home news

RS UIN Alauddin Kantongi Akreditasi Paripurna dari LAM-KPRS

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:27 WIB
Manajemen RS UIN Alauddin Makassar swafoto bersama usai penilaian akrediasi Tim LAM-KPRS. Foto: Istimewa
Rumah Sakit UIN Alauddin berhasil meraih Akreditasi Paripurna dari Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS). Hasil akreditasi tersebut ditetapkan pada 15 Desember 2025 berdasarkan surat LAM-KPRS nomor 1034/LULUS-AKR/LAM-KPRS/SETIXIII2025.

Proses akreditasi diawali dengan kegiatan telusur dokumen dan berkas secara daring yang dilaksanakan pada 5 Desember 2025, kemudian dilanjutkan dengan survei langsung (visitasi) oleh tim surveyor LAM-KPRS pada 8–9 Desember 2025.

Dalam proses tersebut, tim surveyor melakukan penilaian menyeluruh terhadap pemenuhan standar mutu pelayanan, keselamatan pasien, tata kelola rumah sakit, serta berbagai aspek pendukung lainnya.

Direktur Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar, dr. Purnamaniswaty Yunus, M.Kes., menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan meraih Akreditasi Paripurna merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh civitas hospitalia, serta dukungan penuh dari pimpinan universitas dan para pemangku kepentingan.

“Kami bersyukur kepada Allah SWT atas capaian Akreditasi Paripurna yang berhasil diraih oleh Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar. Capaian ini merupakan hasil kerja keras, dedikasi, dan kolaborasi seluruh civitas hospitalia serta dukungan pimpinan universitas dan para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dr. Purnamaniswaty menegaskan bahwa Akreditasi Paripurna menjadi bukti komitmen rumah sakit dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan berorientasi pada keselamatan pasien sesuai dengan standar nasional rumah sakit.

Menurutnya, akreditasi bukanlah tujuan akhir, melainkan menjadi pijakan awal untuk terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat tata kelola rumah sakit, serta menumbuhkan budaya mutu dan keselamatan pasien secara berkelanjutan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya