SPJM Tegaskan Larangan Gratifikasi Demi Layanan Berintegritas
Selasa, 16 Des 2025 18:05
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) menegaskan larangan pemberian maupun penerimaan suap dan gratifikasi oleh seluruh insan perusahaan. Foto/IST
MAKASSAR - Dalam rangka mewujudkan budaya kerja berintegritas dan bebas gratifikasi, PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) menegaskan larangan pemberian maupun penerimaan suap dan gratifikasi oleh seluruh insan perusahaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian gratifikasi sekaligus komitmen SPJM menuju zero gratification di seluruh lini perusahaan.
Sekretaris Perusahaan SPJM, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja SPJM beserta anak usahanya.
“Seluruh pekerja SPJM dan anak usahanya tidak dibenarkan untuk memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun karena telah berkomitmen untuk mewujudkan zero gratification. Apalagi pada momen-momen seperti sekarang ini, menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujarnya.
Lebih lanjut, Patrick menyampaikan bahwa sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta telah mengimplementasikan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SPJM mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk turut mendukung terwujudnya lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas di lingkungan SPJM Group.
“Bila ada indikasi pelanggaran, baik pekerja, stakeholder maupun masyarakat dapat melaporkan melalui saluran WBS Pelindo,” ujar Patrick.
Sebagai langkah pencegahan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, manajemen juga mengimbau seluruh pekerja agar bersikap waspada dan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas. Termasuk di dalamnya larangan pemanfaatan aset perusahaan, seperti kendaraan dinas dan fasilitas lainnya, untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk perusahaan yang menegaskan tidak mentoleransi praktik suap, fraud, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun. Dalam penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SPJM juga telah memiliki berbagai panduan dan pedoman yang menjadi acuan bagi seluruh insan perusahaan, mulai dari Komisaris, Direksi, hingga seluruh pegawai, guna meminimalkan potensi tindakan korupsi.
Terkait pelayanan profesional kepada pelanggan, manajemen SPJM melarang keras seluruh pekerja terlibat dalam segala bentuk pungutan liar (pungli) serta praktik kecurangan, baik dalam kegiatan operasional maupun non-operasional perusahaan.
Larangan tersebut mencakup interaksi dengan pelanggan, vendor, maupun stakeholder eksternal. Seluruh pegawai SPJM Group juga tidak diperkenankan mengirimkan bingkisan atau hadiah kepada perseorangan maupun jabatan tertentu, baik di instansi terkait maupun di lingkungan internal Pelindo Group.
Untuk menginternalisasi kampanye larangan gratifikasi ini, SPJM tidak hanya menyampaikannya secara langsung kepada pegawai, tetapi juga melakukan sosialisasi melalui berbagai media, seperti media sosial, poster, banner, serta media cetak, di seluruh wilayah kerja perusahaan.
Langkah tersebut bertujuan agar para pemangku kepentingan eksternal—mulai dari pemegang saham, konsumen, pemasok, instansi terkait, hingga masyarakat sekitar—mengetahui serta mendukung upaya pengendalian suap dan gratifikasi di lingkungan SPJM.
Bagi pihak yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran, SPJM menyediakan saluran Whistleblowing System (WBS) Pelindo melalui email pelindobersih@whistleblowing.link, telepon 021-27822345 dan 021-27823456, WhatsApp 0811-933-2345 dan 0811-951-1665, serta PO Box 1074 JKS 12010. Saluran WBS Pelindo ini telah terintegrasi dengan WBS KPK RI (AROMA) sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menjaga kerahasiaan laporan dan identitas pelapor.
Melalui kampanye larangan gratifikasi ini, SPJM Group menegaskan komitmennya untuk membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan yang mengedepankan service excellence dan integritas pelayanan.
Sekretaris Perusahaan SPJM, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar, menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja SPJM beserta anak usahanya.
“Seluruh pekerja SPJM dan anak usahanya tidak dibenarkan untuk memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun karena telah berkomitmen untuk mewujudkan zero gratification. Apalagi pada momen-momen seperti sekarang ini, menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujarnya.
Lebih lanjut, Patrick menyampaikan bahwa sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta telah mengimplementasikan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SPJM mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk turut mendukung terwujudnya lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas di lingkungan SPJM Group.
“Bila ada indikasi pelanggaran, baik pekerja, stakeholder maupun masyarakat dapat melaporkan melalui saluran WBS Pelindo,” ujar Patrick.
Sebagai langkah pencegahan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, manajemen juga mengimbau seluruh pekerja agar bersikap waspada dan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas. Termasuk di dalamnya larangan pemanfaatan aset perusahaan, seperti kendaraan dinas dan fasilitas lainnya, untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku induk perusahaan yang menegaskan tidak mentoleransi praktik suap, fraud, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun. Dalam penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, SPJM juga telah memiliki berbagai panduan dan pedoman yang menjadi acuan bagi seluruh insan perusahaan, mulai dari Komisaris, Direksi, hingga seluruh pegawai, guna meminimalkan potensi tindakan korupsi.
Terkait pelayanan profesional kepada pelanggan, manajemen SPJM melarang keras seluruh pekerja terlibat dalam segala bentuk pungutan liar (pungli) serta praktik kecurangan, baik dalam kegiatan operasional maupun non-operasional perusahaan.
Larangan tersebut mencakup interaksi dengan pelanggan, vendor, maupun stakeholder eksternal. Seluruh pegawai SPJM Group juga tidak diperkenankan mengirimkan bingkisan atau hadiah kepada perseorangan maupun jabatan tertentu, baik di instansi terkait maupun di lingkungan internal Pelindo Group.
Untuk menginternalisasi kampanye larangan gratifikasi ini, SPJM tidak hanya menyampaikannya secara langsung kepada pegawai, tetapi juga melakukan sosialisasi melalui berbagai media, seperti media sosial, poster, banner, serta media cetak, di seluruh wilayah kerja perusahaan.
Langkah tersebut bertujuan agar para pemangku kepentingan eksternal—mulai dari pemegang saham, konsumen, pemasok, instansi terkait, hingga masyarakat sekitar—mengetahui serta mendukung upaya pengendalian suap dan gratifikasi di lingkungan SPJM.
Bagi pihak yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran, SPJM menyediakan saluran Whistleblowing System (WBS) Pelindo melalui email pelindobersih@whistleblowing.link, telepon 021-27822345 dan 021-27823456, WhatsApp 0811-933-2345 dan 0811-951-1665, serta PO Box 1074 JKS 12010. Saluran WBS Pelindo ini telah terintegrasi dengan WBS KPK RI (AROMA) sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menjaga kerahasiaan laporan dan identitas pelapor.
Melalui kampanye larangan gratifikasi ini, SPJM Group menegaskan komitmennya untuk membangun budaya kerja yang jujur, profesional, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan yang mengedepankan service excellence dan integritas pelayanan.
(TRI)
Berita Terkait
News
Verifikasi Stasiun Radio Boom Baru Perkuat Keselamatan Pelayaran
SPJM mengawal pelaksanaan verifikasi lapangan Stasiun Radio Boom Baru Tanjung Buyut yang dilakukan oleh Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Buyut Palembang.
Selasa, 26 Mei 2026 09:45
News
SPJM Dorong Kualitas Layanan Pemanduan Lewat Program Endorsement Pandu
Bersama DJPL, SPJM menggelar kegiatan endorsement pandu bagi tenaga pemandu kapal yang berlangsung pada 8–10 April 2026 di Pusat Manajemen dan Logistik Indonesia (PMLI), Ciawi, Bogor.
Sabtu, 16 Mei 2026 13:42
Ekbis
Kinerja Moncer Awal 2026, SPJM Bukukan Laba Bersih di Atas Target
Hingga kuartal pertama tahun ini, subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di sektor jasa kemaritiman tersebut berhasil membukukan laba bersih melampaui target RKAP.
Rabu, 13 Mei 2026 09:56
News
Pelindo Fokus Tingkatkan Kinerja, Dirut Serap Masukan Langsung di Makassar
Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda penguatan sinergi sekaligus sharing session terkait berbagai tantangan operasional yang dihadapi di lapangan.
Jum'at, 08 Mei 2026 20:15
Ekbis
SPJM Perkuat Komitmen untuk Keselamatan Pelayaran
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services, Dredging, dan Shipyard (MEPS), terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan standar keselamatan pelayaran nasional
Rabu, 06 Mei 2026 15:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muprov VIII Kadin Sulsel Siap Digelar, Pendaftaran Calon Bisa Via Online
2
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
3
Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
4
Iduladha 1447 H, FIFGROUP Cabang Makassar Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat
5
Fraksi Gerindra Tegaskan Hak Angket DPRD Demi Jaga Marwah Pemerintahan Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Muprov VIII Kadin Sulsel Siap Digelar, Pendaftaran Calon Bisa Via Online
2
DPRD Gowa Resmi Gulirkan Hak Angket, Segera Bentuk Pansus Selidiki Polemik Bupati Husniah
3
Deretan Alasan DPRD Gowa Gulirkan Hak Angket Terhadap Bupati Husniah Talenrang
4
Iduladha 1447 H, FIFGROUP Cabang Makassar Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat
5
Fraksi Gerindra Tegaskan Hak Angket DPRD Demi Jaga Marwah Pemerintahan Gowa