SPJM Tegaskan Larangan Gratifikasi Demi Layanan Berintegritas
Selasa, 16 Des 2025 18:05
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) menegaskan larangan pemberian maupun penerimaan suap dan gratifikasi oleh seluruh insan perusahaan. Foto/IST
MAKASSAR - Dalam rangka mewujudkan budaya kerja berintegritas dan bebas gratifikasi, PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) menegaskan larangan pemberian maupun penerimaan suap dan gratifikasi oleh seluruh insan perusahaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian gratifikasi sekaligus komitmen SPJM menuju zero gratification di seluruh lini perusahaan.
Sekretaris Perusahaan SPJM, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja SPJM beserta anak usahanya.
“Seluruh pekerja SPJM dan anak usahanya tidak dibenarkan untuk memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun karena telah berkomitmen untuk mewujudkan zero gratification. Apalagi pada momen-momen seperti sekarang ini, menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujarnya.
Lebih lanjut, Patrick menyampaikan bahwa sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta telah mengimplementasikan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SPJM mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk turut mendukung terwujudnya lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas di lingkungan SPJM Group.
“Bila ada indikasi pelanggaran, baik pekerja, stakeholder maupun masyarakat dapat melaporkan melalui saluran WBS Pelindo,” ujar Patrick.
Sebagai langkah pencegahan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, manajemen juga mengimbau seluruh pekerja agar bersikap waspada dan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas. Termasuk di dalamnya larangan pemanfaatan aset perusahaan, seperti kendaraan dinas dan fasilitas lainnya, untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk perusahaan yang menegaskan tidak mentoleransi praktik suap, fraud, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun. Dalam penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SPJM juga telah memiliki berbagai panduan dan pedoman yang menjadi acuan bagi seluruh insan perusahaan, mulai dari Komisaris, Direksi, hingga seluruh pegawai, guna meminimalkan potensi tindakan korupsi.
Terkait pelayanan profesional kepada pelanggan, manajemen SPJM melarang keras seluruh pekerja terlibat dalam segala bentuk pungutan liar (pungli) serta praktik kecurangan, baik dalam kegiatan operasional maupun non-operasional perusahaan.
Larangan tersebut mencakup interaksi dengan pelanggan, vendor, maupun stakeholder eksternal. Seluruh pegawai SPJM Group juga tidak diperkenankan mengirimkan bingkisan atau hadiah kepada perseorangan maupun jabatan tertentu, baik di instansi terkait maupun di lingkungan internal Pelindo Group.
Untuk menginternalisasi kampanye larangan gratifikasi ini, SPJM tidak hanya menyampaikannya secara langsung kepada pegawai, tetapi juga melakukan sosialisasi melalui berbagai media, seperti media sosial, poster, banner, serta media cetak, di seluruh wilayah kerja perusahaan.
Langkah tersebut bertujuan agar para pemangku kepentingan eksternal—mulai dari pemegang saham, konsumen, pemasok, instansi terkait, hingga masyarakat sekitar—mengetahui serta mendukung upaya pengendalian suap dan gratifikasi di lingkungan SPJM.
Bagi pihak yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran, SPJM menyediakan saluran Whistleblowing System (WBS) Pelindo melalui email pelindobersih@whistleblowing.link, telepon 021-27822345 dan 021-27823456, WhatsApp 0811-933-2345 dan 0811-951-1665, serta PO Box 1074 JKS 12010. Saluran WBS Pelindo ini telah terintegrasi dengan WBS KPK RI (AROMA) sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menjaga kerahasiaan laporan dan identitas pelapor.
Melalui kampanye larangan gratifikasi ini, SPJM Group menegaskan komitmennya untuk membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan yang mengedepankan service excellence dan integritas pelayanan.
Sekretaris Perusahaan SPJM, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja SPJM beserta anak usahanya.
“Seluruh pekerja SPJM dan anak usahanya tidak dibenarkan untuk memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun karena telah berkomitmen untuk mewujudkan zero gratification. Apalagi pada momen-momen seperti sekarang ini, menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujarnya.
Lebih lanjut, Patrick menyampaikan bahwa sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta telah mengimplementasikan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SPJM mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk turut mendukung terwujudnya lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas di lingkungan SPJM Group.
“Bila ada indikasi pelanggaran, baik pekerja, stakeholder maupun masyarakat dapat melaporkan melalui saluran WBS Pelindo,” ujar Patrick.
Sebagai langkah pencegahan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, manajemen juga mengimbau seluruh pekerja agar bersikap waspada dan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas. Termasuk di dalamnya larangan pemanfaatan aset perusahaan, seperti kendaraan dinas dan fasilitas lainnya, untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk perusahaan yang menegaskan tidak mentoleransi praktik suap, fraud, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun. Dalam penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SPJM juga telah memiliki berbagai panduan dan pedoman yang menjadi acuan bagi seluruh insan perusahaan, mulai dari Komisaris, Direksi, hingga seluruh pegawai, guna meminimalkan potensi tindakan korupsi.
Terkait pelayanan profesional kepada pelanggan, manajemen SPJM melarang keras seluruh pekerja terlibat dalam segala bentuk pungutan liar (pungli) serta praktik kecurangan, baik dalam kegiatan operasional maupun non-operasional perusahaan.
Larangan tersebut mencakup interaksi dengan pelanggan, vendor, maupun stakeholder eksternal. Seluruh pegawai SPJM Group juga tidak diperkenankan mengirimkan bingkisan atau hadiah kepada perseorangan maupun jabatan tertentu, baik di instansi terkait maupun di lingkungan internal Pelindo Group.
Untuk menginternalisasi kampanye larangan gratifikasi ini, SPJM tidak hanya menyampaikannya secara langsung kepada pegawai, tetapi juga melakukan sosialisasi melalui berbagai media, seperti media sosial, poster, banner, serta media cetak, di seluruh wilayah kerja perusahaan.
Langkah tersebut bertujuan agar para pemangku kepentingan eksternal—mulai dari pemegang saham, konsumen, pemasok, instansi terkait, hingga masyarakat sekitar—mengetahui serta mendukung upaya pengendalian suap dan gratifikasi di lingkungan SPJM.
Bagi pihak yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran, SPJM menyediakan saluran Whistleblowing System (WBS) Pelindo melalui email pelindobersih@whistleblowing.link, telepon 021-27822345 dan 021-27823456, WhatsApp 0811-933-2345 dan 0811-951-1665, serta PO Box 1074 JKS 12010. Saluran WBS Pelindo ini telah terintegrasi dengan WBS KPK RI (AROMA) sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menjaga kerahasiaan laporan dan identitas pelapor.
Melalui kampanye larangan gratifikasi ini, SPJM Group menegaskan komitmennya untuk membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan yang mengedepankan service excellence dan integritas pelayanan.
(TRI)
Berita Terkait
Ekbis
Program Leadership Enhancement, SPJM Matangkan Kompetensi Keunggulan Layanan dan Bisnis
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services, Dredging dan Shipyard (MEPS)
Selasa, 03 Feb 2026 10:29
News
Peduli Kemanusiaan, SPJM Gelar Kegiatan Donor Darah
Donor Darah ini dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2025. SPJM menggandeng Unit Transfusi Darah Sulawesi Selatan (UTD Sulsel) dalam pelaksanaan kegiatan.
Jum'at, 30 Jan 2026 13:28
Ekbis
Laba Melampaui Target, SPJM Canangkan Ekspansi Bisnis di 2026
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services, Dredging dan Shipyard (MEPS) mencatatkan kinerja cemerlang dengan laba bersih unaudited 2025, lebih besar 50,80% dibandingkan dengan tahun 2024
Senin, 26 Jan 2026 16:03
Ekbis
Kinerja Melejit, SPJM Optimistis Jaga Tren Positif hingga Akhir 2025
SPJM membukukan laba bersih sebesar Rp462,45 miliar atau tumbuh 35,14% secara year on year (YoY), sekaligus melampaui target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Jum'at, 26 Des 2025 16:54
News
Peringati Hakordia 2025, SPJM Perkuat Budaya Antikorupsi Lewat Webinar Ilmiah
SPJM menggelar Webinar Ilmiah dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Minggu, 21 Des 2025 13:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perindo Siap Bertarung Lawan Gajah-gajah, Sulsel Bukan Kandang Partai Manapun
2
Investasi Sulsel 2025 Tembus Rp19,54 Triliun, Tumbuh 39,25 Persen
3
Hadapi Audit BPK, OPD Bantaeng Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen
4
KAJ Sulsel Kecam Teror terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba
5
Perkuat Akses Keadilan di Desa Datara Kabupaten Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Perindo Siap Bertarung Lawan Gajah-gajah, Sulsel Bukan Kandang Partai Manapun
2
Investasi Sulsel 2025 Tembus Rp19,54 Triliun, Tumbuh 39,25 Persen
3
Hadapi Audit BPK, OPD Bantaeng Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen
4
KAJ Sulsel Kecam Teror terhadap Jurnalis Metro TV di Bulukumba
5
Perkuat Akses Keadilan di Desa Datara Kabupaten Jeneponto