home news

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:15 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 220 WNA yang diduga melanggar keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung serentak pada 10-12 Desember 2025. Foto/IST
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung serentak pada 10-12 Desember 2025. Selama operasi ini, total 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa dari 220 WNA yang diamankan, pelanggaran paling umum adalah penyalahgunaan izin tinggal, yang melibatkan 92 orang, diikuti dengan pelanggaran overstay (32 orang) dan pelanggaran lainnya (34 orang). Lima kebangsaan dengan pelanggaran terbanyak adalah Republik Rakyat Tiongkok (114 orang), Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang).

“Dari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang, diikuti Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang). Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang),” ungkap Yuldi Yusman.

Selain Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga menggelar Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan, yang fokus pada pengawasan di tiga lokasi utama. Di PT IMIP, pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Pemeriksaan ini dilakukan dengan melibatkan instansi lain seperti Karantina dan Bea Cukai.

Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia menunjukkan adanya 142 kapal dengan 2.785 kru asing pada September, 136 kapal dengan 2.715 kru asing pada Oktober, dan 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November. Sebagai tindak lanjut, Imigrasi memanggil tenant, kontraktor, dan WNA yang melakukan pelanggaran di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Imigrasi juga melakukan pengawasan di PT IWIP terhadap 26.650 WNA di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang juga mengikuti SOP yang melibatkan Karantina dan Bea Cukai. Tercatat ada 32 kapal yang melintas dengan 588 kru asing pada periode November hingga Desember. Imigrasi telah memanggil tenant dan kontraktor yang terlibat dalam pelanggaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, di Bangka Belitung, ditemukan kegiatan masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan WNA, terutama dari Thailand, sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Sebanyak 32 badan usaha yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut memiliki 37 kapal dan mempekerjakan 202 orang asing.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya