home news

SPJM Tegaskan Larangan Gratifikasi Demi Layanan Berintegritas

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:05 WIB
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) menegaskan larangan pemberian maupun penerimaan suap dan gratifikasi oleh seluruh insan perusahaan. Foto/IST
Dalam rangka mewujudkan budaya kerja berintegritas dan bebas gratifikasi, PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) menegaskan larangan pemberian maupun penerimaan suap dan gratifikasi oleh seluruh insan perusahaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian gratifikasi sekaligus komitmen SPJM menuju zero gratification di seluruh lini perusahaan.

Sekretaris Perusahaan SPJM, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja SPJM beserta anak usahanya.

“Seluruh pekerja SPJM dan anak usahanya tidak dibenarkan untuk memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun karena telah berkomitmen untuk mewujudkan zero gratification. Apalagi pada momen-momen seperti sekarang ini, menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujarnya.

Lebih lanjut, Patrick menyampaikan bahwa sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta telah mengimplementasikan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SPJM mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk turut mendukung terwujudnya lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas di lingkungan SPJM Group.

“Bila ada indikasi pelanggaran, baik pekerja, stakeholder maupun masyarakat dapat melaporkan melalui saluran WBS Pelindo,” ujar Patrick.

Sebagai langkah pencegahan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, manajemen juga mengimbau seluruh pekerja agar bersikap waspada dan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas. Termasuk di dalamnya larangan pemanfaatan aset perusahaan, seperti kendaraan dinas dan fasilitas lainnya, untuk kepentingan pribadi.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk perusahaan yang menegaskan tidak mentoleransi praktik suap, fraud, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun. Dalam penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SPJM juga telah memiliki berbagai panduan dan pedoman yang menjadi acuan bagi seluruh insan perusahaan, mulai dari Komisaris, Direksi, hingga seluruh pegawai, guna meminimalkan potensi tindakan korupsi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya