perubahan nilai siswa secara ilegal demi meningkatkan peluang lolos seleksi.
"Ada juga kasus yang memang dua-duanya memang sepakat untuk mengubah nilai. Ada juga yang siswanya sendiri mengubah nilai dan pihak sekolah tidak tahu," ungkapnya.
Ia menambahkan, regulasi SNBP 2026 kini mewajibkan penginputan data melalui akun PDSS dengan mekanisme verifikasi berlapis, termasuk pelibatan siswa untuk memastikan kebenaran data sebelum difinalisasi.
"Tapi sebelum difinalisasi, siswa diberikan untuk memverifikasi apakah data itu benar. Jadi sudah ada berlapis untuk menilai apakah double check lagi. Jadi siswa juga ikut memverifikasi apakah data yang diisikan data dia itu sudah benar atau tidak," terangnya.
Setelah diverifikasi, data wajib disimpan dan difinalisasi oleh pihak sekolah. Unhas juga melakukan evaluasi rutin setiap tahun untuk memastikan proses seleksi berjalan optimal.
"Lalu kemudian bisa simpan dan kemudian difinalisasi oleh pihak sekolah. Memang senantiasa juga setiap tahunnya melakukan evaluasi ya sehingga proses-proses ini bisa berjalan dengan lebih baik lagi," tambahnya.
Untuk menekan potensi kecurangan, Unhas secara konsisten melakukan edukasi melalui berbagai kegiatan, mulai dari sosialisasi dan promosi daring, roadshow ke kabupaten/kota, Unhas Open Day, hingga penyebaran informasi melalui media sosial.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Bawa Nama Indonesia ke Singapura, Delegasi Mahasiswa Unhas Didukung Penuh Wali Kota Makassar
Sebanyak delapan mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tergabung sebagai Delegasi Indonesia pada Asian Undergraduate Symposium (AUS) 2026 melakukan audiensi bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin
Senin, 29 Jun 2026 17:16
Ekbis
Kolaborasi LPS - Unhas Cetak Generasi Muda Melek Finansial di Era Digital
Farid mengajak mahasiswa untuk mulai membangun kebiasaan mengelola keuangan secara bijak, disiplin, dan bertanggung jawab.
Sabtu, 13 Jun 2026 09:02
Ekbis
LPS Ajak Mahasiswa Unhas Bangun Kesadaran Finansial Sejak Dini
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, dalam kuliah umum bertema “Kesadaran Finansial: Fondasi Integritas dan Kemandirian Generasi Muda” di Kampus Unhas.
Jum'at, 12 Jun 2026 13:20
News
DJKI Dorong Hilirisasi Inovasi Melalui Desain Industri di Universitas Hasanuddin
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pendaftaran Desain Industri di Universitas Hasanuddin (Unhas), Selasa, (9/06/2026)
Selasa, 09 Jun 2026 20:11
News
Puncak Peringatan Dies Natalis ke 74 FH Unhas, Momentum Bangkitkan Ikatan Alumni
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung penuh Puncak Perayaan Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang berlangsung pada Sabtu (23/5/2026).
Sabtu, 23 Mei 2026 16:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
2
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
3
Kalla Land & Property Hadirkan Oase Tanjung, Hunian Modern Berbasis Green Township
4
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
5
Ratusan Relawan SPPG Datangi DPRD Parepare, Tuntut Program MBG Tidak Dihentikan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
2
Atlet Makassar Raih Prestasi di Kejurnas Atletik 2026
3
Kalla Land & Property Hadirkan Oase Tanjung, Hunian Modern Berbasis Green Township
4
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
5
Ratusan Relawan SPPG Datangi DPRD Parepare, Tuntut Program MBG Tidak Dihentikan