SPJM Tegaskan Larangan Gratifikasi Demi Layanan Berintegritas
Selasa, 16 Des 2025 18:05
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) menegaskan larangan pemberian maupun penerimaan suap dan gratifikasi oleh seluruh insan perusahaan. Foto/IST
MAKASSAR - Dalam rangka mewujudkan budaya kerja berintegritas dan bebas gratifikasi, PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) menegaskan larangan pemberian maupun penerimaan suap dan gratifikasi oleh seluruh insan perusahaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian gratifikasi sekaligus komitmen SPJM menuju zero gratification di seluruh lini perusahaan.
Sekretaris Perusahaan SPJM, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja SPJM beserta anak usahanya.
“Seluruh pekerja SPJM dan anak usahanya tidak dibenarkan untuk memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun karena telah berkomitmen untuk mewujudkan zero gratification. Apalagi pada momen-momen seperti sekarang ini, menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujarnya.
Lebih lanjut, Patrick menyampaikan bahwa sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta telah mengimplementasikan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SPJM mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk turut mendukung terwujudnya lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas di lingkungan SPJM Group.
“Bila ada indikasi pelanggaran, baik pekerja, stakeholder maupun masyarakat dapat melaporkan melalui saluran WBS Pelindo,” ujar Patrick.
Sebagai langkah pencegahan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, manajemen juga mengimbau seluruh pekerja agar bersikap waspada dan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas. Termasuk di dalamnya larangan pemanfaatan aset perusahaan, seperti kendaraan dinas dan fasilitas lainnya, untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk perusahaan yang menegaskan tidak mentoleransi praktik suap, fraud, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun. Dalam penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SPJM juga telah memiliki berbagai panduan dan pedoman yang menjadi acuan bagi seluruh insan perusahaan, mulai dari Komisaris, Direksi, hingga seluruh pegawai, guna meminimalkan potensi tindakan korupsi.
Terkait pelayanan profesional kepada pelanggan, manajemen SPJM melarang keras seluruh pekerja terlibat dalam segala bentuk pungutan liar (pungli) serta praktik kecurangan, baik dalam kegiatan operasional maupun non-operasional perusahaan.
Larangan tersebut mencakup interaksi dengan pelanggan, vendor, maupun stakeholder eksternal. Seluruh pegawai SPJM Group juga tidak diperkenankan mengirimkan bingkisan atau hadiah kepada perseorangan maupun jabatan tertentu, baik di instansi terkait maupun di lingkungan internal Pelindo Group.
Untuk menginternalisasi kampanye larangan gratifikasi ini, SPJM tidak hanya menyampaikannya secara langsung kepada pegawai, tetapi juga melakukan sosialisasi melalui berbagai media, seperti media sosial, poster, banner, serta media cetak, di seluruh wilayah kerja perusahaan.
Langkah tersebut bertujuan agar para pemangku kepentingan eksternal—mulai dari pemegang saham, konsumen, pemasok, instansi terkait, hingga masyarakat sekitar—mengetahui serta mendukung upaya pengendalian suap dan gratifikasi di lingkungan SPJM.
Bagi pihak yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran, SPJM menyediakan saluran Whistleblowing System (WBS) Pelindo melalui email pelindobersih@whistleblowing.link, telepon 021-27822345 dan 021-27823456, WhatsApp 0811-933-2345 dan 0811-951-1665, serta PO Box 1074 JKS 12010. Saluran WBS Pelindo ini telah terintegrasi dengan WBS KPK RI (AROMA) sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menjaga kerahasiaan laporan dan identitas pelapor.
Melalui kampanye larangan gratifikasi ini, SPJM Group menegaskan komitmennya untuk membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan yang mengedepankan service excellence dan integritas pelayanan.
Sekretaris Perusahaan SPJM, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja SPJM beserta anak usahanya.
“Seluruh pekerja SPJM dan anak usahanya tidak dibenarkan untuk memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun karena telah berkomitmen untuk mewujudkan zero gratification. Apalagi pada momen-momen seperti sekarang ini, menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujarnya.
Lebih lanjut, Patrick menyampaikan bahwa sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta telah mengimplementasikan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SPJM mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk turut mendukung terwujudnya lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas di lingkungan SPJM Group.
“Bila ada indikasi pelanggaran, baik pekerja, stakeholder maupun masyarakat dapat melaporkan melalui saluran WBS Pelindo,” ujar Patrick.
Sebagai langkah pencegahan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, manajemen juga mengimbau seluruh pekerja agar bersikap waspada dan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas. Termasuk di dalamnya larangan pemanfaatan aset perusahaan, seperti kendaraan dinas dan fasilitas lainnya, untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk perusahaan yang menegaskan tidak mentoleransi praktik suap, fraud, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun. Dalam penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SPJM juga telah memiliki berbagai panduan dan pedoman yang menjadi acuan bagi seluruh insan perusahaan, mulai dari Komisaris, Direksi, hingga seluruh pegawai, guna meminimalkan potensi tindakan korupsi.
Terkait pelayanan profesional kepada pelanggan, manajemen SPJM melarang keras seluruh pekerja terlibat dalam segala bentuk pungutan liar (pungli) serta praktik kecurangan, baik dalam kegiatan operasional maupun non-operasional perusahaan.
Larangan tersebut mencakup interaksi dengan pelanggan, vendor, maupun stakeholder eksternal. Seluruh pegawai SPJM Group juga tidak diperkenankan mengirimkan bingkisan atau hadiah kepada perseorangan maupun jabatan tertentu, baik di instansi terkait maupun di lingkungan internal Pelindo Group.
Untuk menginternalisasi kampanye larangan gratifikasi ini, SPJM tidak hanya menyampaikannya secara langsung kepada pegawai, tetapi juga melakukan sosialisasi melalui berbagai media, seperti media sosial, poster, banner, serta media cetak, di seluruh wilayah kerja perusahaan.
Langkah tersebut bertujuan agar para pemangku kepentingan eksternal—mulai dari pemegang saham, konsumen, pemasok, instansi terkait, hingga masyarakat sekitar—mengetahui serta mendukung upaya pengendalian suap dan gratifikasi di lingkungan SPJM.
Bagi pihak yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran, SPJM menyediakan saluran Whistleblowing System (WBS) Pelindo melalui email pelindobersih@whistleblowing.link, telepon 021-27822345 dan 021-27823456, WhatsApp 0811-933-2345 dan 0811-951-1665, serta PO Box 1074 JKS 12010. Saluran WBS Pelindo ini telah terintegrasi dengan WBS KPK RI (AROMA) sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menjaga kerahasiaan laporan dan identitas pelapor.
Melalui kampanye larangan gratifikasi ini, SPJM Group menegaskan komitmennya untuk membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan yang mengedepankan service excellence dan integritas pelayanan.
(TRI)
Berita Terkait
News
Pelindo Jasa Maritim Perkuat Komitmen Zero Corruption Lewat Edaran Antisuap
PJM menegaskan komitmennya dalam membangun budaya Zero Corruption dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SK.01.01/16/6/1/TKKP/DRUT/PLJM-26 tentang Larangan Penerimaan Suap, Gratifikasi, Kecurangan, dan Benturan Kepentingan.
Selasa, 30 Jun 2026 15:07
News
PJM Samarinda Perkuat Budaya Keselamatan demi Layanan Maritim Andal
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) Unit Samarinda menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya keselamatan operasional sebagai fondasi utama pelayanan pemanduan dan penundaan kapal.
Sabtu, 06 Jun 2026 10:30
News
SPJM Perkenalkan Model Integrasi Energi & Pariwisata di Forum LNG Internasional
SPJM memperkenalkan konsep pengelolaan Pelabuhan Benoa sebagai simpul energi nasional sekaligus destinasi pariwisata maritim dalam ajang 11th Annual LNG Supply, Transport & Storage Forum 2026.
Kamis, 28 Mei 2026 11:42
News
SPJM Salurkan 23 Sapi dan 7 Kambing Kurban di 13 Provinsi
Subholding Pelindo Jasa Maritim (SPJM), bagian dari PT Pelabuhan Indonesia alias Pelindo kembali melaksanakan program pemotongan dan pembagian hewan kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Rabu, 27 Mei 2026 13:56
News
Verifikasi Stasiun Radio Boom Baru Perkuat Keselamatan Pelayaran
SPJM mengawal pelaksanaan verifikasi lapangan Stasiun Radio Boom Baru Tanjung Buyut yang dilakukan oleh Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Buyut Palembang.
Selasa, 26 Mei 2026 09:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Temukan Sejumlah Persoalan di Green River View, PSU hingga Air Bersih
2
DPRD Makassar Telusuri Legalitas Rumah Contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga
3
Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Ibu Hamil Cegah Anemia Lewat Tablet Tambah Darah
4
DJSN, BPJS, dan UIN Alauddin Perkuat Literasi Jaminan Sosial bagi Mahasiswa
5
Letjen Purn AM Putranto Dianugerahi Gelar Kehormatan Marga 'THO' oleh PSMTI Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Makassar Temukan Sejumlah Persoalan di Green River View, PSU hingga Air Bersih
2
DPRD Makassar Telusuri Legalitas Rumah Contoh di Jalan Metro Tanjung Bunga
3
Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Ibu Hamil Cegah Anemia Lewat Tablet Tambah Darah
4
DJSN, BPJS, dan UIN Alauddin Perkuat Literasi Jaminan Sosial bagi Mahasiswa
5
Letjen Purn AM Putranto Dianugerahi Gelar Kehormatan Marga 'THO' oleh PSMTI Sulsel